BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu di Payakumbuh, Empat Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran tujuh kilogram narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi di Kota Payakumbuh. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, dan berlangsung pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Dalam operasi tersebut, empat orang yang diduga sebagai kurir narkoba berhasil diamankan. Mereka adalah tiga pria berinisial IPP (30 tahun), IE (42 tahun), HBA alias B (28 tahun), serta seorang wanita berinisial SR alias R (32 tahun). Keempat tersangka ditangkap saat berada di dalam mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi BA 1641 AAH.

Baca Juga :  Wako Zulmaeta Kunjungi Makodim 0306/50 Kota, Perkuat Sinergi Pemko Payakumbuh dan TNI

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna cokelat di bagasi belakang mobil. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi tujuh paket besar sabu yang dibungkus rapi dalam plastik hijau bergambar burung gagak hitam. Menurut pengakuan awal dari tersangka IPP, sabu tersebut berasal dari Bireun, Aceh, dan rencananya akan dikirim ke Kota Padang untuk diedarkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain tujuh paket besar sabu, lima unit handphone berbagai merek, satu unit mobil Daihatsu Sigra, dan satu buah tas ransel. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumatera Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tegas.!! Wako Zulmaeta,Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Gratifikasi dan Whistle Blowing System

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba di Sumatera Barat. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat. BNNP Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi keselamatan generasi mendatang.(ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh dan BPS Canangkan Desa Cantik 2026 di Tiga Kelurahan
Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas, Targetkan Raih Predikat WBK dan WBBM 2026
Dukung Program 3 Juta Rumah, Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Sistem Registrasi Pengembang
Payakumbuh Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino “Godzilla”
Pemko Payakumbuh Optimalkan Posyandu untuk Capaian SPM
Pemko Payakumbuh Salurkan CPP dan Minyak Goreng untuk 13.628 KK, Dimulai dari Tigo Koto Diateh
DPRD Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Pemko Payakumbuh Siapkan Regulasi Baru
Ratusan Guru Hadiri Tablig Akbar Halalbihalal PGRI Payakumbuh, Wawako Tekankan Peran Strategis Guru
Berita ini 4,453 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:56 WIB

Pemko Payakumbuh dan BPS Canangkan Desa Cantik 2026 di Tiga Kelurahan

Rabu, 15 April 2026 - 16:12 WIB

Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas, Targetkan Raih Predikat WBK dan WBBM 2026

Rabu, 15 April 2026 - 15:44 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Sistem Registrasi Pengembang

Selasa, 14 April 2026 - 21:49 WIB

Payakumbuh Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino “Godzilla”

Selasa, 14 April 2026 - 16:46 WIB

Pemko Payakumbuh Optimalkan Posyandu untuk Capaian SPM

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Ratusan Aparat Amankan Aksi Pemuda Nagari di Sungai Kamuyang

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:31 WIB