Pasaman Barat, liputansumbar.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (32) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Terduga pelaku diamankan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB, setelah lebih dahulu diamankan warga setempat.
Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar,” ujar A. Agung saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, langkah cepat kepolisian dilakukan untuk mengamankan terduga pelaku sekaligus mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Korban Menginap di Rumah Terduga Pelaku
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu bermula pada Sabtu (31/10/2026) malam, ketika korban ikut ibunya menjemput seorang rekan kerja di kawasan Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Karena ibu korban mengenal dekat istri terduga pelaku, korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan pasangan tersebut.
Pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, ketika istri dan dua anak terduga pelaku berada di kamar, korban yang masih berusia tujuh tahun tidur di ruang tamu.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, terduga pelaku kemudian mendatangi korban dan diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. Korban yang terbangun karena ketakutan sempat berteriak dan menangis.
Tangisan tersebut membuat istri terduga pelaku terbangun. Korban kemudian meminta diantar pulang karena merasa takut dan tidak ingin didekati oleh terduga pelaku.
Setelah diantar pulang, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Ibu korban selanjutnya memeriksa kondisi anaknya dan mendapati adanya luka memar pada salah satu bagian tubuh korban.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga mendatangi kediaman terduga pelaku bersama warga setempat. Dalam pertemuan itu, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya di hadapan keluarga dan warga.
Warga bersama pihak keluarga kemudian mengamankan IS sebelum menyerahkannya kepada Polres Pasaman Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan, memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.
Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti dan melakukan pemeriksaan medis melalui visum et repertum untuk mendukung proses pembuktian.
Selain penanganan hukum, penyidik berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta psikolog guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Langkah tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis anak sekaligus memastikan hak-haknya tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun sebagaimana disampaikan kepolisian.
Polres Pasaman Barat menyatakan penanganan perkara masih berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak serta peran keluarga dan lingkungan dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak.
Apabila anak menyampaikan pengalaman yang membuatnya takut atau tidak nyaman, keterangannya perlu didengarkan secara serius dan ditindaklanjuti dengan langkah perlindungan yang tepat.
Demi menjaga privasi dan keselamatan korban yang masih di bawah umur, identitas anak dalam pemberitaan ini disamarkan.(RP)








