Sengketa Tanah Ulayat Kampuang Pitapang Ikua Tanjuang Memanas, Dugaan Pemalsuan Dokumen Adat Muncul Jelang Eksekusi

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, liputansumbar.com

Konflik adat dan sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung bertahun-tahun di Kampuang Pitapang Ikua Tanjuang, Nagari Sungai Kamuyang, Kabupaten Limapuluh Kota, kembali memanas. Di tengah rencana pelaksanaan eksekusi lahan, muncul dugaan baru terkait keabsahan dokumen adat yang selama ini menjadi dasar dalam proses hukum hingga tingkat kasasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik bermula dari upaya Agusti Jodi yang disebut-sebut memangku gelar adat tanpa memperoleh persetujuan dari pemangku adat tertinggi Kampuang Pitapang Ikua Tanjuang, Maisar Dt. Rajo Indo Kayo.

Langkah tersebut juga diklaim tidak melalui mekanisme musyawarah adat yang lazim berlaku dalam sistem adat Minangkabau.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai tindakan tersebut telah memicu perpecahan di tengah kaum dan memunculkan sengketa berkepanjangan terkait penguasaan tanah ulayat yang selama ini ditempati masyarakat secara turun-temurun.

Lebih jauh, pihak yang menolak eksekusi mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen Ranji atau silsilah kaum tahun 1965 yang digunakan dalam proses pembuktian perkara.

Menurut mereka, terdapat fakta bahwa salah satu tokoh adat terdahulu, Suratan Dt. Paduko Sinyato, dikenal sebagai pribadi yang tidak dapat membaca dan menulis serta dalam berbagai urusan resmi hanya menggunakan cap jempol.

Baca Juga :  Wako Zulmaeta Tegaskan Sentra IKM Rendang Berinovasi dan Berkembang

Namun, dalam dokumen yang dijadikan dasar pembuktian tersebut justru tercantum tanda tangan atas nama yang bersangkutan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Payakumbuh sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Jika benar dokumen asal yang menjadi dasar pembuktian mengandung unsur pemalsuan, maka hal tersebut berpotensi memengaruhi keseluruhan proses hukum yang telah berjalan,” ungkap salah seorang sumber yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Pihak pelapor menilai kemenangan hukum yang diraih Suardi, Agusti Jodi, Syamsir, Joni Akmal, dan Arwin hingga tingkat kasasi patut ditinjau kembali apabila dugaan pemalsuan dokumen tersebut terbukti secara hukum.

Di sisi lain, dampak sosial dari rencana eksekusi dinilai akan sangat besar. Sejumlah warga seperti Desi Susanti, Hasna Dewita, Nurliza, Yuharnis, Desmita, Isnarwati, Indra Budi, dan Kasril disebut telah menempati serta mengelola tanah pusako tinggi tersebut selama beberapa generasi.

Bagi mereka, sengketa ini bukan hanya persoalan legalitas kepemilikan lahan, melainkan juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga yang selama ini bergantung pada tanah ulayat tersebut.

Selain keberadaan rumah warga, di area sengketa juga terdapat sedikitnya 17 makam kaum Muslimin yang menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Safaruddin Pimpin Entry Meeting BPK, Nyatakan Komitmen Dukung Penuh Proses Pemeriksaan

Keberadaan makam leluhur itu dinilai memiliki nilai historis, adat, dan keagamaan yang harus mendapat perlindungan.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar seluruh pihak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sosial sebelum melaksanakan tindakan yang berpotensi menimbulkan gejolak baru di tengah masyarakat.

Saat ini, upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dikabarkan sedang diajukan ke Mahkamah Agung. Permohonan tersebut didasarkan pada adanya bukti baru yang menurut pemohon dapat mengubah konstruksi perkara yang telah diputus sebelumnya.

Pengamat hukum yang mengikuti perkara serupa menilai pelaksanaan eksekusi sebelum adanya kepastian atas proses PK berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila di kemudian hari ditemukan fakta hukum yang berbeda.

Karena itu, berbagai pihak berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan, sehingga hak-hak masyarakat, marwah adat, serta kepastian hukum dapat terlindungi secara seimbang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dan dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor.(ws)

Berita Terkait

Dandim 0306/50 Kota Sambut Tim Penilai Kampung Pancasila Kasad Award 2026 di Balai Panjang Lima Puluh Kota
Bedah Rumah TMMD ke-129 Wujudkan Mimpi Misnawati Miliki Hunian Layak Huni
TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Catat Capaian Gemilang, Sejumlah Sasaran Tambahan Rampung 100 Persen
Fraksi Golkar Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Delapan Catatan Strategis
TMMD/N ke-129 Kodim 0306/50 Kota Resmi Dibuka, Buka Akses Jalan dan Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Limapuluh Kota
Pemkab Lima Puluh Kota Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Salurkan Bantuan Rumah dan Perkuat Mitigasi
H. Mulyadi Resmi Pimpin PAN Limapuluh Kota, Siap Targetkan Kemenangan Pemilu dan Tambah Kursi DPRD
Aanmaning di PN Padang, Termohon Tak Hadir; Siska Jewelry Desak Eksekusi Dilanjutkan
Berita ini 2,075 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:30 WIB

Dandim 0306/50 Kota Sambut Tim Penilai Kampung Pancasila Kasad Award 2026 di Balai Panjang Lima Puluh Kota

Senin, 20 Juli 2026 - 13:38 WIB

Bedah Rumah TMMD ke-129 Wujudkan Mimpi Misnawati Miliki Hunian Layak Huni

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:31 WIB

TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Catat Capaian Gemilang, Sejumlah Sasaran Tambahan Rampung 100 Persen

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:31 WIB

Fraksi Golkar Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Delapan Catatan Strategis

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:10 WIB

TMMD/N ke-129 Kodim 0306/50 Kota Resmi Dibuka, Buka Akses Jalan dan Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Limapuluh Kota

Berita Terbaru