Pemko Payakumbuh Usulkan Perubahan Perda Perumda Tirta Sago, Perkuat Pelayanan Air Bersih dan Tata Kelola Perusahaan

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus menyesuaikan tata kelola perusahaan dengan regulasi terbaru.

Usulan perubahan perda tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (2/6/2026).
Dalam penyampaiannya, Zulmaeta menegaskan bahwa Perumda Air Minum Tirta Sago memiliki peran strategis sebagai satu-satunya badan usaha milik daerah yang bertanggung jawab menyediakan layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih yang aman, sehat, dan berkelanjutan terus meningkat. Karena itu, diperlukan penguatan tata kelola perusahaan agar mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.

“Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” kata Zulmaeta.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Luncurkan “TELAN SUSHI SMART”, Layanan Digital Konsultasi Hubungan Industrial

Ia menjelaskan, perubahan perda ini juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.

Menurutnya, penyesuaian aturan tersebut diperlukan agar pengelolaan Perumda Tirta Sago semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

“Penyesuaian ini penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Zulmaeta menyebutkan sejumlah substansi perubahan yang diusulkan dalam rancangan perda tersebut. Di antaranya pengaturan rentang jumlah pelanggan yang berkaitan dengan jumlah direksi, penguatan tugas dan kewenangan dewan pengawas serta direksi, hingga mekanisme pembayaran penghasilan direksi secara nontunai.

Selain itu, perubahan juga mencakup pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa dari penyedia jasa, pemberian hak cuti bagi direksi, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, penyesuaian honorarium ketua dewan pengawas, serta pengaturan masa jabatan sekretaris dewan pengawas.

Baca Juga :  Payakumbuh Perkuat Hak Adat: Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat Bersama ATR/BPN

Ia menegaskan bahwa seluruh perubahan yang diusulkan bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.

Dengan tata kelola yang semakin baik, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap Perumda Tirta Sago dapat meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memperluas cakupan serta meningkatkan kualitas layanan air minum bagi masyarakat.

“Melalui perubahan perda ini, kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat kinerja perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.

Pemerintah Kota Payakumbuh juga membuka ruang bagi berbagai masukan, kritik, dan saran dari seluruh pihak sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan yang akan menjadi landasan pengelolaan Perumda Tirta Sago di masa mendatang.(ws)

Berita Terkait

RAPBD 2027 Payakumbuh Diproyeksikan Rp789,21 Miliar
Pedagang Desak Percepatan Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh
Kendalikan Inflasi dari Lingkungan ASN, Zulmaeta Luncurkan PETANI BERDASI di Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Perkuat Data Geospasial untuk Ketepatan Perencanaan Pembangunan
HAORNAS ke-43, Pemko Payakumbuh Tegaskan Olahraga sebagai Investasi Pembangunan Manusia
Pemko Payakumbuh Kaji Penutupan Sejumlah U-Turn dan Penataan Parkir untuk Atasi Kemacetan
Wako Zulmaeta: Madrasah Harus Jadi Benteng Karakter di Tengah Derasnya Arus Digital
Pemko Payakumbuh Mulai Terapkan Manajemen Talenta
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 07:09 WIB

RAPBD 2027 Payakumbuh Diproyeksikan Rp789,21 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WIB

Pedagang Desak Percepatan Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh

Jumat, 11 September 2026 - 21:24 WIB

Kendalikan Inflasi dari Lingkungan ASN, Zulmaeta Luncurkan PETANI BERDASI di Payakumbuh

Rabu, 9 September 2026 - 09:47 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Data Geospasial untuk Ketepatan Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 09:38 WIB

HAORNAS ke-43, Pemko Payakumbuh Tegaskan Olahraga sebagai Investasi Pembangunan Manusia

Berita Terbaru

Payakumbuh

RAPBD 2027 Payakumbuh Diproyeksikan Rp789,21 Miliar

Senin, 14 Sep 2026 - 07:09 WIB