Bos AWI, DPO dalam Jaringan Rokok Ilegal di Sumbar

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar

Sidang kasus penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai yang melibatkan terdakwa Rino kini telah memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Payakumbuh.senin 24/2-2025

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota dan Jaksa Penuntut Umum Mirza Nola, S.H.

Kasus ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat setelah sebelumnya ditangani oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

Dalam proses penyelidikan, aparat berhasil menyita sebanyak 279 dus rokok ilegal dengan total 2.829.080 juta batang. Berdasarkan perhitungan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :  Diskominfo Payakumbuh Dorong ASN Hadirkan Inovasi Nyata Lewat Proyek Perubahan PKA

Rino dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 1 hingga 5 tahun penjara serta denda.

Dalam persidangan, Rino mengungkapkan bahwa ia mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang bernama Bos Awi dari Riau “Saya hanya dikirimi Rokok dan menjualnya , hasil penjualan saya setor ke Awi” terang Rino dalam persidangan.

Hingga saat ini, AWI tidak dapat dihubungi dan menghilang setelah penangkapan ,AWI sendiri Masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO).sementara perannya dalam peredaran rokok ilegal dinilai sangat besar. Sementara itu, Rino merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 saat ini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh.

Baca Juga :  21 Jamaah Haji Payakumbuh Kloter XV Tiba Selamat, Disambut Hangat Wakil Wali Kota

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, S.H., M.H., melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Abu Abdurrahman, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam proses hukum. “Ya, kasus rokok ilegal ini kami tangani, dan saat ini telah memasuki sidang ketiga kita tunggu sidang selanjutnya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya dampak ekonomi akibat peredaran rokok ilegal. Pemerintah terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan cukai guna melindungi penerimaan negara serta industri rokok yang legal, sesuai penegasan presiden Prabowo berantas penyeludupan barang ilegal.(ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Perkuat Pendidikan Agama untuk Bentuk Generasi Berkarakter
Dinas Pendidikan Payakumbuh Luncurkan Kelas BerNALAR, Perkuat Literasi dan Numerasi Siswa SD
Pemko Payakumbuh Sidak Seluruh SPBU, Pastikan Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran
Pemko Payakumbuh Perkuat Pelayanan Publik dan Identitas Daerah Lewat Tiga Ranperda Strategis
Wakil Wali Kota Payakumbuh Dorong Kompetensi Global Anak Lewat Launching Kelas Bilingual SDS IT IPHI
Fraksi NasDem Payakumbuh Soroti APBD 2025, Tirta Sago, Bus Listrik hingga Status Tanah Ulayat Pasar
Peringatan 1 Muharram 1448 H di Payakumbuh Jadi Momentum Perkuat Keimanan
Pemko Payakumbuh Dorong Regulasi Akuntabel dan Berpihak pada Masyarakat Melalui Tiga Ranperda Strategis
Berita ini 2,080 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:10 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Pendidikan Agama untuk Bentuk Generasi Berkarakter

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:27 WIB

Dinas Pendidikan Payakumbuh Luncurkan Kelas BerNALAR, Perkuat Literasi dan Numerasi Siswa SD

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:33 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Pelayanan Publik dan Identitas Daerah Lewat Tiga Ranperda Strategis

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:13 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh Dorong Kompetensi Global Anak Lewat Launching Kelas Bilingual SDS IT IPHI

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Fraksi NasDem Payakumbuh Soroti APBD 2025, Tirta Sago, Bus Listrik hingga Status Tanah Ulayat Pasar

Berita Terbaru

Pasaman Barat

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasaman Barat Gelar Bakti Kesehatan

Kamis, 18 Jun 2026 - 18:18 WIB