ICBS Tanggapi Rumor Retribusi di Lembah Harau

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, liputansumbar

Adanya polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemkab Lima Puluh Kota, bahkan Pemkab disinyalir akan berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara untuk menggugat Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau, membuat Pengurus Yayasan ICBS, Mustafa mantan anggota DPRD Kota Payakumbuh Fraksi PKS angkat bicara.

“Silahkan saja kalau mau gugat. Bahkan kami menyambut baik, agar semakin jelas dan terang soal retribusi ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mustafa minggu (2/2-2025).

Baca Juga :  FADLI ZON: GUA LIDA AJER BERPOTENSI JADI SITUS CAGAR BUDAYA NASIONAL

Mustafa menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, orang tua atau wali santri ICBS tidak termasuk dalam definisi wisatawan.

Kunjungan orang tua ke pesantren ICBS Harau mesti dilihat sebagai satu kesatuan utuh dari kegiatan di sekolah untuk mendidik dan mengayomi para santri.

“Mayoritas orang tua santri kunjungi ICBS Harau untuk melihat, menjemput dan mengantarkan anak mereka, serta keperluan administrasi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan di ICBS Harau,” ucapnya.

Lagipula menurut Mustafa, ICBS Harau tidak termasuk ke dalam kategori objek wisata. Berdasarkan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2032, yang masuk ke dalam Daftar Daya Tarik Wisata Kabupaten Lima Puluh Kota antara lain Sarasah Bunta, Aka Barayun, Ngalau Seribu, dan seterusnya.

Baca Juga :  Dorong Program Kesejahteraan dan Kemandirian Pangan. Bupati Lima Puluh Kota Jemput Bola Bibit Ikan Unggul ke KKP

“Sehingga penerapan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah tidak dapat diberlakukan terhadap ICBS Harau karena kegiatan yang diselenggarakan adalah pendidikan dan keagamaan,” tuturnya.(ws)

Berita Terkait

Bupati Limapuluh Kota Gaet Investor Malaysia untuk Dorong Ekspor Tembakau dan Nira Aren
Bupati Safni Tegas: Siap Tindak Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Lima Puluh Kota
Kebakaran Hutan di Lima Puluh Kota Hanguskan 40 Hektar Lahan, Pemadaman Masih Berlangsung
Kebakaran Hebat Landa Rumah di Padang Panjang Sikabu, Satu Unit Ludes Terbakar
Tim Wasev TNI AD Kunjungi Lima Puluh Kota, TMMD ke-124 Dorong Pemerataan Pembangunan Nagari
Lima Puluh Kota Perkuat Sinergi dengan KPK, Bupati dan DPRD Kompak Tekan Celah Korupsi
Bupati Lima Puluh Kota: Pancasila Harus Hadir dalam Keadilan Sosial yang Nyata
Wabup Lima Puluh Kota Paparkan 25 Usulan Strategis dalam Musrenbang RPJMD Sumbar 2025–2029
Berita ini 1,918 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:42 WIB

Bupati Limapuluh Kota Gaet Investor Malaysia untuk Dorong Ekspor Tembakau dan Nira Aren

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:12 WIB

Bupati Safni Tegas: Siap Tindak Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Lima Puluh Kota

Senin, 26 Mei 2025 - 17:09 WIB

Kebakaran Hutan di Lima Puluh Kota Hanguskan 40 Hektar Lahan, Pemadaman Masih Berlangsung

Senin, 26 Mei 2025 - 15:10 WIB

Kebakaran Hebat Landa Rumah di Padang Panjang Sikabu, Satu Unit Ludes Terbakar

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:25 WIB

Tim Wasev TNI AD Kunjungi Lima Puluh Kota, TMMD ke-124 Dorong Pemerataan Pembangunan Nagari

Berita Terbaru