Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Ijazah Safni Cacat Hukum dan Dalil TSM

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,liputansumbar-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu pagi (22/1). Agenda sidang antara lain mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Kuasa Hukum dari Pihak Terkait (Paslon Safni-Rito) yakni Arie Alfikri, SH bersama Andes Robensyah, SH, MH, menyampaikan keterangan Pihak Terkait yang pada intinya membantah dalil-dalil Pemohon yang menyatakan ijazah paket C Safni adalah cacat hukum dan praktik politik uang secara TSM.

“Dalil TSM merupakan dalil yang berat, harus dibuktikan bukan hanya dengan asumsi-asumsi, apalagi Pihak Terkait bukan calon petahana seperti Pemohon,” ujar Arie Alfikri kepada wartawan, Rabu siang (22/1).

Baca Juga :  Kementerian KB Dukung Peningkatan Penyuluhan di Lima Puluh Kota Lewat Rehabilitasi Balai

Terkait pokok perkara soal ijazah, Arie menegaskan dalil-dalil Pemohon banyak yang keliru. Antara lain soal kode provinsi yang ternyata tidak berlaku untuk ijazah kesetaraan, PKBM Kandis Kreatif yang ternyata sudah berdiri sejak 2016, termasuk kekeliruan mengambil foto ujian sebagai bukti.

“Fatalnya, Pemohon juga salah memakai standar aturan terkait blangko dan daftar nilai ijazah. Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang didalilkan, sudah diubah menjadi Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Artinya, Pemohon tidak update dengan aturan yang baru,” tuturnya.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Komitmen Transformasi Polri

Arie berharap majelis hakim konstitusi sudah dapat memutus perkara ini dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang pengucapan putusan dismisal yang sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024, dijadwalkan antara 11-13 Februari nanti.

“Semoga hakim mengabulkan eksepsi kami terutama terkait ambang batas selisih suara yang diatur pasal 158 UU Pilkada. Kalaupun hakim mengesampingkan dulu pemberlakuan pasal ini, dalam pokok perkara kami mengajukan petitum agar hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Lima Puluh Kota No. 1017 Tahun 2024,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Sah.!! H. Irmaizar Dt Rajo Mangkuto Resmi Pimpin DPD Partai NasDem Kota Payakumbuh
Willy Aditya Lantik Pengurus DPW dan 19 DPD Partai NasDem se-Sumbar, H.Irmaizar Dt Rajo Mangkuto Resmi Nahkodai NasDem Kota Payakumbuh
Prabowo Hadiri Pertemuan Multilateral di PBB, Trump Apresiasi Peran Indonesia dalam Perdamaian Timur Tengah
Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang: Bahas Pertanian, Energi, dan Infrastruktur Strategis
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja: 8+4+5 Program Strategis Diumumkan
DPRD Payakumbuh Diduga Abai, Pedagang Korban Kebakaran Ancam Turun ke Jalan
Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan Kembali Pasar Blok Barat Payakumbuh Melalui APBN 2026
Andre Rosiade Fasilitasi Pemda Sumbar Bertemu Kementerian PU, Bahas Pembangunan Pasar Payakumbuh
Berita ini 1,400 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Sah.!! H. Irmaizar Dt Rajo Mangkuto Resmi Pimpin DPD Partai NasDem Kota Payakumbuh

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Willy Aditya Lantik Pengurus DPW dan 19 DPD Partai NasDem se-Sumbar, H.Irmaizar Dt Rajo Mangkuto Resmi Nahkodai NasDem Kota Payakumbuh

Rabu, 24 September 2025 - 19:44 WIB

Prabowo Hadiri Pertemuan Multilateral di PBB, Trump Apresiasi Peran Indonesia dalam Perdamaian Timur Tengah

Jumat, 19 September 2025 - 12:25 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang: Bahas Pertanian, Energi, dan Infrastruktur Strategis

Senin, 15 September 2025 - 21:10 WIB

Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja: 8+4+5 Program Strategis Diumumkan

Berita Terbaru

Ruang Inspirasi

Digital Campaign dan Arah Baru Politik Indonesia

Senin, 13 Okt 2025 - 10:54 WIB