Polres Payakumbuh Tahan Kepala Cabang Perusahaan Nasional atas Dugaan Penggelapan

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menahan seorang perempuan berinisial RAP (31), yang menjabat sebagai Head of Centre (HOC) pada perusahaan ternama PT Macrosenta Niagaboga, setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang penjualan produk milik perusahaan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penahanan terhadap RAP dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari pihak perusahaan.

Baca Juga :  Tradisi Maanta Pabukoan, Pengamat: Event Budaya Harus Jadi Destinasi Wisata, Bukan Sekadar Seremonial

“Betul, yang bersangkutan saat ini menjalani proses penyidikan dan ditahan di sel Mapolres Payakumbuh,” ujar AKP Wiko pada Senin (22/7/2025).

Dijelaskan lebih lanjut, RAP diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan produk Cimory Yoghurt Stick (CYS) yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. Dugaan tersebut terungkap setelah pihak perusahaan pusat melakukan audit internal di Kantor Cabang Payakumbuh yang berlokasi di Jalan Surabaya, Kelurahan Tanjuang Gadang, pada 19 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Singgalang 2025 Digelar, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

“Berdasarkan hasil audit dan laporan perusahaan, total kerugian yang dialami PT Macrosenta Niagaboga diperkirakan mencapai Rp145 juta,” terang AKP Wiko.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan oleh RAP secara berulang, yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan. Untuk memperlancar proses penyidikan, RAP ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Sp.Han/49/VII/2025/Reskrim tertanggal 15 Juli 2025.

Polisi masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.(ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Bidik Predikat Informatif dalam Monev KI Sumbar 2026
Cabai Merah Rp50 Ribu per Kilogram Jadi Buruan Warga di Gerakan Pangan Murah Payakumbuh
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Pakan Selasa Payakumbuh
49 Warga PPKS Payakumbuh Terima Bantuan ATENSI Kemensos
Kebakaran Los Batiah Pasar Blok Timur Payakumbuh Hanguskan 24 Petak Dagangan
Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Pertanian Rp12,9 Miliar
Dramatis! Payakumbuh Taklukkan Sawahlunto 2-1 Lewat Extra Time
Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Payakumbuh di Porprov 2026 Tercapai
Berita ini 680 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Pemko Payakumbuh Bidik Predikat Informatif dalam Monev KI Sumbar 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Cabai Merah Rp50 Ribu per Kilogram Jadi Buruan Warga di Gerakan Pangan Murah Payakumbuh

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:07 WIB

49 Warga PPKS Payakumbuh Terima Bantuan ATENSI Kemensos

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Kebakaran Los Batiah Pasar Blok Timur Payakumbuh Hanguskan 24 Petak Dagangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Pertanian Rp12,9 Miliar

Berita Terbaru