ESDM Tetapkan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar, Solusi Tekan PETI

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,liputansumbar.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan sebanyak 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di sembilan kabupaten di Sumatera Barat pada Januari 2026. Penetapan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menekan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut.

Kepastian itu diperoleh setelah Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM pada Selasa (20/1/2026).

“Hasil pertemuan tersebut, Kementerian ESDM menyetujui penetapan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.400 hektare,” kata Helmi Heriyanto saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Kirim Bantuan 4,1 Ton Beras untuk Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh

Helmi menjelaskan, usulan penetapan WPR ini sebenarnya telah diajukan sejak Maret 2025. Saat itu, Pemprov Sumbar bersama Polda Sumbar menilai bahwa penetapan WPR merupakan salah satu solusi konkret untuk mengatasi persoalan PETI yang terus berulang.

“Kami berpikir bahwa salah satu upaya menekan penambangan emas tanpa izin adalah dengan menetapkan WPR, sehingga masyarakat atau pengusaha kecil dapat mengurus izin dan beroperasi secara legal,” ujarnya.

Dalam pengajuan awal, Pemprov Sumbar mengusulkan 497 blok WPR. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan kajian teknis di tingkat pusat, Kementerian ESDM menyetujui 301 blok yang tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Menurut Helmi, penetapan WPR bukan bertujuan melegalkan praktik pertambangan ilegal, melainkan menata dan menertibkan aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Pakar Telematika: Dalih Video Rekayasa dalam Kasus Bupati 50 Kota, Sudahlah!

“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan ilegal, tetapi memberikan wadah resmi bagi masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman, terkontrol, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya WPR, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan dapat beralih ke jalur legal, sekaligus memudahkan pengawasan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.(ws)

Berita Terkait

Musda JMSI Sumbar 2026, Aguswanto Resmi Jadi Ketua
Diskusi Gonjong Limo: Zulmaeta–Elzadaswarman Soroti Kolaborasi Bangun Luhak Limo Puluah
Kunjungan Mentan ke Sumbar kecewa, Andre Rosiade Soroti Kinerja Pemda
Pakar Hukum: Hati-hati, Polemik Video Bupati 50 Kota Bisa Berujung Pembohongan Publik
Aktivis Desak Polda Sumbar Usut Tuntas Dugaan VCS Seret Nama Bupati Lima Puluh Kota, Tampa Kompromi
Pakar Telematika: Dalih Video Rekayasa dalam Kasus Bupati 50 Kota, Sudahlah!
Aktivis Sumbar Serang Balik Pernyataan Kuasa Hukum Bupati Syafni soal Chat Messenger Kasus VCS
Wawako Payakumbuh Hadiri Kunker Mendes PDT di Pariaman
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:19 WIB

Musda JMSI Sumbar 2026, Aguswanto Resmi Jadi Ketua

Senin, 20 April 2026 - 13:51 WIB

Diskusi Gonjong Limo: Zulmaeta–Elzadaswarman Soroti Kolaborasi Bangun Luhak Limo Puluah

Sabtu, 18 April 2026 - 16:54 WIB

Kunjungan Mentan ke Sumbar kecewa, Andre Rosiade Soroti Kinerja Pemda

Jumat, 10 April 2026 - 15:40 WIB

Pakar Hukum: Hati-hati, Polemik Video Bupati 50 Kota Bisa Berujung Pembohongan Publik

Kamis, 9 April 2026 - 10:06 WIB

Aktivis Desak Polda Sumbar Usut Tuntas Dugaan VCS Seret Nama Bupati Lima Puluh Kota, Tampa Kompromi

Berita Terbaru

Payakumbuh

Komisi I DPRD Sumbar Kunker ke Kominfo Payakumbuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Payakumbuh

Diskominfo Payakumbuh Perkuat Layanan Informasi Publik

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:28 WIB