Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melakukan tindakan tegas terhadap bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik pemerintah. Kali ini, penertiban dilakukan terhadap sebuah bangunan semi permanen yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, Kamis (13/11/2025).
Langkah pembongkaran tersebut dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan surat penyegelan dan perintah bongkar yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah. Padahal, lokasi tersebut secara resmi merupakan lahan fasilitas umum yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat usaha pribadi.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap bangunan ilegal yang melanggar aturan tata ruang.
“Pemilik mendirikan bangunan tanpa izin dari Pemko dan tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat mendirikan bangunan pribadi, apalagi untuk berjualan,” ujar Muslim saat memantau proses pembongkaran.
Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Perda Bangunan Gedung. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif hingga pembongkaran jika pemilik tidak mengindahkan peringatan.
“Kita sudah lalui seluruh prosedur. Teguran, penyegelan, hingga surat perintah bongkar sudah diberikan. Karena tidak diindahkan, maka pembongkaran harus dilakukan,” tegasnya.
Muslim juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai tata ruang, mengingat pelanggaran semacam itu dapat berujung pada sanksi berat bahkan pidana.
“Kami tegaskan kepada masyarakat, jangan coba-coba mendirikan bangunan tanpa izin. Ini bukan hal sepele,” tambahnya.

Sikap tegas Pemko mendapat dukungan dari warga. Ryan (35), salah seorang warga yang melintas di lokasi pembongkaran, menilai keberadaan bangunan liar membuat kawasan menjadi semrawut dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Bagus juga dibongkar. Kalau dibiarkan, nanti banyak yang ikut-ikutan mendirikan bangunan tanpa izin. Nanti kota kita jadi kelihatan kumuh,” ujarnya.
Aksi pembongkaran tersebut menarik perhatian warga sekitar yang selama ini mengeluhkan keberadaan bangunan liar di atas lahan pemerintah karena dinilai mengganggu keindahan kota dan akses publik.
Dengan langkah ini, Muslim menegaskan komitmen Pemko Payakumbuh dalam menjaga ketertiban tata ruang.
“Pesannya jelas: jangan coba-coba menantang aturan, karena setiap pelanggaran pasti berujung tindakan,” pungkasnya.(ws)








