Kejari Payakumbuh Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rp 41 Miliar Publik Desak Transparansi APH

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Sorotan publik terhadap dugaan korupsi pengadaan tanah senilai sekitar Rp. 41 miliar di kawasan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, kian menguat. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan profesional.

Kasus ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh setelah adanya laporan masyarakat terkait proses pengadaan lahan untuk kepentingan umum pada periode 2019 hingga 2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Payakumbuh, Didi Vibaldi Edward, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung dengan fokus pada pengumpulan fakta dan klarifikasi dari berbagai pihak.

“Kita sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak, baik dari pemerintah, konsultan penilai, tim pengadaan, maupun masyarakat. Proses ini masih berjalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Payakumbuh Pimpin Rakor Perdana Pasca Pelantikan

Sejauh ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan guna menelusuri mekanisme pengadaan tanah yang menyerap anggaran besar tersebut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses penilaian harga lahan, hingga mekanisme pembayaran.

Nilai pengadaan tanah yang mencapai lebih dari Rp 41 miliar menjadi perhatian serius publik, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Pengamat kebijakan publik Payakumbuh, Hendra Yani, Sos menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada tahap penyelidikan semata. 20/4-2026

“Jika sudah menjadi perhatian publik, maka wajib dituntaskan secara terbuka. Jangan sampai hanya ramai di awal, tapi kemudian tidak ada kejelasan. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,terkhusus Kejaksaan negeri payakumbuh” ujarnya.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh: Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan dan Penguatan UMKM

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari aparat penegak hukum dalam menyampaikan perkembangan kasus kepada publik, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Seiring bergulirnya proses penyelidikan, tekanan publik diperkirakan akan terus meningkat. Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di daerah, terutama dalam menangani perkara dengan nilai anggaran besar.

Hingga kini, Kejari Payakumbuh belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penyidik memastikan proses pendalaman terus berjalan dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada publik.(ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat Aset Daerah, Pedagang Berstatus Penyewa
Payakumbuh Siagakan 350 Personel dan Ratusan Peralatan Hadapi Bencana dan Gangguan Kamtibmas
PPPK Payakumbuh Diminta Pegang Empat Pilar: Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela
Pemko Payakumbuh Matangkan Rencana Pembangunan Pasar Ibuh Blok Barat
Wali Kota Payakumbuh Salurkan Bantuan CPP
Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD 2026
Wako Zulmaeta Tegaskan PPPK Jangan Sekadar Bekerja
Wako Zulmaeta Apresiasi Dedikasi Kader PKK Payakumbuh
Berita ini 539 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:37 WIB

Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat Aset Daerah, Pedagang Berstatus Penyewa

Senin, 7 September 2026 - 15:24 WIB

Payakumbuh Siagakan 350 Personel dan Ratusan Peralatan Hadapi Bencana dan Gangguan Kamtibmas

Senin, 7 September 2026 - 15:13 WIB

PPPK Payakumbuh Diminta Pegang Empat Pilar: Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela

Jumat, 4 September 2026 - 15:06 WIB

Pemko Payakumbuh Matangkan Rencana Pembangunan Pasar Ibuh Blok Barat

Kamis, 3 September 2026 - 14:47 WIB

Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Redaksi

Galugua dan Misteri Pemodal di Balik Ekskavator

Rabu, 9 Sep 2026 - 11:53 WIB