Usai AST Disidang, Polisi Ringkus Dua Tersangka Baru Kasus Tanah Adat Kapeh Panji

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan terkait tanah milik masyarakat adat Jorong Kapeh Panji memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya menyeret mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji berinisial AST ke meja hijau, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh kini menetapkan dan menangkap dua tersangka baru, yakni EBD (52), seorang swasta, dan A (43), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (17/7/2026). EBD diamankan saat berada di sebuah kafe di kawasan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, sekitar pukul 19.00 WIB. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik kembali menangkap tersangka A di sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Surya Putra Siregar, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik di atas tanah milik masyarakat adat Kapeh Panji.

“Satreskrim Polres Payakumbuh telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial EBD dan A dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dugaan tindak pidana penggelapan,” ujar Iptu Andrio, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, sebelum menetapkan kedua tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara setelah berkas perkara dengan terdakwa AST dilimpahkan ke Kejaksaan dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Diduga Gunakan Surat Palsu
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka EBD diduga menggunakan surat yang diduga palsu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik perseorangan di atas tanah milik masyarakat adat Jorong Kapeh Panji, Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, yang berkaitan dengan bidang tanah di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :  Wawako Payakumbuh Tegaskan Komitmen Dukung Percepatan Sumbar Bebas Sampah 2029

“Tersangka EBD diduga menggunakan surat yang diduga palsu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik perorangan di atas tanah kepunyaan masyarakat Jorong Kapeh Panji di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota,” jelas Andrio.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat EBD dengan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 486 KUHP Baru terkait dugaan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Berawal dari Laporan Polisi Tahun 2024
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rentang Desember 2019 hingga Desember 2021, atau setidaknya pada 24 April 2020, di Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/265/IX/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 September 2024.
Selama proses penyidikan, Satreskrim Polres Payakumbuh telah memeriksa sebanyak 36 saksi yang terdiri dari masyarakat, lima orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), wali nagari, ketua KAN, dua pegawai Dinas PUPR, hingga Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penyidik menyatakan bahwa pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut adalah masyarakat adat Jorong Kapeh Panji.
Nama EBD Muncul dalam Persidangan AST
Nama EBD bukan sosok baru dalam perkara tersebut. Sebelumnya, ia telah beberapa kali disebut dalam persidangan terdakwa AST di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Baca Juga :  Payakumbuh Perkuat Transformasi Menuju Smart City Lewat FEKDI dan IFSE 2025

Pada sidang kelima, EBD hadir sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan, keterangannya dibantah langsung oleh terdakwa AST yang menyatakan tidak pernah menerima uang hasil penjualan tanah sebagaimana disampaikan saksi.

AST juga mengungkapkan bahwa EBD merupakan pihak yang memperkenalkannya kepada H dan AH serta mengatur proses pengurusan tanah. Namun, EBD tetap mempertahankan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum AST, Syafri Yunaldi, SH, sebelumnya menilai perkara tersebut harus diungkap secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami menduga perkara ini tidak hanya melibatkan satu orang. Karena itu seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengurusan dokumen harus dihadirkan agar kebenaran materiil dapat terungkap di persidangan,” ujar Syafri usai sidang.

Polisi Pastikan Pengembangan Terus Berlanjut
Polres Payakumbuh menegaskan penyidikan belum berhenti dan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Sesuai alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan dan persidangan, kasus ini akan kita tindak lanjuti sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan tanah masyarakat adat Kapeh Panji diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman penyidik terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik yang menjadi objek perkara.(ws)

Berita Terkait

Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Disiapkan Jadi Penggerak Nilai Kebangsaan di Payakumbuh
Wako Zulmaeta Dukung KONI Payakumbuh, Target Posisi Terbaik Porprov Sumbar 2026
Pemko Payakumbuh Luncurkan GEMPITA BERSAMA, Dorong Pekarangan Jadi Sumber Pangan Keluarga
Sukses Digelar, Piala Wali Kota Payakumbuh 2026 Tuai Pujian, Masyarakat Harapkan Tribun Penonton dan Peningkatan Fasilitas Stadion
Tigo Kayo FC Juara Piala Wali Kota Payakumbuh 2026, Taklukkan Bimbel Galatama FC Lewat Drama Adu Penalti
Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Indonesia’s Horse Racing Cup 2026
Wali Kota Payakumbuh dan Kapolres Irwan Andeta Perkuat Sinergi, ETLE Jadi Langkah Baru Wujudkan Kota Aman dan Tertib
Wakil Wali Kota Payakumbuh Ajak Siswa MTsN 1 Perkuat Iman, Cegah Bullying, dan Peduli Lingkungan
Berita ini 817 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Disiapkan Jadi Penggerak Nilai Kebangsaan di Payakumbuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Wako Zulmaeta Dukung KONI Payakumbuh, Target Posisi Terbaik Porprov Sumbar 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Pemko Payakumbuh Luncurkan GEMPITA BERSAMA, Dorong Pekarangan Jadi Sumber Pangan Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sukses Digelar, Piala Wali Kota Payakumbuh 2026 Tuai Pujian, Masyarakat Harapkan Tribun Penonton dan Peningkatan Fasilitas Stadion

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Tigo Kayo FC Juara Piala Wali Kota Payakumbuh 2026, Taklukkan Bimbel Galatama FC Lewat Drama Adu Penalti

Berita Terbaru