Korupsi di Dunia Pendidikan: Kejari Payakumbuh Tahan Kabid Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh ,liputansumbar- Penyidik Seksi Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023. Tersangka berinisial A, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, diduga memiliki peran penting dalam kasus ini sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penetapan tersangka baru ini dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, setelah sebelumnya Kejaksaan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni MR, YA, dan YP, yang merupakan pihak rekanan dalam pengadaan seragam sekolah tersebut.

Dari pantauan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, tersangka A menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Kejaksaan yang berlokasi di bagian belakang kantor sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah itu, A, yang tidak mengenakan seragam dinas, digiring oleh petugas ke ruangan lain untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Dukung Safari Dakwah & Donasi Kemanusiaan: Rp184 Juta Terkumpul untuk Palestina dan Pesantren Tunanetra

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, melalui Kasi Intelijen Gugi Dolansyah dan Kasi PIDSUS Abu Abdurrahman, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah. Penetapan dilakukan setelah tersangka beberapa kali menjalani pemeriksaan sebelumnya,” ujar Gugi.

Menurut pihak Kejaksaan, tersangka A bertanggung jawab sebagai PPTK dalam pengadaan seragam sekolah bagi murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota. Posisi tersebut membuat A memiliki wewenang strategis dalam pelaksanaan proyek yang kemudian ditemukan adanya penyimpangan tersebut.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2024, Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni MR, YA, dan YP, yang merupakan pihak rekanan dari CV. Mustika dan CV. Satu Pilar. Ketiganya kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Payakumbuh berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print: 1215.3.12 tahun 2024, dengan masa tahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga :  Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96, Pjs.Bupati Sampaikan Pesan Menpora Untuk Generasi Muda

Dari hasil audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1.144.161.195. Meskipun pihak rekanan sempat mengembalikan sebagian kerugian negara, Kejaksaan menegaskan bahwa hal itu tidak menghapuskan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Sudah dijelaskan di undang-undang bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana,” tegas Kasi PIDSUS Abu Abdurrahman.

Penetapan tersangka baru ini menambah daftar panjang pelaku dalam kasus yang mencoreng integritas pelaksanaan program pendidikan di Kabupaten Limapuluh Kota. Kejaksaan Negeri Payakumbuh menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(ws)

Berita Terkait

TMMD/N ke-129 Kodim 0306/50 Kota Resmi Dibuka, Buka Akses Jalan dan Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Limapuluh Kota
Pemkab Lima Puluh Kota Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Salurkan Bantuan Rumah dan Perkuat Mitigasi
H. Mulyadi Resmi Pimpin PAN Limapuluh Kota, Siap Targetkan Kemenangan Pemilu dan Tambah Kursi DPRD
Aanmaning di PN Padang, Termohon Tak Hadir; Siska Jewelry Desak Eksekusi Dilanjutkan
DPRD Limapuluh Kota Perdalam Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah, TPQ hingga Rumah Tahfidz Diusulkan Masuk Secara Spesifik
Sengketa Tanah Ulayat Kampuang Pitapang Ikua Tanjuang Memanas, Dugaan Pemalsuan Dokumen Adat Muncul Jelang Eksekusi
Ponpes dan MDT di Limapuluh Kota Berpeluang Dapat Pendanaan APBD, DPRD Godok Ranperda Pesantren
Lembaga Anti Narkotika Payakumbuh Siapkan Edukasi Bahaya Narkoba Hingga Tingkat Kelurahan
Berita ini 11,673 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:10 WIB

TMMD/N ke-129 Kodim 0306/50 Kota Resmi Dibuka, Buka Akses Jalan dan Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Limapuluh Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:33 WIB

Pemkab Lima Puluh Kota Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Salurkan Bantuan Rumah dan Perkuat Mitigasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:34 WIB

H. Mulyadi Resmi Pimpin PAN Limapuluh Kota, Siap Targetkan Kemenangan Pemilu dan Tambah Kursi DPRD

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:03 WIB

Aanmaning di PN Padang, Termohon Tak Hadir; Siska Jewelry Desak Eksekusi Dilanjutkan

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

DPRD Limapuluh Kota Perdalam Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah, TPQ hingga Rumah Tahfidz Diusulkan Masuk Secara Spesifik

Berita Terbaru