Wawako Payakumbuh Tekankan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel dan Transparan Lewat Implementasi SIPD RI

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi dan digitalisasi pemerintahan, Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menegaskan pentingnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan profesional.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka secara resmi Workshop Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) yang digelar di Aula Ngalau Indah, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan ini mengusung tema “Implementasi SIPD RI dalam Proses Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah” dan bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah melalui sistem SIPD RI, sekaligus menyamakan persepsi serta memperkuat akurasi pelaporan keuangan secara terintegrasi.

Workshop berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh 144 peserta, terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dari 31 SKPD, Kepala TU dari 11 OPD BLUD, Bendahara Pengeluaran, Pembuat Laporan Keuangan, serta staf Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan BKD Kota Payakumbuh.

Dalam sambutannya, Wawako Elzadaswarman menyampaikan bahwa tata kelola keuangan daerah merupakan aspek paling krusial dalam menjalankan pemerintahan yang efektif.

“Keuangan daerah adalah urat nadi pembangunan. Tata kelola keuangan yang akuntabel akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Payakumbuh Berlangsung Khidmat dan Meriah

Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari capaian fisik atau program, tetapi juga dari kemampuan pemerintah daerah mengelola keuangan secara tertib, efisien, dan sesuai regulasi.

Lebih lanjut, Elzadaswarman menegaskan bahwa penerapan SIPD RI merupakan wujud nyata reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan.

“SIPD RI bukan sekadar aplikasi, melainkan sistem nasional yang mengintegrasikan seluruh proses pemerintahan — mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan — agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa penguasaan SIPD RI merupakan kewajiban moral dan profesional bagi setiap aparatur pengelola keuangan daerah untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Workshop ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Esen Gaillingging dan Firman Anggriawan, yang memberikan pemaparan teknis penggunaan SIPD RI secara komprehensif, termasuk mekanisme penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disusun berdasarkan prinsip “money follows program”, yakni penganggaran yang diarahkan pada program prioritas yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Wagub Sumbar Vasko Ruseimy dan Andre Rosiade Tinjau Jalan Sitangkai Limapuluh Kota, Ingatkan Bupati Syafni Soal Kapasitas Muatan Tambang

“Pemerintah daerah harus memfokuskan anggaran pada pencapaian target publik perangkat daerah, tanpa harus menganggarkan seluruh program yang menjadi kewenangan, agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Firman.

Sementara itu, Esen Gaillingging menyoroti kebijakan umum pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah harus dikelola melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) dan dituangkan dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap pejabat pengguna anggaran bertanggung jawab atas kebenaran material dan dokumen keuangan yang ditandatangani, serta menegaskan bahwa kepala daerah dan perangkatnya dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan perundang-undangan.

Dengan terselenggaranya workshop ini, diharapkan seluruh aparatur pengelola keuangan di Kota Payakumbuh semakin siap mengimplementasikan SIPD RI secara menyeluruh, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan berbasis digital.(ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Dukung Program IDAMAN BPOM, Perkuat Keamanan Jamu dan Daya Saing UMKM Lokal
Nagari Aie Tabik Bangkitkan Tradisi Mauluan Konji, Warisan Budaya Minangkabau Kembali Dihidupkan
Ribuan Pesepeda Padati Payakumbuh, GSA 2026 Jadi Momentum Sport Tourism dan Penggerak Ekonomi Daerah
Terbongkar.!! Jejak Dana MBG Rp 593 Juta di Payakumbuh
Wali Kota Zulmaeta Luncurkan Gerakan Payakumbuh Resik, Dorong Aksi Nyata Kurangi Sampah dan Kendalikan Perubahan Iklim
Dua Inovasi Pelajar Payakumbuh Melaju ke Final TTG Sumbar 2026
PORSENI TK 2026 Resmi Dibuka, Pemko Payakumbuh Perkuat Karakter dan Potensi Anak Usia Dini
Pemko Payakumbuh Usulkan Perubahan Perda Perumda Tirta Sago, Perkuat Pelayanan Air Bersih dan Tata Kelola Perusahaan
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:20 WIB

Pemko Payakumbuh Dukung Program IDAMAN BPOM, Perkuat Keamanan Jamu dan Daya Saing UMKM Lokal

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:13 WIB

Nagari Aie Tabik Bangkitkan Tradisi Mauluan Konji, Warisan Budaya Minangkabau Kembali Dihidupkan

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Payakumbuh, GSA 2026 Jadi Momentum Sport Tourism dan Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:44 WIB

Terbongkar.!! Jejak Dana MBG Rp 593 Juta di Payakumbuh

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:53 WIB

Wali Kota Zulmaeta Luncurkan Gerakan Payakumbuh Resik, Dorong Aksi Nyata Kurangi Sampah dan Kendalikan Perubahan Iklim

Berita Terbaru