Payakumbuh, liputansumbar
Tim Phantom dari Satuan Narkoba Polres Payakumbuh kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, satu mata rantai peredaran sabu berhasil diputus setelah empat orang tersangka diringkus dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.
Keempat tersangka yang diamankan adalah RP, MI, RI, dan BN. Mereka ditangkap pada Kamis (10/4) pagi di sebuah rumah yang terletak di Jorong Koto Malintang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten 50 Kota.
“Benar, keempat tersangka kita ringkus di rumah milik RP. Dari hasil penggerebekan, kita menemukan alat hisap (bong) dan kaca pirex berisi sisa sabu yang diduga baru saja mereka konsumsi,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hendra.
Dalam keterangannya kepada awak media, AKP Hendra menjelaskan bahwa RP merupakan target operasi lama yang telah lama diincar oleh jajarannya. Saat diamankan, RP mengaku bahwa sabu yang mereka konsumsi baru saja dibawa dari Kota Pekanbaru.
“RP sudah masuk dalam daftar hitam kami. Dari hasil penyelidikan, RP diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi,” tambah Hendra.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, satu kotak kaca pirex, satu unit handphone, dan satu buah alat hisap (bong).(ws)