ESDM Tetapkan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar, Solusi Tekan PETI

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,liputansumbar.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan sebanyak 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di sembilan kabupaten di Sumatera Barat pada Januari 2026. Penetapan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menekan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut.

Kepastian itu diperoleh setelah Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM pada Selasa (20/1/2026).

“Hasil pertemuan tersebut, Kementerian ESDM menyetujui penetapan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.400 hektare,” kata Helmi Heriyanto saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga :  Pakar Telematika: Dalih Video Rekayasa dalam Kasus Bupati 50 Kota, Sudahlah!

Helmi menjelaskan, usulan penetapan WPR ini sebenarnya telah diajukan sejak Maret 2025. Saat itu, Pemprov Sumbar bersama Polda Sumbar menilai bahwa penetapan WPR merupakan salah satu solusi konkret untuk mengatasi persoalan PETI yang terus berulang.

“Kami berpikir bahwa salah satu upaya menekan penambangan emas tanpa izin adalah dengan menetapkan WPR, sehingga masyarakat atau pengusaha kecil dapat mengurus izin dan beroperasi secara legal,” ujarnya.

Dalam pengajuan awal, Pemprov Sumbar mengusulkan 497 blok WPR. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan kajian teknis di tingkat pusat, Kementerian ESDM menyetujui 301 blok yang tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Menurut Helmi, penetapan WPR bukan bertujuan melegalkan praktik pertambangan ilegal, melainkan menata dan menertibkan aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Kwarcab 0314 Payakumbuh Kukuhkan Saka Yogaswara KPU

“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan ilegal, tetapi memberikan wadah resmi bagi masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman, terkontrol, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya WPR, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan dapat beralih ke jalur legal, sekaligus memudahkan pengawasan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.(ws)

Berita Terkait

Tiga Pemda Sepakati Joint Funding Percepat Pengembangan BRT Trans Paliko
Payakumbuh Percepat Sertifikasi Halal UMKM, Perkuat Ekosistem Halal untuk Dongkrak Ekonomi Daerah
Pemko Payakumbuh dan BWS V Padang Perkuat Sinergi Infrastruktur Sumber Daya Air
Musprovlub Bangkitkan Muaythai Sumbar
Guru SDN 17 Payakumbuh Raih Juara I Guru Inovatif Sumbar di Ajang HEBAT 2026
Pemko Payakumbuh Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut dari BPK RI
Wali Kota Payakumbuh Bidik Bantuan Rehab 8.000 RTLH untuk Tekan Kasus TBC
Bupati Dharmasraya Dampingi Menteri PU Tinjau Progres Sekolah Rakyat
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Tiga Pemda Sepakati Joint Funding Percepat Pengembangan BRT Trans Paliko

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Payakumbuh Percepat Sertifikasi Halal UMKM, Perkuat Ekosistem Halal untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:49 WIB

Pemko Payakumbuh dan BWS V Padang Perkuat Sinergi Infrastruktur Sumber Daya Air

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:08 WIB

Musprovlub Bangkitkan Muaythai Sumbar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:10 WIB

Guru SDN 17 Payakumbuh Raih Juara I Guru Inovatif Sumbar di Ajang HEBAT 2026

Berita Terbaru

Payakumbuh

Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Arah Kebijakan Anggaran 2027

Jumat, 14 Agu 2026 - 08:47 WIB