Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh secara resmi menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (04/08/2025).
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 merupakan wujud komitmen Pemko dalam membangun sistem perencanaan anggaran yang adaptif dan responsif terhadap dinamika yang terus berkembang.
“Kami menyusun rancangan perubahan APBD ini secara terstruktur, profesional, dan berorientasi pada hasil. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian target pembangunan secara realistis namun tetap optimistis di tengah ketidakpastian ekonomi global,” ujar Elzadaswarman dalam sambutannya.
Dalam paparan tersebut, ia mengungkapkan bahwa target pendapatan daerah naik menjadi Rp762,79 miliar, dari sebelumnya Rp755,87 miliar. Kenaikan Rp6,91 miliar ini sepenuhnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menunjukkan optimisme pemerintah daerah terhadap potensi lokal.
Namun, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan sebesar Rp8,59 miliar menjadi Rp574,95 miliar. Penurunan ini dikaitkan dengan efisiensi anggaran berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Meski begitu, transfer antar daerah meningkat, terutama pada Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi yang naik sebesar Rp5,36 miliar menjadi Rp29,84 miliar.
Dari sisi belanja, Perubahan APBD 2025 mencatatkan kenaikan menjadi Rp844,71 miliar, bertambah Rp16,04 miliar dibandingkan anggaran awal. Kenaikan ini ditopang oleh pemanfaatan SiLPA dari BLUD RSUD dan Puskesmas, serta dana dari DAK, DAU, dan insentif fiskal lainnya.
Elzadaswarman menekankan bahwa belanja daerah akan diarahkan pada sektor-sektor strategis, seperti peningkatan pelayanan dasar, penciptaan lapangan kerja, penurunan angka kemiskinan, percepatan pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, dan penanganan stunting.
“Sebanyak 88,13 persen dari belanja diarahkan untuk belanja operasional, 11,62 persen untuk belanja modal, dan sisanya 0,25 persen untuk belanja tidak terduga,” jelasnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang telah terjalin, khususnya dalam pembahasan dan penyelesaian dokumen Perubahan KUA dan PPAS 2025.
“Dengan kolaborasi dan akuntabilitas, kami berharap DPRD dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Kota Payakumbuh dapat terus berjalan optimal,” pungkas Elzadaswarman.(rel)