Korupsi di Dunia Pendidikan: Kejari Payakumbuh Tahan Kabid Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh ,liputansumbar- Penyidik Seksi Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023. Tersangka berinisial A, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, diduga memiliki peran penting dalam kasus ini sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penetapan tersangka baru ini dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, setelah sebelumnya Kejaksaan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni MR, YA, dan YP, yang merupakan pihak rekanan dalam pengadaan seragam sekolah tersebut.

Dari pantauan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, tersangka A menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Kejaksaan yang berlokasi di bagian belakang kantor sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah itu, A, yang tidak mengenakan seragam dinas, digiring oleh petugas ke ruangan lain untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Payakumbuh Gelar Pelatihan Penguatan Budaya Kerja ASN BerAKHLAK

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, melalui Kasi Intelijen Gugi Dolansyah dan Kasi PIDSUS Abu Abdurrahman, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah. Penetapan dilakukan setelah tersangka beberapa kali menjalani pemeriksaan sebelumnya,” ujar Gugi.

Menurut pihak Kejaksaan, tersangka A bertanggung jawab sebagai PPTK dalam pengadaan seragam sekolah bagi murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota. Posisi tersebut membuat A memiliki wewenang strategis dalam pelaksanaan proyek yang kemudian ditemukan adanya penyimpangan tersebut.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2024, Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni MR, YA, dan YP, yang merupakan pihak rekanan dari CV. Mustika dan CV. Satu Pilar. Ketiganya kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Payakumbuh berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print: 1215.3.12 tahun 2024, dengan masa tahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Payakumbuh Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

Dari hasil audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1.144.161.195. Meskipun pihak rekanan sempat mengembalikan sebagian kerugian negara, Kejaksaan menegaskan bahwa hal itu tidak menghapuskan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Sudah dijelaskan di undang-undang bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana,” tegas Kasi PIDSUS Abu Abdurrahman.

Penetapan tersangka baru ini menambah daftar panjang pelaku dalam kasus yang mencoreng integritas pelaksanaan program pendidikan di Kabupaten Limapuluh Kota. Kejaksaan Negeri Payakumbuh menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan, Apresiasi Guru dan Siswa Berprestasi
Kota Payakumbuh Raih Predikat Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi di HAKORDIA 2024
Pembukaan MTQ Nasional Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota ke-40 Resmi Dimulai
Ribuan Guru Payakumbuh Meriahkan HGN dan HUT PGRI ke-79 dengan Jalan Sehat
Kesbangpol Kota Payakumbuh Gelar Bimtek Bela Negara untuk FKDM dan Jejaring Kelurahan
Penjabat Wali Kota Payakumbuh Tegaskan Pentingnya Nilai Demokrasi dalam Pilkada Serentak 2024
Jalan Sehat HUT KORPRI ke-53: Semangat Kebersamaan di Kota Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Kebakaran dan Serukan Persatuan Pascapilkada
Berita ini 1,149 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:43 WIB

Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan, Apresiasi Guru dan Siswa Berprestasi

Senin, 9 Desember 2024 - 19:51 WIB

Kota Payakumbuh Raih Predikat Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi di HAKORDIA 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 18:07 WIB

Korupsi di Dunia Pendidikan: Kejari Payakumbuh Tahan Kabid Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota

Senin, 9 Desember 2024 - 08:17 WIB

Pembukaan MTQ Nasional Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota ke-40 Resmi Dimulai

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:20 WIB

Ribuan Guru Payakumbuh Meriahkan HGN dan HUT PGRI ke-79 dengan Jalan Sehat

Berita Terbaru