Padang.liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta bersama Wakil Wali Kota Elzadaswarman.
Komitmen tersebut dipaparkan dalam tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat di Aula Utama Kantor Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Padang, Rabu (21/10/2026).
Presentasi disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, S.Sos., M.A.P., didampingi tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Payakumbuh.
Di hadapan tim penilai, Wira Sapaan akrab Kadis Kominfo memaparkan berbagai upaya pemerintah daerah dalam membangun sistem pelayanan informasi publik yang terstruktur, didukung regulasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta alokasi anggaran.
Menurutnya, komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Pemko Payakumbuh tidak hanya sebatas pernyataan, tetapi diwujudkan melalui perangkat kebijakan yang menjadi landasan pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Hal itu antara lain ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) dan Keputusan Wali Kota yang mengatur pedoman pengelolaan serta pelayanan informasi publik.
“Komitmen ini juga kami wujudkan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, penempatan konter PPID khusus di Mal Pelayanan Publik (MPP), kesiapan sumber daya manusia, hingga dukungan alokasi anggaran,” papar Wira.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi publik dapat diakses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wira Kurniawan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
“Berdasarkan amanat UU KIP, hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat, murah, dan bertanggung jawab adalah hal yang mutlak.
Oleh karena itu, keterbukaan informasi ini menjadi roh utama dalam tata kelola pemerintahan kami, sekaligus instrumen vital untuk membangun kepercayaan publik terhadap setiap kebijakan dan hasil pembangunan,” tegasnya.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Pemko Payakumbuh terus mengembangkan inovasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik.
Salah satu upayanya dilakukan melalui integrasi pelayanan tatap muka di Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh. Keberadaan konter PPID di lokasi tersebut diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh informasi melalui jalur pelayanan langsung.
Selain itu, pemerintah daerah mengoptimalkan layanan digital melalui portal resmi PPID Kota Payakumbuh. Kanal tersebut menjadi salah satu sarana untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan tanpa dibatasi jam pelayanan tatap muka.
Penguatan kedua kanal pelayanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan permohonan informasi sekaligus mendorong pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Target Predikat Badan Publik Informatif
Keikutsertaan Pemko Payakumbuh dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 menjadi bagian dari upaya mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan pemerintah daerah.
Pemko Payakumbuh menargetkan predikat Badan Publik Informatif sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Namun, capaian tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai penghargaan. Lebih jauh, predikat itu diharapkan menjadi pendorong bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempertahankan konsistensi penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan penguatan regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pelayanan langsung dan digital, Pemko Payakumbuh berupaya memastikan keterbukaan informasi menjadi budaya kerja yang melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan memperkuat partisipasi masyarakat, meningkatkan pengawasan publik, dan membangun kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah serta pelaksanaan pembangunan di Kota Payakumbuh.(ws)








