Padang,liputansumbar.com
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menerima piagam penghargaan dari Supratman Andi Agtas atas dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian acara peresmian Posbankum nagari, desa, dan kelurahan se-Sumatera Barat yang digelar di Auditorium Gubernur Sumbar, Senin (30/03/2026).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Payakumbuh menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat agar Posbankum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita di daerah siap menindaklanjuti arahan Bapak Menteri Hukum dan Bapak Gubernur. Posbankum harus benar-benar hadir sebagai solusi, bukan sekadar program. Kami akan memastikan layanan ini aktif, mudah diakses, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Zulmaeta.
Ia menekankan bahwa kehadiran Posbankum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
“Jangan sampai Posbankum hanya menjadi formalitas. Masyarakat harus merasakan langsung pendampingan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor di daerah.
“Kami akan memperkuat sinergi dengan unsur adat, tokoh agama, aparat keamanan, serta perangkat kelurahan agar penyelesaian persoalan hukum bisa dilakukan secara damai dan mengedepankan keadilan,” jelasnya.
Selain itu, Zulmaeta juga menegaskan pentingnya peran lurah dan perangkat daerah dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Edukasi hukum itu penting. Masyarakat perlu diberikan pemahaman agar tidak mudah terjebak dalam persoalan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Payakumbuh, lanjutnya, juga berkomitmen mendukung program nasional tersebut melalui penguatan kapasitas aparatur serta pemanfaatan teknologi layanan hukum.
“Kami akan dorong peningkatan kapasitas aparatur dan memanfaatkan teknologi agar layanan bantuan hukum semakin mudah diakses oleh masyarakat,” tambahnya.
Zulmaeta berharap kehadiran Posbankum mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib.
“Kami ingin Posbankum ini menjadi jembatan keadilan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib, adil, dan harmonis,” katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pembentukan Posbankum sebagai langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai layanan bantuan hukum, tetapi juga berperan dalam memperkuat nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.
“Posbankum ini tidak hanya memperkuat penyelesaian sengketa nonlitigasi, tetapi juga menghidupkan nilai kearifan lokal,” katanya.
Menurutnya, pembentukan Posbankum hingga ke pelosok desa dan nagari merupakan bagian dari agenda prioritas nasional yang sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto.
“Ini adalah bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, bagaimana keadilan bisa benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujarnya.
Supratman juga menyebutkan bahwa hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 83.980 Posbankum di seluruh Indonesia dan jumlah tersebut akan terus dikembangkan.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menilai Posbankum sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi masyarakat.
“Pos Bantuan Hukum menjadi sarana penting agar hukum tidak hanya berpihak kepada yang kuat, tetapi juga melindungi yang lemah,” ujarnya.
Mahyeldi menambahkan bahwa fungsi Posbankum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencegah munculnya persoalan hukum baru melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
“Posbankum juga berperan dalam edukasi dan pencegahan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, sehingga persoalan hukum bisa diminimalisir sejak dini,” pungkasnya.(ws)








