Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota, Senin (09/02/2026).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Rida Ananda menyampaikan bahwa keempat Ranperda tersebut diajukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, menyelaraskan regulasi dengan kebijakan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Empat Ranperda ini kami ajukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Rida Ananda di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Payakumbuh.
Empat Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2018–2038, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Rida menegaskan bahwa penataan regulasi merupakan langkah penting agar kebijakan daerah lebih efektif, efisien, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, Pemko Payakumbuh berkomitmen memastikan seluruh peraturan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab dinamika dan kebutuhan daerah.
“Pemko Payakumbuh ingin memastikan seluruh regulasi daerah berjalan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjawab perkembangan kebutuhan daerah,” katanya.
Pada Ranperda Perubahan Perangkat Daerah, Rida menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan berdasarkan regulasi nasional, efektivitas kinerja pemerintah daerah, serta hasil evaluasi kelembagaan. Proses tersebut telah melalui tahapan identifikasi masalah, konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, evaluasi oleh tim penataan kelembagaan, hingga harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
“Pemko Payakumbuh sudah melewati tahapan identifikasi masalah, konsultasi ke Pemprov Sumbar, evaluasi tim penataan kelembagaan, hingga harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat,” jelasnya.
Dalam Ranperda tersebut, Pemko Payakumbuh mengusulkan peningkatan tipologi Dinas Kesehatan dari tipe C menjadi tipe B sesuai pemetaan Kementerian Kesehatan. Selain itu, tipologi Dinas Lingkungan Hidup juga diusulkan naik dari tipe C menjadi tipe B guna memperkuat penanganan urusan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah.
Pemko Payakumbuh juga menambahkan urusan perdagangan pada Dinas Koperasi dan UKM sehingga nomenklaturnya berubah menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Sementara itu, urusan kebudayaan ditambahkan pada dinas yang membidangi pariwisata, pemuda, dan olahraga, sehingga menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Tak hanya itu, Pemko Payakumbuh turut mengakomodasi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa agar memiliki pengampu yang jelas di lingkungan pemerintah daerah. Penyesuaian nomenklatur juga dilakukan terhadap Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, serta perubahan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan.
“Pemko Payakumbuh juga menyesuaikan DPMPTSP menjadi tanpa tipologi, serta meningkatkan kelembagaan Kesbangpol dari kantor menjadi badan dengan dua bidang,” tambah Rida.
Terkait Ranperda pencabutan RDTR, Rida menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2018 dicabut karena ketentuan terbaru mengatur bahwa RDTR ditetapkan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari Menteri.
“Langkah ini kami ambil untuk memberi kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Pada Ranperda ketiga, Pemko Payakumbuh mengajukan pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan karena substansi aturan tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi nasional. Meski demikian, Pemko Payakumbuh tetap memandang lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan.
“Lembaga kemasyarakatan tetap kami pandang penting dalam mendorong pembangunan partisipatif, menjaga keharmonisan sosial, serta menyalurkan aspirasi warga,” terangnya.
Pemko Payakumbuh, lanjut Rida, ingin membangun pengaturan yang lebih adaptif, sederhana, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat agar lembaga kemasyarakatan tetap kuat dan efektif mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, pada Ranperda keempat, Pemko Payakumbuh mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional masyarakat miskin untuk memperoleh akses keadilan.
“Bantuan hukum merupakan hak warga negara. Pemko Payakumbuh ingin memastikan masyarakat miskin mendapat perlindungan hukum dan persamaan kedudukan di hadapan hukum, baik melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum litigasi mencakup pendampingan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sementara bantuan hukum nonlitigasi meliputi kegiatan penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, hingga pendampingan di luar pengadilan.
Rida berharap pembahasan empat Ranperda tersebut dapat berjalan lancar melalui rapat-rapat kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga Pemko Payakumbuh bersama DPRD dapat segera menetapkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kritik dan saran dari DPRD sangat berarti untuk penyempurnaan empat Ranperda ini. Kami ingin seluruh regulasi yang lahir benar-benar kuat, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya.(ws)








