Viral.!! Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Disorot karena Diduga Masih Praktek Dokter, Ngaku Sudah Lapor Gubernur.

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh ,liputan sumbar. Com

Sebuah video berdurasi pendek yang memperlihatkan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menjawab pertanyaan wartawan mendadak viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh KupasKabar.com Pekanbaru, Zulmaeta ditanya soal dugaan rangkap jabatan lantaran masih aktif berpraktik sebagai dokter di RSKIA Andini, sebuah rumah sakit swasta di Pekanbaru yang ia pimpin sekaligus miliknya.

Ketika ditanya apakah hal itu melanggar aturan sebagai kepala daerah, Zulmaeta menjawab santai.

“Saya sudah lapor Pak Gubernur. Praktek saya dilakukan di luar jam kerja sebagai Wali Kota,” ujar Zulmaeta dalam video tersebut.

Namun suasana wawancara mulai memanas ketika wartawan kembali mendesak dengan pertanyaan, apakah Gubernur Sumbar memang memberi izin secara resmi. Zulmaeta tampak emosi dan menghindar. sabtu 11/10-2025

“Ya sudah, jangan sepanjang itu lagi,” ucapnya sambil tersenyum tipis ,momen yang kini menjadi bahan perbincangan luas di berbagai platform media sosial.

Video tersebut sontak mengundang perhatian masyarakat Payakumbuh. Banyak yang menilai pernyataan Zulmaeta justru menimbulkan pertanyaan baru, apakah seorang kepala daerah boleh menjalankan profesi pribadi di luar jam kerja?

Baca Juga :  Sentra IKM Rendang Payakumbuh Diproyeksikan Tembus Pasar Ekspor Lewat Program OVOP Go Global

Secara hukum, jawabannya tidak sederhana. Kepala daerah dilarang menjalankan profesi lain jika berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan bila dilakukan di luar jam kerja.

Beberapa regulasi menegaskan hal ini:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, melarang pejabat publik memiliki pekerjaan lain di luar tugas kedinasan.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, menegaskan PNS (termasuk kepala daerah) tidak boleh bekerja pada lembaga atau pihak lain tanpa penugasan resmi.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebut kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya, agar dapat fokus pada tugas pemerintahan.

Selain itu, aturan etika penyelenggara negara melarang kepala daerah menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, baik dalam bentuk bisnis maupun profesi lain yang menghasilkan pendapatan tambahan.

Menjalankan profesi dokter di rumah sakit pribadi jelas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, jabatan wali kota adalah posisi publik yang menuntut waktu, fokus, dan tanggung jawab penuh terhadap urusan pemerintahan.

Baca Juga :  Enam Pelajar Terbaik Wakili Payakumbuh dalam Seleksi Paskibraka Sumbar 2025

Secara prinsip, setiap pekerjaan sampingan yang menghasilkan uang dianggap berpotensi mengganggu integritas pejabat publik. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa beragam, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dari jabatan.

“Pemimpin harusnya memberi contoh disiplin, bukan mencari celah aturan,” tegas Tasrif, pengamat kebijakan publik di Payakumbuh.

Tasrif juga menilai, meski alasan “di luar jam kerja dan misi kemanusiaan” sering dijadikan pembelaan, jabatan kepala daerah bersifat penuh waktu, bukan paruh waktu.

“Masyarakat butuh pemimpin yang sepenuhnya hadir. Kalau masih berpraktik di luar kota, bagaimana bisa optimal menjalankan pemerintahan,pemimpin seharusnya tidak sekadar cerdas, tapi juga sadar etika jabatan,” tambahnya .

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait kebenaran klaim Zulmaeta yang mengaku sudah berkoordinasi dengan gubernur.

Namun sejumlah sumber menyebut, izin semacam itu tidak lazim diberikan karena kepala daerah diharuskan fokus penuh pada jabatan publiknya.(ws)

Berita Terkait

Turnamen Wali Kota Cup 2026 Payakumbuh, Warga Harap Pemerintah Bangun Tribun Penonton
Pemko Payakumbuh Optimistis Sinergi dengan Kapolres Baru Perkuat Stabilitas Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah
Wako Zulmaeta Ajukan Pengembangan RSUD dr. Adnaan WD ke Menkes, Nilai Proyek Capai Rp200 Miliar
Tak Sekadar Tanam Pisang, Payakumbuh Siapkan Ekosistem Agribisnis untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Transformasi Posyandu Dimulai, Payakumbuh Perkuat Sinergi Lintas Sektor demi Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Usai AST Disidang, Polisi Ringkus Dua Tersangka Baru Kasus Tanah Adat Kapeh Panji
Pemko Payakumbuh Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp116,97 Miliar, Perkuat Mitigasi Bencana dan Infrastruktur
Pemko Payakumbuh Perkuat Kepatuhan Penataan Ruang, Dorong Investasi dan Permudah Perizinan Digital
Berita ini 3,221 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:24 WIB

Turnamen Wali Kota Cup 2026 Payakumbuh, Warga Harap Pemerintah Bangun Tribun Penonton

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:18 WIB

Pemko Payakumbuh Optimistis Sinergi dengan Kapolres Baru Perkuat Stabilitas Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:56 WIB

Wako Zulmaeta Ajukan Pengembangan RSUD dr. Adnaan WD ke Menkes, Nilai Proyek Capai Rp200 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:22 WIB

Tak Sekadar Tanam Pisang, Payakumbuh Siapkan Ekosistem Agribisnis untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:20 WIB

Usai AST Disidang, Polisi Ringkus Dua Tersangka Baru Kasus Tanah Adat Kapeh Panji

Berita Terbaru