Aktivis Sumbar Serang Balik Pernyataan Kuasa Hukum Bupati Syafni soal Chat Messenger Kasus VCS

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,liputansumbar.com

Pernyataan kuasa hukum Bupati Limapuluh Kota terkait dugaan skandal video call seks (VCS) yang tengah ditangani pihak kepolisian menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis masyarakat sipil Sumatera Barat, Aulia Rizal, mengkritisi konstruksi kronologi yang disampaikan kuasa hukum Bupati Limapuluh Kota, Nuril Hidayati, dalam sebuah talkshow yang dinilai membingungkan dan tidak logis.

Kritik tersebut disampaikan Aulia Rizal saat menanggapi pernyataan yang muncul dalam program talkshow “Advokat Sumbar Bicara” yang mengangkat tema “Heboh Video Mesum Mirip Bupati 50 Kota, Video Diedit Napi, Kok Bisa?” yang disiarkan pada Jumat (3/4/2026).

Menurut Aulia, kronologi yang dipaparkan oleh kuasa hukum justru menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Ia menyoroti pernyataan Nuril Hidayati yang menyebut adanya percakapan melalui aplikasi Messenger antara pelaku dan korban, namun di sisi lain kuasa hukum tersebut mengaku tidak melihat isi percakapan tersebut hanya berdasarkan pengakuan Pelaku.

Baca Juga :  BPK-RI Serahkan LHP LKPD 2024 kepada 8 Daerah di Sumbar: Komitmen Transparansi Keuangan Ditekankan

“Ini yang membingungkan. Bagaimana mungkin kuasa hukum menyampaikan ada percakapan di Messenger antara pelaku dan korban, tetapi tidak melihat isi percakapannya,hanya berdasarkan pengakuan si pelaku” kata Aulia Rizal.

Ia menilai, sebagai kuasa hukum, seharusnya pihak pengacara memahami secara rinci seluruh materi yang berkaitan dengan perkara kliennya, termasuk percakapan digital yang disebut-sebut menjadi bagian dari kronologi kasus.

“Seharusnya kuasa hukum mengetahui secara rinci percakapan tersebut dari A sampai Z. Seorang advokat harus memastikan fakta yang disampaikan berdasarkan data yang jelas, bukan hanya berdasarkan pengakuan tanpa melihat langsung bukti percakapan antara pelaku dan korban,” ujarnya.

Aulia menegaskan bahwa percakapan di aplikasi Messenger bisa menjadi bagian penting dalam membangun argumentasi hukum. Karena itu, menurutnya, bukti digital tersebut semestinya dipahami secara menyeluruh oleh kuasa hukum sebelum disampaikan ke publik.

“Messenger bisa menjadi alat bukti yang memperkuat argumentasi. Apalagi kita juga belum mengetahui secara utuh isi laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polda Sumatera Barat,” tambahnya.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar: Payakumbuh Jadi Role Model Digitalisasi Keuangan Daerah

Lebih jauh, Aulia juga mengingatkan bahwa advokat memiliki tanggung jawab etik dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia menilai, dalam kasus yang sensitif dan menjadi perhatian masyarakat luas, setiap pernyataan harus disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan fakta.

“Sebagai advokat kita juga punya tanggung jawab etik menyampaikan kebenaran. Jangan mengarang-ngarang dan jangan menutupi kebohongan dengan kebohongan baru,” tegas Aulia.

Seperti diketahui, dugaan skandal VCS yang menyeret nama Bupati Limapuluh Kota Syafni Sikumbang saat ini masih dalam proses penanganan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang disebut-sebut mirip dengan kepala daerah tersebut di media sosial.

Hingga kini, pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan resmi terkait hasil penyelidikan kasus tersebut.(ws)

Berita Terkait

Musda JMSI Sumbar 2026, Aguswanto Resmi Jadi Ketua
Diskusi Gonjong Limo: Zulmaeta–Elzadaswarman Soroti Kolaborasi Bangun Luhak Limo Puluah
Pakar Hukum: Hati-hati, Polemik Video Bupati 50 Kota Bisa Berujung Pembohongan Publik
Aktivis Desak Polda Sumbar Usut Tuntas Dugaan VCS Seret Nama Bupati Lima Puluh Kota, Tampa Kompromi
Pakar Telematika: Dalih Video Rekayasa dalam Kasus Bupati 50 Kota, Sudahlah!
Gerindra Bongkar Dugaan Skema Pemakzulan Bupati Safni di Talkshow, Ketua DPRD Limapuluh Kota Terkejut
Menteri Hukum Apresiasi Komitmen Payakumbuh Bentuk Posbankum
Wali Kota Payakumbuh Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Sumbar
Berita ini 596 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:19 WIB

Musda JMSI Sumbar 2026, Aguswanto Resmi Jadi Ketua

Senin, 20 April 2026 - 13:51 WIB

Diskusi Gonjong Limo: Zulmaeta–Elzadaswarman Soroti Kolaborasi Bangun Luhak Limo Puluah

Jumat, 10 April 2026 - 15:40 WIB

Pakar Hukum: Hati-hati, Polemik Video Bupati 50 Kota Bisa Berujung Pembohongan Publik

Kamis, 9 April 2026 - 10:06 WIB

Aktivis Desak Polda Sumbar Usut Tuntas Dugaan VCS Seret Nama Bupati Lima Puluh Kota, Tampa Kompromi

Senin, 6 April 2026 - 18:53 WIB

Pakar Telematika: Dalih Video Rekayasa dalam Kasus Bupati 50 Kota, Sudahlah!

Berita Terbaru

Padang

Musda JMSI Sumbar 2026, Aguswanto Resmi Jadi Ketua

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:19 WIB

Payakumbuh

Payakumbuh Dapat TKD Rp116 Miliar, Ini Prioritasnya

Kamis, 23 Apr 2026 - 09:22 WIB