Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh menyepakati arah kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2027 dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp789,21 miliar dan belanja daerah mencapai Rp834,05 miliar.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh di ruang sidang DPRD setempat, Jumat (14/8/2026).
Dalam rapat yang sama, Pemko dan DPRD juga menyepakati perubahan arah kebijakan anggaran 2026. Pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan meningkat menjadi Rp789,75 miliar.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan kesepakatan tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan arah pembangunan sekaligus kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
“Kesepakatan ini menunjukkan komitmen dan kesepahaman bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah,” kata Zulmaeta.
Berdasarkan KUA dan PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp789.213.057.012, sedangkan belanja daerah mencapai Rp834.051.455.676.
Zulmaeta menegaskan, kondisi fiskal daerah membutuhkan pengelolaan APBD yang cermat. Karena itu, belanja daerah akan diarahkan pada program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Yang paling penting bukan seberapa besar anggaran yang kita miliki, tetapi seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat dan kontribusinya terhadap pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah meningkat dari Rp650.299.879.645 menjadi Rp789.756.731.154. Belanja daerah juga mengalami peningkatan dari Rp752.342.276.674 menjadi Rp886.929.907.694.
Menurut Zulmaeta, penyesuaian tersebut mempertimbangkan perkembangan kemampuan fiskal daerah, kebijakan pemerintah pusat, tambahan Transfer ke Daerah (TKD), kebutuhan pembangunan prioritas, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hasil audit.
“Penyesuaian anggaran ini kita perlukan agar APBD 2026 tetap mampu merespons kebutuhan masyarakat dan menjaga kesinambungan pelayanan publik serta pembangunan daerah,” katanya.
Tambahan TKD, lanjutnya, akan dimanfaatkan sesuai ketentuan pemerintah pusat, termasuk untuk mendukung pelayanan publik, program prioritas pembangunan, serta penanganan kebutuhan pemulihan pascabencana.
APBD 2027 Berbasis Kinerja
Dalam penyusunan APBD 2027, Pemko Payakumbuh akan menekankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan penganggaran berbasis kinerja.
Setiap program dan kegiatan akan diarahkan memiliki indikator yang jelas serta memiliki keterkaitan dengan target pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Efisiensi bukan hanya memangkas anggaran, tetapi memastikan tidak ada belanja yang tidak prioritas, mengurangi pemborosan dan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat yang jelas,” tegas Zulmaeta.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah untuk melanjutkan penyusunan dokumen anggaran. Perangkat daerah juga diminta menyesuaikan program dan kegiatan dengan kesepakatan bersama DPRD.
Zulmaeta turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Payakumbuh atas berbagai pandangan, kritik dan masukan selama proses pembahasan anggaran.
Menurutnya, perbedaan pendapat dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses demokrasi sekaligus pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif.
“Pada akhirnya, seluruh perbedaan itu harus kita satukan untuk menghasilkan APBD yang sehat, kredibel, responsif dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya.(ws)








