ESDM Tetapkan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar, Solusi Tekan PETI

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,liputansumbar.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan sebanyak 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di sembilan kabupaten di Sumatera Barat pada Januari 2026. Penetapan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menekan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut.

Kepastian itu diperoleh setelah Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM pada Selasa (20/1/2026).

“Hasil pertemuan tersebut, Kementerian ESDM menyetujui penetapan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.400 hektare,” kata Helmi Heriyanto saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga :  Harapan Baru! Ini Daftar 18 Kepala Daerah Sumbar yang Dilantik Prabowo

Helmi menjelaskan, usulan penetapan WPR ini sebenarnya telah diajukan sejak Maret 2025. Saat itu, Pemprov Sumbar bersama Polda Sumbar menilai bahwa penetapan WPR merupakan salah satu solusi konkret untuk mengatasi persoalan PETI yang terus berulang.

“Kami berpikir bahwa salah satu upaya menekan penambangan emas tanpa izin adalah dengan menetapkan WPR, sehingga masyarakat atau pengusaha kecil dapat mengurus izin dan beroperasi secara legal,” ujarnya.

Dalam pengajuan awal, Pemprov Sumbar mengusulkan 497 blok WPR. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan kajian teknis di tingkat pusat, Kementerian ESDM menyetujui 301 blok yang tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Menurut Helmi, penetapan WPR bukan bertujuan melegalkan praktik pertambangan ilegal, melainkan menata dan menertibkan aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Ketua GOW Kota Payakumbuh Pimpin Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir dan Galodo di Solok dan Tanah Datar

“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan ilegal, tetapi memberikan wadah resmi bagi masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman, terkontrol, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya WPR, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan dapat beralih ke jalur legal, sekaligus memudahkan pengawasan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.(ws)

Berita Terkait

Ariq Saputra Rebut Emas Pickleball, Rida Ananda Beri Bonus Kejutan
Balap Sepeda Payakumbuh Tambah Emas dan Dua Perak
Tiga Petarung MMA Payakumbuh Sapu Bersih Emas Porprov Sumbar 2026
Senam Payakumbuh Tambah Dua Emas, Target Lima Emas Porprov 2026 Semakin Terbuka
Raysa Razelin Pecahkan Telur Emas Renang Payakumbuh di Porprov Sumbar 2026
12 Pesilat Payakumbuh Berlaga, Sembilan Melaju ke Babak Berikutnya
Panahan Buka Keran Medali Payakumbuh di Porprov Sumbar 2026
Delapan Tahun Vakum, Porprov Sumbar XVI Kembali Digelar
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Ariq Saputra Rebut Emas Pickleball, Rida Ananda Beri Bonus Kejutan

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Balap Sepeda Payakumbuh Tambah Emas dan Dua Perak

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Tiga Petarung MMA Payakumbuh Sapu Bersih Emas Porprov Sumbar 2026

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Senam Payakumbuh Tambah Dua Emas, Target Lima Emas Porprov 2026 Semakin Terbuka

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Raysa Razelin Pecahkan Telur Emas Renang Payakumbuh di Porprov Sumbar 2026

Berita Terbaru

Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Siapkan 35 Calon Kepala Sekolah

Kamis, 22 Okt 2026 - 07:21 WIB