Limapuluh Kota,liputansumbar
Dalam upaya mendukung Program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Kodim 0306/50 Kota melalui Unit Intel Kodim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Limapuluh Kota.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa pagi, 15 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan SPBU Aia Putiah, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Dua tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial J (43) warga Bypass, Kelurahan Manggis, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, dan D (50) warga Ponggongan Bawah, Nagari Lasi, Kabupaten Agam.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dan Unit Intel Kodim, PELDA Subekti. Tersangka yang diketahui membawa narkoba dari Pekanbaru menggunakan mobil Agya nomor polisi BA 1520 XF, dicegat oleh tim saat melintas di depan SPBU.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar dan empat paket kecil sabu yang disimpan oleh tersangka J di dalam celananya.
“Iya, kita melakukan penangkapan dua tersangka narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat. Keduanya kita cegat saat melintas di depan SPBU Aia Putiah. Setelah penangkapan, kita langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resor 50 Kota melalui Kapolres dan Kasat Narkoba,” ujar Dandim 0306/50 Kota, Letkol Inf. Ucok Namara melalui Dan Unit Intel Kodim, PELDA Subekti, di Makodim pada Selasa (15/4/2025).
Keberhasilan ini menjadi salah satu bentuk komitmen jajaran TNI AD, khususnya Kodim 0306/50 Kota, dalam mendukung program prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi bangsa.
Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(ws)