Bos AWI, DPO dalam Jaringan Rokok Ilegal di Sumbar

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar

Sidang kasus penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai yang melibatkan terdakwa Rino kini telah memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Payakumbuh.senin 24/2-2025

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota dan Jaksa Penuntut Umum Mirza Nola, S.H.

Kasus ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat setelah sebelumnya ditangani oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

Dalam proses penyelidikan, aparat berhasil menyita sebanyak 279 dus rokok ilegal dengan total 2.829.080 juta batang. Berdasarkan perhitungan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :  Wali Kota Zulmaeta Buka Kejurnas Tenis Junior 2025, Atlet dari Seluruh Indonesia dan Malaysia Ramaikan Payakumbuh

Rino dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 1 hingga 5 tahun penjara serta denda.

Dalam persidangan, Rino mengungkapkan bahwa ia mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang bernama Bos Awi dari Riau “Saya hanya dikirimi Rokok dan menjualnya , hasil penjualan saya setor ke Awi” terang Rino dalam persidangan.

Hingga saat ini, AWI tidak dapat dihubungi dan menghilang setelah penangkapan ,AWI sendiri Masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO).sementara perannya dalam peredaran rokok ilegal dinilai sangat besar. Sementara itu, Rino merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 saat ini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh.

Baca Juga :  Perusahaan Pakan Bebek Gold Coin Filipina Kunjungi Peternakan Bebek "Jaka Semara" di Payakumbuh

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, S.H., M.H., melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Abu Abdurrahman, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam proses hukum. “Ya, kasus rokok ilegal ini kami tangani, dan saat ini telah memasuki sidang ketiga kita tunggu sidang selanjutnya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya dampak ekonomi akibat peredaran rokok ilegal. Pemerintah terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan cukai guna melindungi penerimaan negara serta industri rokok yang legal, sesuai penegasan presiden Prabowo berantas penyeludupan barang ilegal.(ws)

Berita Terkait

Pedagang Desak Percepatan Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh
Kendalikan Inflasi dari Lingkungan ASN, Zulmaeta Luncurkan PETANI BERDASI di Payakumbuh
Polres Payakumbuh Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Tersangka Narkotika yang Kabur Saat Diborgol
Pemko Payakumbuh Perkuat Data Geospasial untuk Ketepatan Perencanaan Pembangunan
HAORNAS ke-43, Pemko Payakumbuh Tegaskan Olahraga sebagai Investasi Pembangunan Manusia
Pemko Payakumbuh Kaji Penutupan Sejumlah U-Turn dan Penataan Parkir untuk Atasi Kemacetan
Wako Zulmaeta: Madrasah Harus Jadi Benteng Karakter di Tengah Derasnya Arus Digital
Pemko Payakumbuh Mulai Terapkan Manajemen Talenta
Berita ini 2,097 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WIB

Pedagang Desak Percepatan Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh

Jumat, 11 September 2026 - 21:24 WIB

Kendalikan Inflasi dari Lingkungan ASN, Zulmaeta Luncurkan PETANI BERDASI di Payakumbuh

Jumat, 11 September 2026 - 07:28 WIB

Polres Payakumbuh Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Tersangka Narkotika yang Kabur Saat Diborgol

Rabu, 9 September 2026 - 09:38 WIB

HAORNAS ke-43, Pemko Payakumbuh Tegaskan Olahraga sebagai Investasi Pembangunan Manusia

Rabu, 9 September 2026 - 09:32 WIB

Pemko Payakumbuh Kaji Penutupan Sejumlah U-Turn dan Penataan Parkir untuk Atasi Kemacetan

Berita Terbaru

Redaksi

Galugua dan Misteri Pemodal di Balik Ekskavator

Rabu, 9 Sep 2026 - 11:53 WIB