ICBS Tanggapi Rumor Retribusi di Lembah Harau

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, liputansumbar

Adanya polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemkab Lima Puluh Kota, bahkan Pemkab disinyalir akan berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara untuk menggugat Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau, membuat Pengurus Yayasan ICBS, Mustafa mantan anggota DPRD Kota Payakumbuh Fraksi PKS angkat bicara.

“Silahkan saja kalau mau gugat. Bahkan kami menyambut baik, agar semakin jelas dan terang soal retribusi ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mustafa minggu (2/2-2025).

Baca Juga :  Komisi II DPRD Limapuluh Kota, Marshanova Andesra: ICBS Harus Patuhi Peraturan, Bukan Mengatur Pemda

Mustafa menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, orang tua atau wali santri ICBS tidak termasuk dalam definisi wisatawan.

Kunjungan orang tua ke pesantren ICBS Harau mesti dilihat sebagai satu kesatuan utuh dari kegiatan di sekolah untuk mendidik dan mengayomi para santri.

“Mayoritas orang tua santri kunjungi ICBS Harau untuk melihat, menjemput dan mengantarkan anak mereka, serta keperluan administrasi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan di ICBS Harau,” ucapnya.

Lagipula menurut Mustafa, ICBS Harau tidak termasuk ke dalam kategori objek wisata. Berdasarkan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2032, yang masuk ke dalam Daftar Daya Tarik Wisata Kabupaten Lima Puluh Kota antara lain Sarasah Bunta, Aka Barayun, Ngalau Seribu, dan seterusnya.

Baca Juga :  Debat Kedua Pemilihan Calon Bupati/Wakil Bupati Limapuluh Kota 2024: Adu Visi dan Misi untuk Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

“Sehingga penerapan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah tidak dapat diberlakukan terhadap ICBS Harau karena kegiatan yang diselenggarakan adalah pendidikan dan keagamaan,” tuturnya.(ws)

Berita Terkait

Limapuluh Kota Peringati Hari Jadi ke-184, Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah
Jenderal Asli Luak Limopuluah Pulang Kampung: Ajak Pemkab Hadapi Tantangan Ekonomi Global dengan Sinergi
MENYAMBUT HARI JADI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KE-184 Menuju Lima Puluh Kota Bangkit
Bupati Safni Jadi Pembina Apel Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bupati dan Wabup Limapuluh Kota Tutup Alek Bakajang: Tradisi Lokal yang Melaju ke Pentas Nasional
Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri, Pemkab Lima Puluh Kota Gelar GPM
Polres Payakumbuh Laksanakan Apel Pergelaran Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2025
Komisi II DPRD Limapuluh Kota, Marshanova Andesra: ICBS Harus Patuhi Peraturan, Bukan Mengatur Pemda
Berita ini 1,909 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 19:30 WIB

Limapuluh Kota Peringati Hari Jadi ke-184, Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Sabtu, 12 April 2025 - 10:44 WIB

Jenderal Asli Luak Limopuluah Pulang Kampung: Ajak Pemkab Hadapi Tantangan Ekonomi Global dengan Sinergi

Kamis, 10 April 2025 - 11:28 WIB

MENYAMBUT HARI JADI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KE-184 Menuju Lima Puluh Kota Bangkit

Selasa, 8 April 2025 - 20:07 WIB

Bupati Safni Jadi Pembina Apel Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Selasa, 8 April 2025 - 12:23 WIB

Bupati dan Wabup Limapuluh Kota Tutup Alek Bakajang: Tradisi Lokal yang Melaju ke Pentas Nasional

Berita Terbaru