Komisi II DPRD Limapuluh Kota, Marshanova Andesra: ICBS Harus Patuhi Peraturan, Bukan Mengatur Pemda

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota ,liputansumbar

Komisi II DPRD Limapuluh Kota akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait polemik retribusi masuk Kawasan Wisata Harau yang melibatkan pemerintah daerah dan Insan Cendekia Boarding School (ICBS). DPRD menegaskan bahwa tidak ada pihak yang harus diistimewakan dalam permasalahan ini.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 28 Februari 2025, dipimpin oleh Sekretaris Komisi II, Benni Okva Della. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun perwakilan ICBS tidak memenuhi undangan DPRD.

Komisi II DPRD Limapuluh Kota merumuskan tiga poin rekomendasi utama. Pertama, seluruh OPD yang terkait dalam penerbitan izin dan legalitas ICBS diminta untuk menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada Komisi II DPRD.

Kedua, seluruh pihak diminta untuk memberikan informasi secara transparan dan tidak takut terhadap intervensi agar persoalan ini menemukan titik terang. Ketiga, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) sebagai pengelola retribusi diminta untuk tetap menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024, tanpa memberikan keistimewaan kepada pihak mana pun, termasuk ICBS.

Baca Juga :  Harkitnas ke-117, Pemkab Limapuluh Kota Serukan Kebangkitan dari Nagari demi Indonesia Kuat

Sekretaris Komisi II, Benni Okva, menegaskan bahwa retribusi masuk Kawasan Wisata Harau harus berlaku sama bagi semua pihak, termasuk wali santri ICBS. “Tak ada yang istimewa soal retribusi. Semua harus membayar sesuai dengan Perda yang berlaku,” ujar Benni. Ia juga menjelaskan bahwa retribusi ini dikenakan kepada setiap individu yang masuk ke kawasan wisata, bukan kepada ICBS sebagai institusi.

Anggota Komisi II lainnya, Marsanova Andesra, menegaskan bahwa ICBS harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemda. “ICBS tidak bisa seolah-olah mengatur Pemda. Harau tetap ramai dengan atau tanpa ICBS. Mereka harus tunduk pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Andes juga mengingatkan bahwa ICBS seharusnya lebih fokus pada proses perpanjangan izinnya yang sedang dalam pengusulan ke Dinas Pendidikan, terutama agar bisa lolos sebagai penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan data siswa yang valid.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Payakumbuh Siap Selesaikan Sengketa Tanah Kawasan Ex Balai Kota Secara Kekeluargaan

Polemik ini bermula dari usulan ICBS agar orang tua siswa yang mengunjungi Lembah Harau tidak perlu membeli karcis masuk, melainkan cukup membayar iuran bulanan sebesar Rp 5 juta. Namun, setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Disparpora dan Inspektorat, ditemukan bahwa jumlah pengunjung yang lebih besar menyebabkan total retribusi seharusnya mencapai Rp 28 juta per bulan.

Pihak Pemkab, melalui Badan Keuangan Daerah, masih menunggu itikad baik dari ICBS untuk membayar retribusi yang tertunggak.

Komisi II DPRD berencana kembali memanggil ICBS untuk memberikan penjelasan. Jika ICBS kembali tidak hadir, DPRD akan mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Kami sudah memberi ruang untuk ICBS, tetapi jika mereka tidak menggunakannya, kami akan mengambil langkah tegas,” tutup Andes.(ws)

Berita Terkait

Polemik Jabatan Plt Dirut Tirta Sago: Antara Cinta Jabatan dan Profesionalisme yang Digaungkan Wako Zulmaeta
Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Bupati Lima Puluh Kota Temui Kepala KSP, Perjuangkan Proyek Strategis Nasional
Peletakan Batu Pertama Relokasi Puskesmas Parit Rantang, Pemko Payakumbuh Komit Tingkatkan Layanan Kesehatan
Limapuluh Kota Raih Penghargaan Nasional dari Kemenhut atas Komitmen dalam Program Perhutanan Sosial
Zulmaeta Angkat Isu “Good Governance” dalam Podcast: Seruan Profesionalisme di Pemerintahan Tuai Pro-Kontra
Wali Kota Zulmaeta Buka Kejurnas Tenis Junior 2025, Atlet dari Seluruh Indonesia dan Malaysia Ramaikan Payakumbuh
Payakumbuh Tembus 6 Besar Nasional Rumah DataKu 2025, Satu-satunya Wakil Sumatera
Berita ini 1,552 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 19:58 WIB

Polemik Jabatan Plt Dirut Tirta Sago: Antara Cinta Jabatan dan Profesionalisme yang Digaungkan Wako Zulmaeta

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:16 WIB

Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:00 WIB

Bupati Lima Puluh Kota Temui Kepala KSP, Perjuangkan Proyek Strategis Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:30 WIB

Peletakan Batu Pertama Relokasi Puskesmas Parit Rantang, Pemko Payakumbuh Komit Tingkatkan Layanan Kesehatan

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:38 WIB

Limapuluh Kota Raih Penghargaan Nasional dari Kemenhut atas Komitmen dalam Program Perhutanan Sosial

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 10:16 WIB