Bos AWI, DPO dalam Jaringan Rokok Ilegal di Sumbar

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar

Sidang kasus penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai yang melibatkan terdakwa Rino kini telah memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Payakumbuh.senin 24/2-2025

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota dan Jaksa Penuntut Umum Mirza Nola, S.H.

Kasus ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat setelah sebelumnya ditangani oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

Dalam proses penyelidikan, aparat berhasil menyita sebanyak 279 dus rokok ilegal dengan total 2.829.080 juta batang. Berdasarkan perhitungan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Payakumbuh Sampaikan LKPJ 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Rino dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 1 hingga 5 tahun penjara serta denda.

Dalam persidangan, Rino mengungkapkan bahwa ia mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang bernama Bos Awi dari Riau “Saya hanya dikirimi Rokok dan menjualnya , hasil penjualan saya setor ke Awi” terang Rino dalam persidangan.

Hingga saat ini, AWI tidak dapat dihubungi dan menghilang setelah penangkapan ,AWI sendiri Masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO).sementara perannya dalam peredaran rokok ilegal dinilai sangat besar. Sementara itu, Rino merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 saat ini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh.

Baca Juga :  Pasar Kaget Kota Payakumbuh Semakin Berbenah, Wujudkan Visi Walikota Zulmaita untuk Kota Bersih dan Sehat

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, S.H., M.H., melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Abu Abdurrahman, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam proses hukum. “Ya, kasus rokok ilegal ini kami tangani, dan saat ini telah memasuki sidang ketiga kita tunggu sidang selanjutnya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya dampak ekonomi akibat peredaran rokok ilegal. Pemerintah terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan cukai guna melindungi penerimaan negara serta industri rokok yang legal, sesuai penegasan presiden Prabowo berantas penyeludupan barang ilegal.(ws)

Berita Terkait

Payakumbuh Jadi Salah Satu dari Tiga Daerah Pelaksana Kriyasi Nasional
Payakumbuh Kirim 61 Personel Gabungan Bantu Penanganan Banjir Bandang di Kabupaten Solok
Wakil Wali Kota Payakumbuh Lepas Dua Pelajar SMA Raudhatul Jannah Menuju OPSI Nasional
Akses Sanitasi Layak Payakumbuh Capai 99,20 Persen, Pemko Bangun 100 Tangki Septik untuk MBR
171 Posyandu di Payakumbuh Bertransformasi, Layani Kesehatan dari Ibu Hamil hingga Lansia
Wako Zulmaeta Tegaskan Masukan Fraksi DPRD Jadi Bahan Penyempurnaan RAPBD Payakumbuh 2027
PUPR Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tak Berizin, Penertiban Digelar di Tiga Kecamatannya
Pemko Payakumbuh Jadikan Kinerja sebagai Dasar Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu
Berita ini 2,098 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:12 WIB

Payakumbuh Jadi Salah Satu dari Tiga Daerah Pelaksana Kriyasi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 07:31 WIB

Payakumbuh Kirim 61 Personel Gabungan Bantu Penanganan Banjir Bandang di Kabupaten Solok

Rabu, 23 September 2026 - 07:24 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh Lepas Dua Pelajar SMA Raudhatul Jannah Menuju OPSI Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 07:19 WIB

Akses Sanitasi Layak Payakumbuh Capai 99,20 Persen, Pemko Bangun 100 Tangki Septik untuk MBR

Selasa, 22 September 2026 - 08:30 WIB

171 Posyandu di Payakumbuh Bertransformasi, Layani Kesehatan dari Ibu Hamil hingga Lansia

Berita Terbaru