Wawako Payakumbuh Tekankan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel dan Transparan Lewat Implementasi SIPD RI

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi dan digitalisasi pemerintahan, Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menegaskan pentingnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan profesional.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka secara resmi Workshop Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) yang digelar di Aula Ngalau Indah, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan ini mengusung tema “Implementasi SIPD RI dalam Proses Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah” dan bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah melalui sistem SIPD RI, sekaligus menyamakan persepsi serta memperkuat akurasi pelaporan keuangan secara terintegrasi.

Workshop berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh 144 peserta, terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dari 31 SKPD, Kepala TU dari 11 OPD BLUD, Bendahara Pengeluaran, Pembuat Laporan Keuangan, serta staf Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan BKD Kota Payakumbuh.

Dalam sambutannya, Wawako Elzadaswarman menyampaikan bahwa tata kelola keuangan daerah merupakan aspek paling krusial dalam menjalankan pemerintahan yang efektif.

“Keuangan daerah adalah urat nadi pembangunan. Tata kelola keuangan yang akuntabel akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemko dan Polres Payakumbuh Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari capaian fisik atau program, tetapi juga dari kemampuan pemerintah daerah mengelola keuangan secara tertib, efisien, dan sesuai regulasi.

Lebih lanjut, Elzadaswarman menegaskan bahwa penerapan SIPD RI merupakan wujud nyata reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan.

“SIPD RI bukan sekadar aplikasi, melainkan sistem nasional yang mengintegrasikan seluruh proses pemerintahan — mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan — agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa penguasaan SIPD RI merupakan kewajiban moral dan profesional bagi setiap aparatur pengelola keuangan daerah untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Workshop ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Esen Gaillingging dan Firman Anggriawan, yang memberikan pemaparan teknis penggunaan SIPD RI secara komprehensif, termasuk mekanisme penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disusun berdasarkan prinsip “money follows program”, yakni penganggaran yang diarahkan pada program prioritas yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Tabligh Akbar dan Muhasabah Warnai Peringatan HUT ke-55 Kota Payakumbuh 2025

“Pemerintah daerah harus memfokuskan anggaran pada pencapaian target publik perangkat daerah, tanpa harus menganggarkan seluruh program yang menjadi kewenangan, agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Firman.

Sementara itu, Esen Gaillingging menyoroti kebijakan umum pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah harus dikelola melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) dan dituangkan dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap pejabat pengguna anggaran bertanggung jawab atas kebenaran material dan dokumen keuangan yang ditandatangani, serta menegaskan bahwa kepala daerah dan perangkatnya dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan perundang-undangan.

Dengan terselenggaranya workshop ini, diharapkan seluruh aparatur pengelola keuangan di Kota Payakumbuh semakin siap mengimplementasikan SIPD RI secara menyeluruh, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan berbasis digital.(ws)

Berita Terkait

Usai AST Disidang, Polisi Ringkus Dua Tersangka Baru Kasus Tanah Adat Kapeh Panji
Pemko Payakumbuh Perkuat Pelestarian Tradisi Manaiak An Siriah Lewat Mambangkik Tradisi Adat Salingka Nagari 2026
Inspektorat Payakumbuh Monitoring Retribusi Pasar, Zulmaeta Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pungli
Pemko Payakumbuh Matangkan Angkutan Umum Listrik, Pelajar Jadi Prioritas Layanan
Sertifikat Merek Randang Payakumbuh Resmi Diterima
Pemko Payakumbuh Dorong Karang Taruna Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba
Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Pemko Payakumbuh Bekali Pelajar Literasi Digital Sehat dan Aman
Wali Kota Zulmaeta Siapkan Transportasi Publik Berbasis Kendaraan Listrik, Diawali untuk Angkutan Pelajar
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:20 WIB

Usai AST Disidang, Polisi Ringkus Dua Tersangka Baru Kasus Tanah Adat Kapeh Panji

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:51 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Pelestarian Tradisi Manaiak An Siriah Lewat Mambangkik Tradisi Adat Salingka Nagari 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:00 WIB

Inspektorat Payakumbuh Monitoring Retribusi Pasar, Zulmaeta Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pungli

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Pemko Payakumbuh Matangkan Angkutan Umum Listrik, Pelajar Jadi Prioritas Layanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:10 WIB

Sertifikat Merek Randang Payakumbuh Resmi Diterima

Berita Terbaru