Pemko Payakumbuh Jadikan Kinerja sebagai Dasar Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan evaluasi kinerja menjadi dasar utama dalam menentukan perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang masa kontraknya segera berakhir.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan perpanjangan kontrak aparatur tidak hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak kontribusi, kedisiplinan, perilaku kerja, serta keaktifan pegawai dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Mewakili Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh Ifon Satria Chan menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9/2026).

Ifon mengatakan, evaluasi kinerja harus dilaksanakan secara objektif dan menggambarkan kondisi sebenarnya dari masing-masing pegawai.

“Sesuai penegasan Bapak Wali Kota Zulmaeta, penilaian ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif atau penyesuaian angka belaka. Evaluasi wajib menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran aktif pegawai di lapangan sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing,” ujar Ifon.

Baca Juga :  Tancap Gass, Erwin Yunaz dan Fahlevi Mazni, Debat Perdana Pilkada Payakumbuh

Untuk menjaga objektivitas penilaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh bersama tim telah menyiapkan instrumen evaluasi yang menjadi pedoman bagi pimpinan unit kerja dan pejabat penilai.

Instrumen tersebut memuat sejumlah indikator utama yang harus dipenuhi. Di antaranya aspek kedisiplinan yang mencakup kehadiran dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, perilaku kerja berdasarkan nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta indikator tambahan berupa upaya pegawai meningkatkan keterampilan dan kompetensinya.

Menurut Ifon, indikator utama tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap proses perpanjangan kontrak.

“Jika salah satu indikator utama tersebut tidak terpenuhi, maka pegawai yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerjanya,” jelasnya.

Pemko Payakumbuh selanjutnya meminta seluruh pejabat penilai dan atasan langsung menjalankan proses evaluasi secara transparan, jujur, objektif, dan akuntabel.

Baca Juga :  Wawako Payakumbuh Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Daerah dan Pasar Modern di Rakor Sumbar

Pimpinan unit kerja juga diminta memastikan setiap data dan catatan yang dimasukkan ke dalam instrumen penilaian benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Dengan demikian, hasil evaluasi tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi gambaran mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing PPPK paruh waktu.

“Evaluasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin hasil penilaian ini benar-benar mencerminkan etos kerja pegawai yang siap melayani masyarakat Payakumbuh,” kata Ifon.

Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan evaluasi kinerja sebagai bagian penting dalam tata kelola sumber daya aparatur. Pemerintah daerah berharap proses perpanjangan kontrak dapat berlangsung secara terukur dengan mengedepankan data, rekam jejak, dan kontribusi nyata pegawai.

Dengan pendekatan tersebut, keberlanjutan perjanjian kerja PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Payakumbuh diarahkan tetap selaras dengan kebutuhan organisasi serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.(ws)

Berita Terkait

171 Posyandu di Payakumbuh Bertransformasi, Layani Kesehatan dari Ibu Hamil hingga Lansia
Wako Zulmaeta Tegaskan Masukan Fraksi DPRD Jadi Bahan Penyempurnaan RAPBD Payakumbuh 2027
PUPR Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tak Berizin, Penertiban Digelar di Tiga Kecamatannya
Petani Berdasi Jadi Gerakan ASN Payakumbuh Kendalikan Inflasi dan Perkuat Ketahanan Pangan
Zulmaeta: Kompetensi ASN Tak Diukur dari Banyaknya Sertifikat
Payakumbuh Siapkan Pembenahan Tata Kelola Sampah Usai Pemeriksaan BPK
Payakumbuh Perketat Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Pemko Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Anggaran Pendidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 08:30 WIB

171 Posyandu di Payakumbuh Bertransformasi, Layani Kesehatan dari Ibu Hamil hingga Lansia

Senin, 21 September 2026 - 08:37 WIB

Wako Zulmaeta Tegaskan Masukan Fraksi DPRD Jadi Bahan Penyempurnaan RAPBD Payakumbuh 2027

Senin, 21 September 2026 - 08:12 WIB

PUPR Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tak Berizin, Penertiban Digelar di Tiga Kecamatannya

Jumat, 18 September 2026 - 08:04 WIB

Pemko Payakumbuh Jadikan Kinerja sebagai Dasar Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu

Jumat, 18 September 2026 - 07:53 WIB

Petani Berdasi Jadi Gerakan ASN Payakumbuh Kendalikan Inflasi dan Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru