Limapuluh Kota,liputansumbar.com
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota terus melakukan pendalaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD. Ranperda ini tidak hanya mengatur fasilitasi bagi pondok pesantren dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) atau Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA), tetapi juga diarahkan untuk memberikan dukungan kepada Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Taman Pendidikan Seni Al-Qur’an (TPSQ), Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, hingga Majelis Taklim.
Ketua Pansus Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, mengatakan bahwa dalam naskah Ranperda yang telah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, belum terdapat klausul khusus yang secara eksplisit menyebutkan TPQ, TPSQ, Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim.
Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut masih dimaknai sebagai bagian dari pendidikan diniyah nonformal yang berada dalam kategori pendidikan Al-Qur’an.
“Ranperda tentang Pesantren dan Pendidikan Diniyah memang sudah mengatur berbagai bentuk fasilitasi bagi pendidikan diniyah formal maupun nonformal sesuai kemampuan keuangan daerah. Namun, belum ada klausul yang secara spesifik menjelaskan bahwa pendidikan diniyah nonformal itu mencakup TPQ, TPSQ, Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim. Karena itu, Pansus perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap substansi Ranperda ini,” ujar Fajar kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Fajar menilai pencantuman secara tegas lembaga-lembaga pendidikan Al-Qur’an tersebut sangat penting mengingat keberadaannya yang terus tumbuh dan berkembang di Kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, langkah tersebut dinilai sejalan dengan visi pembangunan daerah yang tertuang dalam misi Sakato Bermartabat pada Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota.
Selain memperkuat pengakuan terhadap lembaga pendidikan diniyah nonformal, Pansus juga mengusulkan agar Ranperda memuat klausul mengenai pemberian beasiswa bagi santri berprestasi serta beasiswa untuk pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan pesantren.
“Fasilitasi beasiswa penting dimasukkan dalam Ranperda karena masih banyak santri maupun tenaga pendidik berprestasi yang kesulitan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi akibat keterbatasan biaya,” kata Fajar didampingi anggota Pansus Prima Myfirson dan Siska.
Pansus juga menilai perlu adanya pengaturan mengenai pembentukan Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren dan Pendidikan Diniyah atau Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Diniyah. Tim tersebut nantinya dapat melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, kalangan pesantren, forum pesantren, profesional, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Di banyak daerah di Indonesia, keberadaan tim seperti ini telah diatur dalam perda dan terbukti membantu pengembangan pesantren secara lebih terarah,” ujar Fajar yang diamini anggota Pansus Syafril “Khatib”.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Buya Hendri, S.Ag menegaskan bahwa semangat utama lahirnya Ranperda ini adalah memberikan perhatian lebih besar kepada pesantren tradisional yang masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah melalui fasilitasi pendanaan maupun pembangunan infrastruktur harus diprioritaskan kepada pesantren yang berbasis masyarakat dan masih membutuhkan penguatan.
“Kita ingin perhatian pemerintah lebih difokuskan kepada pesantren tradisional yang masih kekurangan fasilitas, bukan kepada pesantren yang sudah mapan,” kata Buya Hendri didampingi anggota Pansus Ferry Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo dan Esi Asmawati.
Di sisi lain, anggota Pansus Haji Chandra mengusulkan agar Ranperda juga mengatur fasilitasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pondok pesantren.
Menurutnya, banyak pesantren yang masih kesulitan memenuhi biaya administrasi pengurusan PBG dan SLF karena umumnya berada di bawah naungan yayasan dengan kemampuan keuangan terbatas.
“Kita ingin Ranperda memberikan ruang agar pemerintah daerah dapat membantu dan memfasilitasi pengurusan PBG maupun SLF bagi pondok pesantren,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota HM. Fadhil Abrar, LC selaku Koordinator Pansus. Ia menilai Ranperda perlu memuat ketentuan mengenai fasilitasi honor atau insentif bagi guru dan tenaga pendidik pesantren serta pendidikan diniyah.
Menurut Fadhil, sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan serupa melalui dukungan anggaran pemerintah daerah yang disalurkan melalui Kementerian Agama.
“Guru dan tenaga pengajar pesantren memiliki peran besar dalam membangun karakter generasi muda. Karena itu, sudah semestinya mereka mendapat perhatian melalui kebijakan yang jelas dalam Ranperda,” katanya.
Untuk memperkaya substansi Ranperda, Pansus DPRD Limapuluh Kota telah menggelar berbagai rapat kerja dengan pemangku kepentingan terkait serta melakukan studi komparatif ke Provinsi Jawa Barat yang menjadi daerah pertama di Indonesia yang melahirkan Peraturan Daerah tentang Pesantren.
Selain itu, Pansus juga berencana melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait guna memastikan Ranperda yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pengembangan pesantren serta pendidikan diniyah di Kabupaten Limapuluh Kota.
Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang tidak hanya memperkuat eksistensi pesantren, tetapi juga memberikan dukungan nyata bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan Islam, mulai dari TPQ, TPSQ, Rumah Tahfidz, Pondok Qur’an hingga Majelis Taklim, sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang religius dan berkarakter di Limapuluh Kota.(ws)








