Payakumbuh,liputansumbar
Keputusan pemerintah melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja pers dan industri media massa. Namun, kegelisahan tersebut kini mulai mereda setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2025-2029, yang menetapkan penguatan pers dan media massa sebagai prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota, Aspon Dedi, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, Perpres ini merupakan bentuk pengakuan terhadap peran strategis pers dalam pembangunan nasional.
“Sepertinya dapat dipahami bahwa lahirnya Perpres Nomor 12 Tahun 2025 menjadikan pers dan media massa sebagai prioritas utama. Tujuannya adalah untuk mencapai pembangunan nasional. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa tetap kondusif,” ujar Aspon Dedi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam pemerintahan, baik dalam menyampaikan agenda pemerintah maupun memberikan kritik terhadap kebijakan yang diambil. Oleh karena itu, kehadiran pers yang independen dan profesional menjadi faktor krusial dalam keberlanjutan demokrasi dan pembangunan nasional.
“Di tengah pesatnya perkembangan zaman dan arus informasi yang semakin luas, negara sangat membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif yang jernih. Pers harus menjadi garda terdepan dalam melawan hoaks, ujaran kebencian, dan disinformasi yang bisa mengancam kehidupan demokrasi. Namun, di sisi lain, pers juga harus mampu menciptakan masyarakat yang sehat dalam mencerna informasi,” jelasnya.
Aspon Dedi juga menekankan bahwa ekosistem media perlu mendapatkan perlindungan agar masyarakat dapat menerima konten berita yang berkualitas. Dengan demikian, pers sebagai pilar keempat demokrasi akan semakin kuat dalam mengawal pembangunan nasional.
“Intinya, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 ini bisa menjadi pegangan bagi wartawan untuk meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah. Jika ada pemerintah daerah yang tidak menguatkan pers dan media massa, berarti mereka justru menghambat suksesnya RPJM Nasional yang dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri pers dan media massa di Indonesia, termasuk di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan nasional.(ws)