Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Ijazah Safni Cacat Hukum dan Dalil TSM

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,liputansumbar-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu pagi (22/1). Agenda sidang antara lain mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Kuasa Hukum dari Pihak Terkait (Paslon Safni-Rito) yakni Arie Alfikri, SH bersama Andes Robensyah, SH, MH, menyampaikan keterangan Pihak Terkait yang pada intinya membantah dalil-dalil Pemohon yang menyatakan ijazah paket C Safni adalah cacat hukum dan praktik politik uang secara TSM.

“Dalil TSM merupakan dalil yang berat, harus dibuktikan bukan hanya dengan asumsi-asumsi, apalagi Pihak Terkait bukan calon petahana seperti Pemohon,” ujar Arie Alfikri kepada wartawan, Rabu siang (22/1).

Baca Juga :  RPJMD Payakumbuh: Visi Besar, Realisasi Diragukan

Terkait pokok perkara soal ijazah, Arie menegaskan dalil-dalil Pemohon banyak yang keliru. Antara lain soal kode provinsi yang ternyata tidak berlaku untuk ijazah kesetaraan, PKBM Kandis Kreatif yang ternyata sudah berdiri sejak 2016, termasuk kekeliruan mengambil foto ujian sebagai bukti.

“Fatalnya, Pemohon juga salah memakai standar aturan terkait blangko dan daftar nilai ijazah. Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang didalilkan, sudah diubah menjadi Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Artinya, Pemohon tidak update dengan aturan yang baru,” tuturnya.

Baca Juga :  Ekonomi Lesu, Fraksi Golkar Dorong Percepatan Serapan APBD Limapuluh Kota 2025

Arie berharap majelis hakim konstitusi sudah dapat memutus perkara ini dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang pengucapan putusan dismisal yang sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024, dijadwalkan antara 11-13 Februari nanti.

“Semoga hakim mengabulkan eksepsi kami terutama terkait ambang batas selisih suara yang diatur pasal 158 UU Pilkada. Kalaupun hakim mengesampingkan dulu pemberlakuan pasal ini, dalam pokok perkara kami mengajukan petitum agar hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Lima Puluh Kota No. 1017 Tahun 2024,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Pemko dan DPRD Payakumbuh Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025
Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 di DPRD
Situjuah Terbukti Tak Dihapus Dari Daftar Pokir, Ratusan Niniak Mamak Dibekali Pelatihan Adat
Bupati Lima Puluh Kota Temui Kepala KSP, Perjuangkan Proyek Strategis Nasional
Zulmaeta Angkat Isu “Good Governance” dalam Podcast: Seruan Profesionalisme di Pemerintahan Tuai Pro-Kontra
Bupati Safni Dampingi Menteri Kehutanan dan Titiek Soeharto Buka Gelar Karya Perhutanan Sosial di Lembah Harau
Wali Kota Payakumbuh Buka Sosialisasi GERMAS Pencegahan Zoonosis: Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor
Fraksi PKS Soroti Ketidaktegasan Misi RPJMD Kota Payakumbuh 2025–2029 dalam Rapat Paripurna
Berita ini 1,390 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 08:53 WIB

Pemko dan DPRD Payakumbuh Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 21:36 WIB

Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 di DPRD

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:28 WIB

Situjuah Terbukti Tak Dihapus Dari Daftar Pokir, Ratusan Niniak Mamak Dibekali Pelatihan Adat

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:00 WIB

Bupati Lima Puluh Kota Temui Kepala KSP, Perjuangkan Proyek Strategis Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:18 WIB

Zulmaeta Angkat Isu “Good Governance” dalam Podcast: Seruan Profesionalisme di Pemerintahan Tuai Pro-Kontra

Berita Terbaru