Korupsi di Dunia Pendidikan: Kejari Payakumbuh Tahan Kabid Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh ,liputansumbar- Penyidik Seksi Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023. Tersangka berinisial A, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, diduga memiliki peran penting dalam kasus ini sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penetapan tersangka baru ini dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, setelah sebelumnya Kejaksaan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni MR, YA, dan YP, yang merupakan pihak rekanan dalam pengadaan seragam sekolah tersebut.

Dari pantauan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, tersangka A menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Kejaksaan yang berlokasi di bagian belakang kantor sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah itu, A, yang tidak mengenakan seragam dinas, digiring oleh petugas ke ruangan lain untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga :  Pelatihan Peningkatan Kapasitas Relawan di Payakumbuh: Perkuat Tanggapan Cepat terhadap Bencana

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, melalui Kasi Intelijen Gugi Dolansyah dan Kasi PIDSUS Abu Abdurrahman, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah. Penetapan dilakukan setelah tersangka beberapa kali menjalani pemeriksaan sebelumnya,” ujar Gugi.

Menurut pihak Kejaksaan, tersangka A bertanggung jawab sebagai PPTK dalam pengadaan seragam sekolah bagi murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota. Posisi tersebut membuat A memiliki wewenang strategis dalam pelaksanaan proyek yang kemudian ditemukan adanya penyimpangan tersebut.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2024, Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni MR, YA, dan YP, yang merupakan pihak rekanan dari CV. Mustika dan CV. Satu Pilar. Ketiganya kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Payakumbuh berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print: 1215.3.12 tahun 2024, dengan masa tahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga :  Pastikan Evakuasi dan Pembersihan Material Berjalan Lancar, Bupati Safaruddin Terjun Langsung ke Lokasi Bencana

Dari hasil audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1.144.161.195. Meskipun pihak rekanan sempat mengembalikan sebagian kerugian negara, Kejaksaan menegaskan bahwa hal itu tidak menghapuskan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Sudah dijelaskan di undang-undang bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana,” tegas Kasi PIDSUS Abu Abdurrahman.

Penetapan tersangka baru ini menambah daftar panjang pelaku dalam kasus yang mencoreng integritas pelaksanaan program pendidikan di Kabupaten Limapuluh Kota. Kejaksaan Negeri Payakumbuh menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(ws)

Berita Terkait

Polres Payakumbuh Dalami Dugaan Kelalaian Teknis di Proyek Rehabilitasi Air Batang Agam
Polres Payakumbuh Gelar Press Release Akhir Tahun 2024,Paparkan Ungkapan Kasus
Polres 50 Kota Gelar Press Release Akhir Tahun 2024: Paparkan Capaian dan Tantangan Sepanjang Tahun
Kemudahan Layanan Kesehatan, Pemkab Lima Puluh Kota Hadirkan PSC 119
Pamtigo Kota Payakumbuh Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Sumbar 2024
Pj,Walikota Suprayitno Inpektur Upacara Peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-76 di halaman Balai Kota Payakumbuh
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Resmikan Museum PDRI di Hari Bela Negara ke-76
Pj Wali Kota Payakumbuh Wisuda 105 Lansia dari Program Sekolah Lansia
Berita ini 11,273 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:31 WIB

Polres Payakumbuh Dalami Dugaan Kelalaian Teknis di Proyek Rehabilitasi Air Batang Agam

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:46 WIB

Polres Payakumbuh Gelar Press Release Akhir Tahun 2024,Paparkan Ungkapan Kasus

Senin, 30 Desember 2024 - 11:44 WIB

Kemudahan Layanan Kesehatan, Pemkab Lima Puluh Kota Hadirkan PSC 119

Kamis, 19 Desember 2024 - 22:23 WIB

Pamtigo Kota Payakumbuh Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Sumbar 2024

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:35 WIB

Pj,Walikota Suprayitno Inpektur Upacara Peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-76 di halaman Balai Kota Payakumbuh

Berita Terbaru