Limapuluh kota,liputansumbar.com
Pondok Pesantren (Ponpes) serta Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) atau Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di Kabupaten Limapuluh Kota berpeluang mendapatkan fasilitasi pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peluang tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Limapuluh Kota tentang Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, mengatakan selain dukungan pendanaan, pemerintah daerah juga berpeluang memberikan fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan hingga dukungan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan.
“Selain berpeluang mendapat fasilitasi pendanaan dari APBD, Pondok Pesantren dan MDT/MDA juga berpeluang mendapat fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan, serta fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dari pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata M. Fajar Rillah Vesky kepada wartawan, Jumat siang (29/5/2026).
Fajar menyebutkan, Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah sebenarnya telah dirancang sejak periode DPRD sebelumnya. Namun pada periode saat ini, pembahasannya dilanjutkan secara lebih konkret dalam bentuk Ranperda inisiatif DPRD yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, penyusunan Ranperda mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta PP Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pendanaan Pendidikan.
“Ranperda ini sudah melewati tahapan harmonisasi bersama Kemenkumham dan juga sudah melalui Forum Diskusi Publik pada Januari lalu. Untuk penyempurnaannya, DPRD membentuk Pansus yang beranggotakan perwakilan seluruh fraksi,” ujarnya.
Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah tersebut dikoordinatori Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota, HM. Fadhil Abrar dari Fraksi PKS.
Sementara Wakil Ketua Pansus dijabat Hendri SAg dari Gerindra, dengan anggota Prima Myfirson SPD MPD (Demokrat), Siska (PDI-P), Fery Lesmana Riswan SH Dt Bandaro Kayo (Golkar), Esi Asmawati Amd (NasDem), Syafril (PPP), Yuliansof (PKB), dan Mulyadi (PAN).
Fajar menjelaskan, Pansus telah menggelar rapat kerja secara maraton dengan berbagai pihak terkait.
Tidak hanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rapat juga melibatkan Kantor Kementerian Agama, PC Nahdlatul Ulama (NU), PD Muhammadiyah, hingga Perti.
“Banyak masukan dan koreksi yang ditampung Pansus. Terutama dari Kasi PD Pontren, Buya Safrijon Azwar MA, selaku Tim Finalisasi Ranperda Pesantren yang dibentuk Kemenag,” jelasnya.
Selain rapat internal dan lintas lembaga, Pansus DPRD Limapuluh Kota juga melakukan konsultasi ke Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan Bagian Kesra Setdaprov Sumbar. Hal itu dilakukan mengingat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD Sumbar sebelumnya juga telah mengesahkan Perda Pesantren.
Konsultasi tersebut turut didampingi Asisten III Setdakab Limapuluh Kota Ekki Hari Purnama, Sekretaris DPRD Aneta Budi Putra, Kadisdikbud Antoni beserta Kabid Yolla, Kabag Kesra Syukrialdi Arlen, serta Tim Bagian Hukum Setdakab Limapuluh Kota.
Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam memperkuat keberadaan pesantren dan pendidikan diniyah di Limapuluh Kota, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan keagamaan melalui dukungan pemerintah daerah secara berkelanjutan.(ws)








