Korupsi di Dunia Pendidikan: Kejari Payakumbuh Tahan Kabid Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh ,liputansumbar- Penyidik Seksi Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023. Tersangka berinisial A, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, diduga memiliki peran penting dalam kasus ini sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penetapan tersangka baru ini dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, setelah sebelumnya Kejaksaan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni MR, YA, dan YP, yang merupakan pihak rekanan dalam pengadaan seragam sekolah tersebut.

Dari pantauan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, tersangka A menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Kejaksaan yang berlokasi di bagian belakang kantor sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah itu, A, yang tidak mengenakan seragam dinas, digiring oleh petugas ke ruangan lain untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga :  Gerindra Dominasi Sentimen Positif Politik Indonesia, Deni Asra Ungguli Tokoh-Tokoh Terkemuka di Sumatera barat

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, melalui Kasi Intelijen Gugi Dolansyah dan Kasi PIDSUS Abu Abdurrahman, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah. Penetapan dilakukan setelah tersangka beberapa kali menjalani pemeriksaan sebelumnya,” ujar Gugi.

Menurut pihak Kejaksaan, tersangka A bertanggung jawab sebagai PPTK dalam pengadaan seragam sekolah bagi murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota. Posisi tersebut membuat A memiliki wewenang strategis dalam pelaksanaan proyek yang kemudian ditemukan adanya penyimpangan tersebut.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2024, Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni MR, YA, dan YP, yang merupakan pihak rekanan dari CV. Mustika dan CV. Satu Pilar. Ketiganya kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Payakumbuh berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print: 1215.3.12 tahun 2024, dengan masa tahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Khatam Al-Qur’an & Wisuda Iqra di Mushola Lakuang

Dari hasil audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1.144.161.195. Meskipun pihak rekanan sempat mengembalikan sebagian kerugian negara, Kejaksaan menegaskan bahwa hal itu tidak menghapuskan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Sudah dijelaskan di undang-undang bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana,” tegas Kasi PIDSUS Abu Abdurrahman.

Penetapan tersangka baru ini menambah daftar panjang pelaku dalam kasus yang mencoreng integritas pelaksanaan program pendidikan di Kabupaten Limapuluh Kota. Kejaksaan Negeri Payakumbuh menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(ws)

Berita Terkait

Payakumbuh Tampilkan Strategi Ekonomi di Sarasehan Sumbar 2025: Fokus pada Inovasi, UMKM, dan Revitalisasi Kota
Payakumbuh Lantik 10 Pejabat Fungsional Sektor Pendidikan, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Sekolah
Kelurahan Koto Tangah Payakumbuh Raih Juara I Tingkat Provinsi, Wakili Sumbar di Lomba Kelurahan Regional 2025
BPK Temukan Catatan Keuangan di Pemko Payakumbuh, Meski Tetap Raih WTP
7.105 Warga Payakumbuh Terima Bantuan Beras dari Cadangan Pangan Pemerintah
Ringkus Pengedar Narkotika, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Polres Payakumbuh Tahan Kepala Cabang Perusahaan Nasional atas Dugaan Penggelapan
Payakumbuh Dukung Penuh Peluncuran Koperasi Merah Putih: Gerakan Nasional Bangkitkan Ekonomi Rakyat
Berita ini 11,505 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 06:59 WIB

Payakumbuh Tampilkan Strategi Ekonomi di Sarasehan Sumbar 2025: Fokus pada Inovasi, UMKM, dan Revitalisasi Kota

Jumat, 25 Juli 2025 - 06:33 WIB

Payakumbuh Lantik 10 Pejabat Fungsional Sektor Pendidikan, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Sekolah

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:21 WIB

Kelurahan Koto Tangah Payakumbuh Raih Juara I Tingkat Provinsi, Wakili Sumbar di Lomba Kelurahan Regional 2025

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:28 WIB

BPK Temukan Catatan Keuangan di Pemko Payakumbuh, Meski Tetap Raih WTP

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:59 WIB

7.105 Warga Payakumbuh Terima Bantuan Beras dari Cadangan Pangan Pemerintah

Berita Terbaru