Korupsi di Dunia Pendidikan: Kejari Payakumbuh Tahan Kabid Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh ,liputansumbar- Penyidik Seksi Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023. Tersangka berinisial A, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, diduga memiliki peran penting dalam kasus ini sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penetapan tersangka baru ini dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, setelah sebelumnya Kejaksaan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni MR, YA, dan YP, yang merupakan pihak rekanan dalam pengadaan seragam sekolah tersebut.

Dari pantauan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, tersangka A menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Kejaksaan yang berlokasi di bagian belakang kantor sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah itu, A, yang tidak mengenakan seragam dinas, digiring oleh petugas ke ruangan lain untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga :  Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri, Pemkab Lima Puluh Kota Gelar GPM

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, melalui Kasi Intelijen Gugi Dolansyah dan Kasi PIDSUS Abu Abdurrahman, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah. Penetapan dilakukan setelah tersangka beberapa kali menjalani pemeriksaan sebelumnya,” ujar Gugi.

Menurut pihak Kejaksaan, tersangka A bertanggung jawab sebagai PPTK dalam pengadaan seragam sekolah bagi murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota. Posisi tersebut membuat A memiliki wewenang strategis dalam pelaksanaan proyek yang kemudian ditemukan adanya penyimpangan tersebut.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2024, Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni MR, YA, dan YP, yang merupakan pihak rekanan dari CV. Mustika dan CV. Satu Pilar. Ketiganya kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Payakumbuh berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print: 1215.3.12 tahun 2024, dengan masa tahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Payakumbuh Resmi Buka Bazar Ramadhan, Dukung Kesejahteraan Warga

Dari hasil audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1.144.161.195. Meskipun pihak rekanan sempat mengembalikan sebagian kerugian negara, Kejaksaan menegaskan bahwa hal itu tidak menghapuskan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Sudah dijelaskan di undang-undang bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana,” tegas Kasi PIDSUS Abu Abdurrahman.

Penetapan tersangka baru ini menambah daftar panjang pelaku dalam kasus yang mencoreng integritas pelaksanaan program pendidikan di Kabupaten Limapuluh Kota. Kejaksaan Negeri Payakumbuh menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan dan SP4N-LAPOR! Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Wali Kota Payakumbuh Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1, Berpesan Isi Waktu dengan Hal Positif
Wawako Payakumbuh Buka Forum Konsultasi Publik dan Publikasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat RSUD dr. Adnaan WD
Pemko Payakumbuh Gelar Razia Pekat, Segel Cafe Tak Berizin
Komit Tingkatkan Perekonomian Petani Gambir, Bupati Safni Gandeng Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu
Kodim 0306/50 Kota Resmi Mulai Pra TMMN ke-124, Bupati: Ini Wujud Nyata Kolaborasi Bangun Daerah
Bupati Safni Jemput Bola ke DPR RI, Dorong Pengadaan Ribuan Lampu Jalan Tenaga Surya Lewat Anggaran Pusat
Bupati Limapuluh Kota Desak Pemprov Sumbar Beri Kewenangan Tindak Tambang Nakal
Berita ini 11,467 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 21:41 WIB

Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan dan SP4N-LAPOR! Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 17 April 2025 - 21:25 WIB

Wali Kota Payakumbuh Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1, Berpesan Isi Waktu dengan Hal Positif

Kamis, 17 April 2025 - 21:09 WIB

Wawako Payakumbuh Buka Forum Konsultasi Publik dan Publikasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat RSUD dr. Adnaan WD

Kamis, 17 April 2025 - 19:34 WIB

Pemko Payakumbuh Gelar Razia Pekat, Segel Cafe Tak Berizin

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

Komit Tingkatkan Perekonomian Petani Gambir, Bupati Safni Gandeng Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Pemko Payakumbuh Gelar Razia Pekat, Segel Cafe Tak Berizin

Kamis, 17 Apr 2025 - 19:34 WIB