Payakumbuh Perketat Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Pemerintah Kota Payakumbuh mengambil langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dengan memperketat tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Salah satu langkah yang disiapkan ialah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi pupuk sekaligus membenahi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk tahun 2027.

Pembenahan tersebut diarahkan menggunakan pemetaan geospasial guna meningkatkan akurasi data luas lahan dan mencegah terjadinya tumpang tindih atau penginputan lahan secara ganda.

Kebijakan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Monitoring Lapangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dibuka Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Payakumbuh, Irwan Suwandi, di Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, perwakilan PT Pupuk Indonesia, penyuluh pertanian, distributor, serta pihak terkait lainnya.

Irwan mengatakan sektor pertanian menjadi salah satu penopang penting perekonomian daerah. Karena itu, ketersediaan sarana produksi, termasuk pupuk, harus dijamin melalui tata kelola yang transparan dan tepat sasaran.

“Sesuai amanat Bapak Wali Kota Zulmaeta, pupuk bersubsidi adalah instrumen vital yang tata kelolanya tidak boleh main-main. Pemerintah harus memastikan distribusi memenuhi prinsip 7T, yakni tepat sasaran, waktu, jumlah, tempat, jenis, mutu, dan harga,” tegas Irwan.

Menurut dia, persoalan pupuk bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan distribusi di tingkat pengecer. Akurasi data petani dan luas lahan pada tahap awal juga menentukan besaran alokasi pupuk yang diterima petani.

“Data e-RDKK di hulu akan menentukan nasib petani di hilir. Jika pendataan bermasalah, dampaknya bisa berupa pemotongan kuota hingga kelangkaan pupuk saat masa tanam tiba,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu dan Ganja, Warga Tigo Koto Dibaruah Diringkus Tim Phantom Polres Payakumbuh

Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Nila Misna, dalam rapat tersebut memaparkan hasil monitoring Tim KP3 terhadap sejumlah kios pengecer, di antaranya Kios Barokah Tani, KUD Koto Nan Gadang, dan Kios Era Tani.

Dari pemantauan tersebut ditemukan sejumlah persoalan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Di antaranya kekosongan stok pada awal tahun, pasokan pupuk Urea dan NPK yang tidak datang secara bersamaan, hingga adanya keluhan petani terkait kondisi pupuk NPK yang menggumpal.

“Selain itu, kami juga mendapati petani yang tidak terdaftar di e-RDKK menuntut penebusan karena panik stok akan habis, serta munculnya pungutan liar berupa tambahan biaya bongkar muat di luar ketentuan,” kata Nila.

Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah bersama seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi.

Pemerintah menilai pembenahan tidak cukup dilakukan pada tahap penyaluran. Perbaikan juga harus dimulai dari validitas data petani, luas lahan, jenis komoditas, hingga kebutuhan pupuk sesuai rekomendasi teknis.

Rapat koordinasi tersebut menyepakati tiga kebijakan utama dalam penyusunan e-RDKK 2027. Masa penginputan data dijadwalkan berlangsung pada 22 September hingga 25 Oktober 2026.

Pertama, pembersihan data atau cleansing. Data petani yang telah meninggal dunia maupun petani yang selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2024–2026, tidak melakukan penebusan pupuk akan dilakukan evaluasi dan dikeluarkan dari sistem sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Payakumbuh Buka Pelatihan Adat 2025: Perkuat Peran Niniak Mamak dalam Pembangunan Daerah

Kebijakan ini ditujukan agar data penerima pupuk bersubsidi tetap aktual dan tidak menyisakan data yang sudah tidak relevan.
Kedua, peningkatan akurasi data lahan.

Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Payakumbuh, penghitungan luas lahan petani akan menggunakan metode polygon geospasial.

Metode tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai luasan lahan sekaligus mencegah terjadinya pencatatan lahan secara ganda antarwilayah.

Ketiga, rasionalisasi kebutuhan pupuk. Penetapan kebutuhan Urea, NPK, maupun pupuk organik akan mengacu pada dosis rekomendasi berdasarkan kajian teknis pertanian yang diintegrasikan ke dalam aplikasi e-RDKK.

Dengan demikian, kebutuhan pupuk diharapkan tidak semata-mata berdasarkan pengajuan, tetapi disesuaikan dengan kondisi lahan, komoditas, serta rekomendasi teknis.

Pemko Payakumbuh juga mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, distributor, pengecer, penyuluh pertanian, dan pemangku kepentingan lainnya.

Keterlibatan Kejaksaan Negeri dan Polres diharapkan memperkuat fungsi pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima petani yang memenuhi persyaratan.

Dengan pembenahan data dari hulu, pengawasan distribusi di lapangan, serta penerapan teknologi geospasial, Pemko Payakumbuh menargetkan tata kelola pupuk bersubsidi pada 2027 menjadi lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi petani, pembenahan tersebut diharapkan bukan sekadar perubahan sistem administrasi, tetapi berdampak langsung pada kepastian memperoleh pupuk sesuai kebutuhan pada saat musim tanam.(ws)

Berita Terkait

PUPR Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tak Berizin, Penertiban Digelar di Tiga Kecamatannya
Pemko Payakumbuh Jadikan Kinerja sebagai Dasar Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu
Petani Berdasi Jadi Gerakan ASN Payakumbuh Kendalikan Inflasi dan Perkuat Ketahanan Pangan
Zulmaeta: Kompetensi ASN Tak Diukur dari Banyaknya Sertifikat
Payakumbuh Siapkan Pembenahan Tata Kelola Sampah Usai Pemeriksaan BPK
Pemko Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Anggaran Pendidikan
RAPBD 2027 Payakumbuh Diproyeksikan Rp789,21 Miliar
Pedagang Desak Percepatan Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 08:12 WIB

PUPR Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tak Berizin, Penertiban Digelar di Tiga Kecamatannya

Jumat, 18 September 2026 - 08:04 WIB

Pemko Payakumbuh Jadikan Kinerja sebagai Dasar Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu

Jumat, 18 September 2026 - 07:53 WIB

Petani Berdasi Jadi Gerakan ASN Payakumbuh Kendalikan Inflasi dan Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 - 07:40 WIB

Zulmaeta: Kompetensi ASN Tak Diukur dari Banyaknya Sertifikat

Rabu, 16 September 2026 - 07:19 WIB

Payakumbuh Perketat Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Berita Terbaru

Payakumbuh

Zulmaeta: Kompetensi ASN Tak Diukur dari Banyaknya Sertifikat

Kamis, 17 Sep 2026 - 07:40 WIB