ESDM Tetapkan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar, Solusi Tekan PETI

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,liputansumbar.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan sebanyak 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di sembilan kabupaten di Sumatera Barat pada Januari 2026. Penetapan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menekan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut.

Kepastian itu diperoleh setelah Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM pada Selasa (20/1/2026).

“Hasil pertemuan tersebut, Kementerian ESDM menyetujui penetapan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.400 hektare,” kata Helmi Heriyanto saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga :  Dinas Koperasi dan UKM Payakumbuh Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Helmi menjelaskan, usulan penetapan WPR ini sebenarnya telah diajukan sejak Maret 2025. Saat itu, Pemprov Sumbar bersama Polda Sumbar menilai bahwa penetapan WPR merupakan salah satu solusi konkret untuk mengatasi persoalan PETI yang terus berulang.

“Kami berpikir bahwa salah satu upaya menekan penambangan emas tanpa izin adalah dengan menetapkan WPR, sehingga masyarakat atau pengusaha kecil dapat mengurus izin dan beroperasi secara legal,” ujarnya.

Dalam pengajuan awal, Pemprov Sumbar mengusulkan 497 blok WPR. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan kajian teknis di tingkat pusat, Kementerian ESDM menyetujui 301 blok yang tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Menurut Helmi, penetapan WPR bukan bertujuan melegalkan praktik pertambangan ilegal, melainkan menata dan menertibkan aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Sentra IKM Rendang Payakumbuh Diproyeksikan Tembus Pasar Ekspor Lewat Program OVOP Go Global

“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan ilegal, tetapi memberikan wadah resmi bagi masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman, terkontrol, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya WPR, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan dapat beralih ke jalur legal, sekaligus memudahkan pengawasan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.(ws)

Berita Terkait

Guru SDN 17 Payakumbuh Raih Juara I Guru Inovatif Sumbar di Ajang HEBAT 2026
Pemko Payakumbuh Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut dari BPK RI
Wali Kota Payakumbuh Bidik Bantuan Rehab 8.000 RTLH untuk Tekan Kasus TBC
Bupati Dharmasraya Dampingi Menteri PU Tinjau Progres Sekolah Rakyat
Musda JMSI Sumbar 2026, Aguswanto Resmi Jadi Ketua
Diskusi Gonjong Limo: Zulmaeta–Elzadaswarman Soroti Kolaborasi Bangun Luhak Limo Puluah
Kunjungan Mentan ke Sumbar kecewa, Andre Rosiade Soroti Kinerja Pemda
Pakar Hukum: Hati-hati, Polemik Video Bupati 50 Kota Bisa Berujung Pembohongan Publik
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:10 WIB

Guru SDN 17 Payakumbuh Raih Juara I Guru Inovatif Sumbar di Ajang HEBAT 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:43 WIB

Pemko Payakumbuh Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut dari BPK RI

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:03 WIB

Wali Kota Payakumbuh Bidik Bantuan Rehab 8.000 RTLH untuk Tekan Kasus TBC

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:17 WIB

Bupati Dharmasraya Dampingi Menteri PU Tinjau Progres Sekolah Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 15:19 WIB

Musda JMSI Sumbar 2026, Aguswanto Resmi Jadi Ketua

Berita Terbaru