Bos AWI, DPO dalam Jaringan Rokok Ilegal di Sumbar

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar

Sidang kasus penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai yang melibatkan terdakwa Rino kini telah memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Payakumbuh.senin 24/2-2025

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota dan Jaksa Penuntut Umum Mirza Nola, S.H.

Kasus ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat setelah sebelumnya ditangani oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

Dalam proses penyelidikan, aparat berhasil menyita sebanyak 279 dus rokok ilegal dengan total 2.829.080 juta batang. Berdasarkan perhitungan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :  Wawako Payakumbuh Dukung Dialog Bisnis untuk Penguatan Ekonomi Masyarakat

Rino dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 1 hingga 5 tahun penjara serta denda.

Dalam persidangan, Rino mengungkapkan bahwa ia mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang bernama Bos Awi dari Riau “Saya hanya dikirimi Rokok dan menjualnya , hasil penjualan saya setor ke Awi” terang Rino dalam persidangan.

Hingga saat ini, AWI tidak dapat dihubungi dan menghilang setelah penangkapan ,AWI sendiri Masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO).sementara perannya dalam peredaran rokok ilegal dinilai sangat besar. Sementara itu, Rino merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 saat ini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh.

Baca Juga :  Diduga Dianiaya Terkait Lahan Pasir, Seorang Perempuan di Kubang Rasau Laporkan Bapak dan Anak ke Polres Payakumbuh

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, S.H., M.H., melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Abu Abdurrahman, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam proses hukum. “Ya, kasus rokok ilegal ini kami tangani, dan saat ini telah memasuki sidang ketiga kita tunggu sidang selanjutnya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya dampak ekonomi akibat peredaran rokok ilegal. Pemerintah terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan cukai guna melindungi penerimaan negara serta industri rokok yang legal, sesuai penegasan presiden Prabowo berantas penyeludupan barang ilegal.(ws)

Berita Terkait

Wako Zulmaeta: Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Pijakan Sinkronisasi Pembangunan Daerah
Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Arah Kebijakan Anggaran 2027
Paskibraka Payakumbuh 2026 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Merah Putih pada HUT ke-81 RI
Forkopimda Payakumbuh Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-81 RI
Kontingen Kwarcab 0314 Payakumbuh Dilepas Ikuti Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur
Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Disiapkan Jadi Penggerak Nilai Kebangsaan di Payakumbuh
Wako Zulmaeta Dukung KONI Payakumbuh, Target Posisi Terbaik Porprov Sumbar 2026
Pemko Payakumbuh Luncurkan GEMPITA BERSAMA, Dorong Pekarangan Jadi Sumber Pangan Keluarga
Berita ini 2,090 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Wako Zulmaeta: Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Pijakan Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Arah Kebijakan Anggaran 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Paskibraka Payakumbuh 2026 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Forkopimda Payakumbuh Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-81 RI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Kontingen Kwarcab 0314 Payakumbuh Dilepas Ikuti Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur

Berita Terbaru

Payakumbuh

Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Arah Kebijakan Anggaran 2027

Jumat, 14 Agu 2026 - 08:47 WIB