Permainan Harga dan Mark-Up Kontrak: Begini Modus Para Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, liputansumbar

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun. Salah satu tersangka utama adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Selain Riva, tersangka lainnya mencakup Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yosua Firmansyah, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; dan AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu MKAR, pemilik PT Navigator Khatulistiwa, serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  Kapolres Payakumbuh Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas, Masyarakat Jangan Ragu Laporkan!

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa selama periode 2018-2023, pemerintah telah mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, para tersangka diduga telah mengatur rapat organisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang, sehingga pasokan minyak domestik tidak terserap secara optimal dan menjadikan impor sebagai pilihan utama.

Lebih lanjut, produksi minyak mentah dalam negeri yang dihasilkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis dan spesifikasi, meskipun sebenarnya sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan dapat diolah. Akibatnya, minyak mentah dalam negeri diekspor, sedangkan kebutuhan domestik dipenuhi melalui impor dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Pemerintah Prioritaskan Penguatan Pers dalam RPJM Nasional 2025-2029

Para tersangka juga diduga bersekongkol dengan broker untuk mengatur harga demi keuntungan pribadi dan melakukan mark-up pada kontrak pengiriman minyak impor. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang dijual kepada masyarakat, sehingga pemerintah harus memberikan subsidi lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan kemandirian ekonomi nasional.(ws)

Berita Terkait

Wali Kota Payakumbuh Hadiri Halal Bihalal dan Anugerah Tokoh Inspiratif Paliko di Jakarta
Bupati Safni Temui Kepala BP Taskin, Dorong Akselerasi Pengentasan Kemiskinan di Lima Puluh Kota
Bupati Limapuluh kota Temui Ketua DPD RI, Perjuangkan Isu Strategis Daerah
Bupati Safni Sambangi Dirjen Peternakan, Bahas Serius Pengembangan Peternakan Daerah
Wamendes PDT Harapkan 79 Nagari di Lima Puluh Kota Segera Bentuk Koperasi Merah Putih
Dorong Program Kesejahteraan dan Kemandirian Pangan. Bupati Lima Puluh Kota Jemput Bola Bibit Ikan Unggul ke KKP
Kementerian KB Dukung Peningkatan Penyuluhan di Lima Puluh Kota Lewat Rehabilitasi Balai
Presiden Prabowo Terima Bill Gates di Istana Negara, Bahas Vaksin dan Dukungan Filantropi
Berita ini 1,492 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:13 WIB

Wali Kota Payakumbuh Hadiri Halal Bihalal dan Anugerah Tokoh Inspiratif Paliko di Jakarta

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:14 WIB

Bupati Safni Temui Kepala BP Taskin, Dorong Akselerasi Pengentasan Kemiskinan di Lima Puluh Kota

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:49 WIB

Bupati Limapuluh kota Temui Ketua DPD RI, Perjuangkan Isu Strategis Daerah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:52 WIB

Bupati Safni Sambangi Dirjen Peternakan, Bahas Serius Pengembangan Peternakan Daerah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:00 WIB

Wamendes PDT Harapkan 79 Nagari di Lima Puluh Kota Segera Bentuk Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru