Polres Pasaman Barat Amankan Pria 32 Tahun atas Dugaan Pencabulan Anak

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, liputansumbar.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (32) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Terduga pelaku diamankan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB, setelah lebih dahulu diamankan warga setempat.

Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar,” ujar A. Agung saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, langkah cepat kepolisian dilakukan untuk mengamankan terduga pelaku sekaligus mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Korban Menginap di Rumah Terduga Pelaku
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu bermula pada Sabtu (31/10/2026) malam, ketika korban ikut ibunya menjemput seorang rekan kerja di kawasan Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

Karena ibu korban mengenal dekat istri terduga pelaku, korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan pasangan tersebut.

Baca Juga :  Polres Pasaman Barat Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek Sungai Beremas

Pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, ketika istri dan dua anak terduga pelaku berada di kamar, korban yang masih berusia tujuh tahun tidur di ruang tamu.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, terduga pelaku kemudian mendatangi korban dan diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. Korban yang terbangun karena ketakutan sempat berteriak dan menangis.

Tangisan tersebut membuat istri terduga pelaku terbangun. Korban kemudian meminta diantar pulang karena merasa takut dan tidak ingin didekati oleh terduga pelaku.

Setelah diantar pulang, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Ibu korban selanjutnya memeriksa kondisi anaknya dan mendapati adanya luka memar pada salah satu bagian tubuh korban.

Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga mendatangi kediaman terduga pelaku bersama warga setempat. Dalam pertemuan itu, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya di hadapan keluarga dan warga.

Warga bersama pihak keluarga kemudian mengamankan IS sebelum menyerahkannya kepada Polres Pasaman Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan, memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga :  Wako Zulmaeta Lantik 114 Pejabat Pemko Payakumbuh

Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti dan melakukan pemeriksaan medis melalui visum et repertum untuk mendukung proses pembuktian.

Selain penanganan hukum, penyidik berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta psikolog guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Langkah tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis anak sekaligus memastikan hak-haknya tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun sebagaimana disampaikan kepolisian.

Polres Pasaman Barat menyatakan penanganan perkara masih berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak serta peran keluarga dan lingkungan dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak.

Apabila anak menyampaikan pengalaman yang membuatnya takut atau tidak nyaman, keterangannya perlu didengarkan secara serius dan ditindaklanjuti dengan langkah perlindungan yang tepat.

Demi menjaga privasi dan keselamatan korban yang masih di bawah umur, identitas anak dalam pemberitaan ini disamarkan.(RP)

Berita Terkait

Pelajar SMAN 2 Ranah Batahan dan SMAN 1 Kinali Raih Juara I Lomba Karya Tulis Media Rakyat Sumbar
Bupati Yulianto Ajak PWI Pasaman Barat Perkuat Sinergi,Tegaskan Pers Tetap Independen
Polres Pasaman Barat Gelar Operasi Patuh Singgalang 2026
Jumat Keliling ,Kapolres Pasbar Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Kapolres Pasaman Barat Silaturahmi dengan PWI, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi
Polres Pasaman Barat Serap Aspirasi Warga, Kapolres Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Struktur Pengurus PWI Pasaman Barat 2026–2029 Rampung, Segera Diajukan ke PWI Sumbar
Hendri Yunaldi Raih 818 Suara, Ditetapkan sebagai Wali Nagari Sariak Terpilih Periode 2026–2034
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:26 WIB

Polres Pasaman Barat Amankan Pria 32 Tahun atas Dugaan Pencabulan Anak

Senin, 2 November 2026 - 09:13 WIB

Pelajar SMAN 2 Ranah Batahan dan SMAN 1 Kinali Raih Juara I Lomba Karya Tulis Media Rakyat Sumbar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Bupati Yulianto Ajak PWI Pasaman Barat Perkuat Sinergi,Tegaskan Pers Tetap Independen

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Polres Pasaman Barat Gelar Operasi Patuh Singgalang 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Jumat Keliling ,Kapolres Pasbar Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru