ICBS Tanggapi Rumor Retribusi di Lembah Harau

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, liputansumbar

Adanya polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemkab Lima Puluh Kota, bahkan Pemkab disinyalir akan berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara untuk menggugat Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau, membuat Pengurus Yayasan ICBS, Mustafa mantan anggota DPRD Kota Payakumbuh Fraksi PKS angkat bicara.

“Silahkan saja kalau mau gugat. Bahkan kami menyambut baik, agar semakin jelas dan terang soal retribusi ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mustafa minggu (2/2-2025).

Baca Juga :  Pastikan Evakuasi dan Pembersihan Material Berjalan Lancar, Bupati Safaruddin Terjun Langsung ke Lokasi Bencana

Mustafa menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, orang tua atau wali santri ICBS tidak termasuk dalam definisi wisatawan.

Kunjungan orang tua ke pesantren ICBS Harau mesti dilihat sebagai satu kesatuan utuh dari kegiatan di sekolah untuk mendidik dan mengayomi para santri.

“Mayoritas orang tua santri kunjungi ICBS Harau untuk melihat, menjemput dan mengantarkan anak mereka, serta keperluan administrasi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan di ICBS Harau,” ucapnya.

Lagipula menurut Mustafa, ICBS Harau tidak termasuk ke dalam kategori objek wisata. Berdasarkan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2032, yang masuk ke dalam Daftar Daya Tarik Wisata Kabupaten Lima Puluh Kota antara lain Sarasah Bunta, Aka Barayun, Ngalau Seribu, dan seterusnya.

Baca Juga :  Kampuang Wisata Sarugo Raih Penghargaan Internasional di ASEAN Tourism Award 2025

“Sehingga penerapan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah tidak dapat diberlakukan terhadap ICBS Harau karena kegiatan yang diselenggarakan adalah pendidikan dan keagamaan,” tuturnya.(ws)

Berita Terkait

Komisi II DPRD: Retribusi Harau Harus Adil, tak ada Keistimewaan untuk ICBS!
Safari Ramadhan Perdana 1446 Hijriyah, TSR Pemkab Lima Puluh Kota Sambangi Mesjid Baiturrahmah Sariak Laweh
Berpulangnya Don Vesky Dt Tan Marajo, Irfendi Arbi: Pemimpin yang Mendedikasikan Hidup untuk Nagari
Dilantik Ny.Harneli Mahyeldi, Ny.Asra Yanti Safni Resmi Pimpin Ketua TP PKK Lima Puluh Kota
Bupati Lima Puluh Kota H. Safni Sampaikan Pidato Perdana di Sidang Paripurna DPRD
Dampingi Wakil Gubernur Safari Ramadhan 1446 H, Bupati Puji Perhatian Pemprov ke Lima Puluh Kota
Hari Pertama Masuk Kantor, Bupati Safni Sikumbang Pimpin Apel Gabungan
Terjang Jalan berlumpur, Wabup Limapuluh Kota Antar Langsung Bantuan ke Galugua
Berita ini 1,901 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:19 WIB

Komisi II DPRD: Retribusi Harau Harus Adil, tak ada Keistimewaan untuk ICBS!

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:00 WIB

Safari Ramadhan Perdana 1446 Hijriyah, TSR Pemkab Lima Puluh Kota Sambangi Mesjid Baiturrahmah Sariak Laweh

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:08 WIB

Berpulangnya Don Vesky Dt Tan Marajo, Irfendi Arbi: Pemimpin yang Mendedikasikan Hidup untuk Nagari

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:22 WIB

Dilantik Ny.Harneli Mahyeldi, Ny.Asra Yanti Safni Resmi Pimpin Ketua TP PKK Lima Puluh Kota

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:48 WIB

Bupati Lima Puluh Kota H. Safni Sampaikan Pidato Perdana di Sidang Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Payakumbuh dan Diskoperindag Lakukan Sidak Minyak Goreng

Rabu, 12 Mar 2025 - 13:01 WIB