ICBS Tanggapi Rumor Retribusi di Lembah Harau

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, liputansumbar

Adanya polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemkab Lima Puluh Kota, bahkan Pemkab disinyalir akan berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara untuk menggugat Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau, membuat Pengurus Yayasan ICBS, Mustafa mantan anggota DPRD Kota Payakumbuh Fraksi PKS angkat bicara.

“Silahkan saja kalau mau gugat. Bahkan kami menyambut baik, agar semakin jelas dan terang soal retribusi ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mustafa minggu (2/2-2025).

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Rumah di Padang Panjang Sikabu, Satu Unit Ludes Terbakar

Mustafa menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, orang tua atau wali santri ICBS tidak termasuk dalam definisi wisatawan.

Kunjungan orang tua ke pesantren ICBS Harau mesti dilihat sebagai satu kesatuan utuh dari kegiatan di sekolah untuk mendidik dan mengayomi para santri.

“Mayoritas orang tua santri kunjungi ICBS Harau untuk melihat, menjemput dan mengantarkan anak mereka, serta keperluan administrasi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan di ICBS Harau,” ucapnya.

Lagipula menurut Mustafa, ICBS Harau tidak termasuk ke dalam kategori objek wisata. Berdasarkan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2032, yang masuk ke dalam Daftar Daya Tarik Wisata Kabupaten Lima Puluh Kota antara lain Sarasah Bunta, Aka Barayun, Ngalau Seribu, dan seterusnya.

Baca Juga :  Tim Wasev TNI AD Kunjungi Lima Puluh Kota, TMMD ke-124 Dorong Pemerataan Pembangunan Nagari

“Sehingga penerapan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah tidak dapat diberlakukan terhadap ICBS Harau karena kegiatan yang diselenggarakan adalah pendidikan dan keagamaan,” tuturnya.(ws)

Berita Terkait

Polemik Penyerahan Tanah Ulayat Sungai Kamuyang Kian Menguat, Anak Nagari Ajukan Penyanggahan Resmi ke Bupati
Pemko Payakumbuh: UKW Jadi Benteng Jurnalisme di Tengah Maraknya Media Abal-abal
BPBD Limapuluh Kota Perkuat Peran Jurnalis Bencana
Payakumbuh Gerak Cepat Salurkan Bantuan ke Lima Puluh Kota
Dandim 0306/50 Kota Salurkan Bantuan KASAD ke Aia Angek
Jauh dari Pengawasan Publik, Proyek Puskesmas Banja Loweh Rp 2,79 Miliar Baru Capai 11,8 Persen
Harapan Pupus: Limapuluh Kota Gagal Masuk Daftar Penerima Program Sekolah Rakyat
Beberapa Misi Belum Terealisasi,Bupati Safni /Ahlul Badrito Dinilai Kehilangan Arah Pembangunan
Berita ini 1,991 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:06 WIB

Polemik Penyerahan Tanah Ulayat Sungai Kamuyang Kian Menguat, Anak Nagari Ajukan Penyanggahan Resmi ke Bupati

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:46 WIB

Pemko Payakumbuh: UKW Jadi Benteng Jurnalisme di Tengah Maraknya Media Abal-abal

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:09 WIB

BPBD Limapuluh Kota Perkuat Peran Jurnalis Bencana

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:20 WIB

Payakumbuh Gerak Cepat Salurkan Bantuan ke Lima Puluh Kota

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:16 WIB

Dandim 0306/50 Kota Salurkan Bantuan KASAD ke Aia Angek

Berita Terbaru

Payakumbuh

Pembangunan Eks Pasar Blok Barat Payakumbuh Temui Titik Terang

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:23 WIB

Hukum dan Kriminal

Polres Payakumbuh Tingkatkan Patroli Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 15:15 WIB