Kasus Oknum Ketua Fraksi Gerindra DPRD Limapuluh Kota: Riko Febrianto Desak BK Bertindak, Gerindra Beri SP1

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota,liputansumbar.com

Polemik dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota berinisial H, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, Riko Febrianto, tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD tiga periode, turut angkat bicara dan meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Limapuluh Kota untuk segera bersikap.

Kasus ini mencuat setelah oknum H diduga bertamu melewati jam tamu ke rumah seorang janda yang ternyata adalah ASN Kepala Sub Bagian di Sekretariat DPRD Limapuluh Kota. Menurut Riko, persoalan tersebut menyangkut marwah lembaga DPRD sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.

“Ini menyangkut marwah lembaga DPRD, Badan Kehormatan harus segera bergerak. Tidak diam-diam saja,” tegas Riko Febrianto, Rabu (20/8/2025).

Riko yang juga pernah menjabat sebagai Ketua BK DPRD Limapuluh Kota periode 2009–2014 menilai, BK seharusnya bertindak cepat karena kasus tersebut melibatkan dua pihak yang berada dalam satu lembaga yang sama. Ia menyayangkan lambannya langkah BK hingga membuat kepercayaan publik terhadap DPRD tercoreng.

“Apapun keputusan BK nantinya, semua pihak harus legowo. Yang penting proses berjalan, dan lembaga DPRD tetap terjaga kehormatannya,” lanjut Mantan politisi Golkar itu.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Limapuluh Kota, Deni Asra, turut memberikan klarifikasi melalui grup WhatsApp publik. Ia menegaskan agar pernyataannya tidak dipelintir atau dipotong-potong.

Baca Juga :  Refleksi Satu Tahun SAKATO, Antara Tantangan Pembangunan dan Efesiensi Anggaran

“Saya tegaskan, fitnah yang saya maksud adalah pemberitaan dugaan mesum dan lari ke ladang dikejar warga. Itu yang saya bantah. Sedangkan kesalahan yang saya akui adalah soal oknum H bertamu melewati jam tamu yang menimbulkan keresahan. Oknum H sudah minta maaf dan partai memberikan SP 1,” ungkap Deni.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Kehormatan DPRD Limapuluh Kota yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi melalui nomor ponsel pribadi beberapa anggota BK juga tidak mendapatkan respon.(ws)

Limapuluh Kota,liputansumbar.com

Polemik dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota berinisial H, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, Riko Febrianto, tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD tiga periode, turut angkat bicara dan meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Limapuluh Kota untuk segera bersikap.

Kasus ini mencuat setelah oknum H diduga bertamu melewati jam tamu ke rumah seorang janda yang ternyata adalah ASN Kepala Sub Bagian di Sekretariat DPRD Limapuluh Kota. Menurut Riko, persoalan tersebut menyangkut marwah lembaga DPRD sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.

“Ini menyangkut marwah lembaga DPRD, Badan Kehormatan harus segera bergerak. Tidak diam-diam saja,” tegas Riko Febrianto, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Sidang Perdana Badan Kehormatan DPRD Limapuluh Kota Bahas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD

Riko yang juga pernah menjabat sebagai Ketua BK DPRD Limapuluh Kota periode 2009–2014 menilai, BK seharusnya bertindak cepat karena kasus tersebut melibatkan dua pihak yang berada dalam satu lembaga yang sama. Ia menyayangkan lambannya langkah BK hingga membuat kepercayaan publik terhadap DPRD tercoreng.

“Apapun keputusan BK nantinya, semua pihak harus legowo. Yang penting proses berjalan, dan lembaga DPRD tetap terjaga kehormatannya,” lanjut Mantan politisi Golkar itu.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Limapuluh Kota, Deni Asra, turut memberikan klarifikasi melalui grup WhatsApp publik. Ia menegaskan agar pernyataannya tidak dipelintir atau dipotong-potong.

“Saya tegaskan, fitnah yang saya maksud adalah pemberitaan dugaan mesum dan lari ke ladang dikejar warga. Itu yang saya bantah. Sedangkan kesalahan yang saya akui adalah soal oknum H bertamu melewati jam tamu yang menimbulkan keresahan. Oknum H sudah minta maaf dan partai memberikan SP 1,” ungkap Deni.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Kehormatan DPRD Limapuluh Kota yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi melalui nomor ponsel pribadi beberapa anggota BK juga tidak mendapatkan respon.(ws)

Berita Terkait

Ponpes dan MDT di Limapuluh Kota Berpeluang Dapat Pendanaan APBD, DPRD Godok Ranperda Pesantren
Bencana Meluas, DPRD Kritik Keras Respons Pemkab Limapuluh Kota
Padi Siap Panen Ludes, Jeritan Petani Pecah di Situjuh Tungkar
Wako Zulmaeta Apresiasi Pengabdian Letkol Ucok Namara, Sambut Dandim Baru 0306/50 Kota
2.000 Warga Situjuah Ladang Laweh Limapuluh Kota Terisolasi
Dugaan Perundungan di Asrama ICBS Harau Dilaporkan ke Polisi
Komisi I DPRD Sumbar Kunker ke Kominfo Payakumbuh
Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Ta’aruf SDIT IPHI, 131 Siswa Ikuti Wisuda Tahfiz dan Khatam Al-Qur’an
Berita ini 534 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:58 WIB

Ponpes dan MDT di Limapuluh Kota Berpeluang Dapat Pendanaan APBD, DPRD Godok Ranperda Pesantren

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:04 WIB

Bencana Meluas, DPRD Kritik Keras Respons Pemkab Limapuluh Kota

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:29 WIB

Padi Siap Panen Ludes, Jeritan Petani Pecah di Situjuh Tungkar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:41 WIB

Wako Zulmaeta Apresiasi Pengabdian Letkol Ucok Namara, Sambut Dandim Baru 0306/50 Kota

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIB

2.000 Warga Situjuah Ladang Laweh Limapuluh Kota Terisolasi

Berita Terbaru