Viral.!! Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Disorot karena Diduga Masih Praktek Dokter, Ngaku Sudah Lapor Gubernur.

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh ,liputan sumbar. Com

Sebuah video berdurasi pendek yang memperlihatkan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menjawab pertanyaan wartawan mendadak viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh KupasKabar.com Pekanbaru, Zulmaeta ditanya soal dugaan rangkap jabatan lantaran masih aktif berpraktik sebagai dokter di RSKIA Andini, sebuah rumah sakit swasta di Pekanbaru yang ia pimpin sekaligus miliknya.

Ketika ditanya apakah hal itu melanggar aturan sebagai kepala daerah, Zulmaeta menjawab santai.

“Saya sudah lapor Pak Gubernur. Praktek saya dilakukan di luar jam kerja sebagai Wali Kota,” ujar Zulmaeta dalam video tersebut.

Namun suasana wawancara mulai memanas ketika wartawan kembali mendesak dengan pertanyaan, apakah Gubernur Sumbar memang memberi izin secara resmi. Zulmaeta tampak emosi dan menghindar. sabtu 11/10-2025

“Ya sudah, jangan sepanjang itu lagi,” ucapnya sambil tersenyum tipis ,momen yang kini menjadi bahan perbincangan luas di berbagai platform media sosial.

Video tersebut sontak mengundang perhatian masyarakat Payakumbuh. Banyak yang menilai pernyataan Zulmaeta justru menimbulkan pertanyaan baru, apakah seorang kepala daerah boleh menjalankan profesi pribadi di luar jam kerja?

Baca Juga :  Disnakerperin Payakumbuh Gelar Pelatihan Ecoprint untuk Dorong Industri Kreatif Ramah Lingkungan

Secara hukum, jawabannya tidak sederhana. Kepala daerah dilarang menjalankan profesi lain jika berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan bila dilakukan di luar jam kerja.

Beberapa regulasi menegaskan hal ini:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, melarang pejabat publik memiliki pekerjaan lain di luar tugas kedinasan.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, menegaskan PNS (termasuk kepala daerah) tidak boleh bekerja pada lembaga atau pihak lain tanpa penugasan resmi.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebut kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya, agar dapat fokus pada tugas pemerintahan.

Selain itu, aturan etika penyelenggara negara melarang kepala daerah menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, baik dalam bentuk bisnis maupun profesi lain yang menghasilkan pendapatan tambahan.

Menjalankan profesi dokter di rumah sakit pribadi jelas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, jabatan wali kota adalah posisi publik yang menuntut waktu, fokus, dan tanggung jawab penuh terhadap urusan pemerintahan.

Baca Juga :  Perumda Tirta Sago Payakumbuh Tambah Jaringan Pipa untuk Tingkatkan Layanan Air Bersih

Secara prinsip, setiap pekerjaan sampingan yang menghasilkan uang dianggap berpotensi mengganggu integritas pejabat publik. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa beragam, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dari jabatan.

“Pemimpin harusnya memberi contoh disiplin, bukan mencari celah aturan,” tegas Tasrif, pengamat kebijakan publik di Payakumbuh.

Tasrif juga menilai, meski alasan “di luar jam kerja dan misi kemanusiaan” sering dijadikan pembelaan, jabatan kepala daerah bersifat penuh waktu, bukan paruh waktu.

“Masyarakat butuh pemimpin yang sepenuhnya hadir. Kalau masih berpraktik di luar kota, bagaimana bisa optimal menjalankan pemerintahan,pemimpin seharusnya tidak sekadar cerdas, tapi juga sadar etika jabatan,” tambahnya .

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait kebenaran klaim Zulmaeta yang mengaku sudah berkoordinasi dengan gubernur.

Namun sejumlah sumber menyebut, izin semacam itu tidak lazim diberikan karena kepala daerah diharuskan fokus penuh pada jabatan publiknya.(ws)

Berita Terkait

94 Pengurus Koperasi Ikuti Pelatihan Kapasitas di Payakumbuh
SPPG Payakumbuh Didorong Raih Sertifikat Higiene
Wali Kota Zulmaeta Fokus Pengelolaan Sampah dan Revitalisasi Pasar
Bangunan Liar di Payakumbuh Dibongkar PUPR
DPO Kasus Pencurian Ditangkap Saat Berjualan Ikan di Payakumbuh
Efisiensi dan Transparansi Jadi Fokus APBD Payakumbuh 2026
PKK Payakumbuh Gelar Pelatihan Sekretaris untuk Perkuat Tata Kelola Organisasi
Wujud Apresiasi, Koto Panjang Miliki Kantor Lurah Baru
Berita ini 3,087 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 10:39 WIB

94 Pengurus Koperasi Ikuti Pelatihan Kapasitas di Payakumbuh

Sabtu, 15 November 2025 - 10:06 WIB

SPPG Payakumbuh Didorong Raih Sertifikat Higiene

Jumat, 14 November 2025 - 13:01 WIB

Wali Kota Zulmaeta Fokus Pengelolaan Sampah dan Revitalisasi Pasar

Jumat, 14 November 2025 - 07:01 WIB

Bangunan Liar di Payakumbuh Dibongkar PUPR

Kamis, 13 November 2025 - 20:08 WIB

DPO Kasus Pencurian Ditangkap Saat Berjualan Ikan di Payakumbuh

Berita Terbaru

Payakumbuh

94 Pengurus Koperasi Ikuti Pelatihan Kapasitas di Payakumbuh

Sabtu, 15 Nov 2025 - 10:39 WIB

Payakumbuh

SPPG Payakumbuh Didorong Raih Sertifikat Higiene

Sabtu, 15 Nov 2025 - 10:06 WIB

Hukum dan Kriminal

Bangunan Liar di Payakumbuh Dibongkar PUPR

Jumat, 14 Nov 2025 - 07:01 WIB

Hukum dan Kriminal

DPO Kasus Pencurian Ditangkap Saat Berjualan Ikan di Payakumbuh

Kamis, 13 Nov 2025 - 20:08 WIB