Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh mulai menerapkan manajemen talenta sebagai instrumen untuk memperkuat sistem merit dalam tata kelola kepegawaian. Melalui sistem ini, kualifikasi, kompetensi, potensi, serta rekam jejak kinerja menjadi dasar dalam penempatan dan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan penerapan manajemen talenta menjadi tonggak penting dalam membangun birokrasi yang profesional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Zulmaeta saat membuka Sosialisasi Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh di Aula Pertemuan Josrizal Zain Lantai III Balai Kota Payakumbuh, Selasa (8/9/2026).
“Manajemen Talenta adalah wujud komitmen nyata Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menerapkan Sistem Merit. Penempatan dan promosi ASN ke depan murni berbasis data yang terukur, yaitu kualifikasi, kompetensi, potensi, dan rekam jejak kinerja, tanpa ada pertimbangan subjektif,” ujar Zulmaeta.
Menurut dia, manajemen talenta tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memastikan setiap ASN ditempatkan sesuai kemampuan dan kebutuhan organisasi.
Penerapan sistem tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 703 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Zulmaeta mengatakan sistem manajemen talenta juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui talent pool sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pengisian jabatan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan berbasis pada rekam data aparatur.
“Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas. Tidak ada tendensi lain. Tujuannya agar setiap ASN dapat bekerja sesuai bidang dan keahliannya sehingga roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan responsif,” katanya.
ASN Diminta Aktif Kembangkan Potensi
Zulmaeta meminta ASN tidak bersikap pasif dalam pengembangan karier. Setiap aparatur didorong memiliki inisiatif meningkatkan kapasitas, menunjukkan kinerja terbaik, serta mengembangkan potensi yang dimiliki.
Menurut dia, berbagai aspek tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pemetaan talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Di sisi lain, pimpinan perangkat daerah dan pejabat penilai memiliki peran penting untuk memastikan proses pemetaan talenta dilakukan secara objektif, akurat, dan transparan.
“Penilaian yang tidak akurat akan merusak peta talenta daerah dan merugikan organisasi secara keseluruhan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zulmaeta juga mengingatkan ASN untuk memegang nilai kepemimpinan yang diusung bersama Wakil Wali Kota melalui Trilogi ZuZeMa, yakni kejujuran, loyalitas, dan profesionalisme.
“Jabatan yang Saudara emban hari ini bukan hadiah, melainkan kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat. Pegang teguh Trilogi Zuzema: Kejujuran, Loyalitas, dan Profesionalisme,” pesannya.
Zulmaeta menegaskan manajemen talenta harus bermuara pada peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
“Ketika konsep ‘the right man on the right place’ terwujud, kinerja organisasi akan melesat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan profesional,” ujarnya.
Ia pun meminta seluruh peserta memanfaatkan sosialisasi tersebut untuk memahami penerapan manajemen talenta secara menyeluruh, termasuk menggali informasi dari para narasumber BKN.
“Saya sangat berharap kepada saudara-saudara sekalian agar dapat mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya. Gali ilmu dan informasi yang saudara butuhkan untuk pengembangan karier saudara dari narasumber kita,” kata Zulmaeta.
Targetkan Peta Talenta ASN
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut berbagai regulasi nasional dan daerah terkait tata kelola kepegawaian.
Ia menyebut dasar hukum penyelenggaraan kegiatan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020, PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Secara filosofis dan sosiologis, penerapannya ditujukan untuk menjamin kesetaraan dan keadilan dalam sistem merit, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat akan pelayanan ASN yang profesional dan berintegritas,” ujar Dafrul.
Menurut dia, target utama sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman para pengelola kepegawaian mengenai pembentukan Peta Distribusi Talenta atau Nine Box Matrix serta penyusunan Rencana Suksesi di masing-masing instansi.
Kegiatan tersebut diikuti 94 pejabat pimpinan tinggi pratama dan perwakilan pejabat administrator dari perangkat daerah di lingkungan Pemkot Payakumbuh.
Peserta berasal dari kepala perangkat daerah, camat, pejabat administrator, hingga pejabat pengawas dan pejabat fungsional yang membidangi urusan kepegawaian.
Sosialisasi menghadirkan Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Purjiyanta bersama tim narasumber dari Kantor Regional XII BKN.
Setelah dibuka oleh Wali Kota Payakumbuh, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Kanreg XII BKN Pekanbaru dan tim narasumber. Peserta juga mengikuti diskusi serta tanya jawab mengenai implementasi Nine Box Matrix, pemetaan potensi, dan mekanisme penyusunan rencana suksesi jabatan.
Dafrul mengatakan pembiayaan kegiatan bersumber dari APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026 melalui DPA BKPSDM.
Melalui penerapan manajemen talenta, Pemko Payakumbuh menargetkan terwujudnya tata kelola kepegawaian yang lebih objektif, transparan, dan berbasis kinerja. Sistem tersebut diharapkan mampu menyelaraskan pengembangan karier ASN dengan kebutuhan organisasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.(ws)








