Viral.!! Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Disorot karena Diduga Masih Praktek Dokter, Ngaku Sudah Lapor Gubernur.

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh ,liputan sumbar. Com

Sebuah video berdurasi pendek yang memperlihatkan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menjawab pertanyaan wartawan mendadak viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh KupasKabar.com Pekanbaru, Zulmaeta ditanya soal dugaan rangkap jabatan lantaran masih aktif berpraktik sebagai dokter di RSKIA Andini, sebuah rumah sakit swasta di Pekanbaru yang ia pimpin sekaligus miliknya.

Ketika ditanya apakah hal itu melanggar aturan sebagai kepala daerah, Zulmaeta menjawab santai.

“Saya sudah lapor Pak Gubernur. Praktek saya dilakukan di luar jam kerja sebagai Wali Kota,” ujar Zulmaeta dalam video tersebut.

Namun suasana wawancara mulai memanas ketika wartawan kembali mendesak dengan pertanyaan, apakah Gubernur Sumbar memang memberi izin secara resmi. Zulmaeta tampak emosi dan menghindar. sabtu 11/10-2025

“Ya sudah, jangan sepanjang itu lagi,” ucapnya sambil tersenyum tipis ,momen yang kini menjadi bahan perbincangan luas di berbagai platform media sosial.

Video tersebut sontak mengundang perhatian masyarakat Payakumbuh. Banyak yang menilai pernyataan Zulmaeta justru menimbulkan pertanyaan baru, apakah seorang kepala daerah boleh menjalankan profesi pribadi di luar jam kerja?

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Gelar Rapat Evaluasi Reformasi Birokrasi 2024 dan Susun Rencana Aksi 2025

Secara hukum, jawabannya tidak sederhana. Kepala daerah dilarang menjalankan profesi lain jika berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan bila dilakukan di luar jam kerja.

Beberapa regulasi menegaskan hal ini:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, melarang pejabat publik memiliki pekerjaan lain di luar tugas kedinasan.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, menegaskan PNS (termasuk kepala daerah) tidak boleh bekerja pada lembaga atau pihak lain tanpa penugasan resmi.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebut kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya, agar dapat fokus pada tugas pemerintahan.

Selain itu, aturan etika penyelenggara negara melarang kepala daerah menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, baik dalam bentuk bisnis maupun profesi lain yang menghasilkan pendapatan tambahan.

Menjalankan profesi dokter di rumah sakit pribadi jelas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, jabatan wali kota adalah posisi publik yang menuntut waktu, fokus, dan tanggung jawab penuh terhadap urusan pemerintahan.

Baca Juga :  Pramuka Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Jelang Idul Fitri 1447 H

Secara prinsip, setiap pekerjaan sampingan yang menghasilkan uang dianggap berpotensi mengganggu integritas pejabat publik. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa beragam, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dari jabatan.

“Pemimpin harusnya memberi contoh disiplin, bukan mencari celah aturan,” tegas Tasrif, pengamat kebijakan publik di Payakumbuh.

Tasrif juga menilai, meski alasan “di luar jam kerja dan misi kemanusiaan” sering dijadikan pembelaan, jabatan kepala daerah bersifat penuh waktu, bukan paruh waktu.

“Masyarakat butuh pemimpin yang sepenuhnya hadir. Kalau masih berpraktik di luar kota, bagaimana bisa optimal menjalankan pemerintahan,pemimpin seharusnya tidak sekadar cerdas, tapi juga sadar etika jabatan,” tambahnya .

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait kebenaran klaim Zulmaeta yang mengaku sudah berkoordinasi dengan gubernur.

Namun sejumlah sumber menyebut, izin semacam itu tidak lazim diberikan karena kepala daerah diharuskan fokus penuh pada jabatan publiknya.(ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Bersih untuk Pertahankan Predikat Kota Ber-Aksi dari KPK
Hurisna Jamhur Hadiri Alek Nagori Pacu Jawi di Payakumbuh, Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Masyarakat
Pemko Payakumbuh Apresiasi Pasar Sembako Murah KZN, Ringankan Beban Warga di Tengah Fluktuasi Harga Pangan
Pemko Payakumbuh Sambut Kepulangan 173 Jemaah Haji
Pemko Payakumbuh Perkuat Kesiapsiagaan Warga, 150 Peserta Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana
Wawako Payakumbuh Terima Silaturahmi dan Pamitan Danposau Piobang
Pemko Payakumbuh Perkuat Sinergi dengan Polri, Wakil Wali Kota Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80
BKMT Payakumbuh Gelar Seminar Ketahanan Keluarga dan Lomba Penyelenggaraan Jenazah Sambut 1 Muharram 1448 H
Berita ini 3,215 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:44 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Bersih untuk Pertahankan Predikat Kota Ber-Aksi dari KPK

Senin, 6 Juli 2026 - 12:17 WIB

Hurisna Jamhur Hadiri Alek Nagori Pacu Jawi di Payakumbuh, Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:26 WIB

Pemko Payakumbuh Apresiasi Pasar Sembako Murah KZN, Ringankan Beban Warga di Tengah Fluktuasi Harga Pangan

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:54 WIB

Pemko Payakumbuh Sambut Kepulangan 173 Jemaah Haji

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:49 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Kesiapsiagaan Warga, 150 Peserta Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

Berita Terbaru