Pemerintah Kota Payakumbuh Siap Selesaikan Sengketa Tanah Kawasan Ex Balai Kota Secara Kekeluargaan

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar

Pemerintah Kota Payakumbuh berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan tanah di Kawasan Balai Panjang, yang mencakup halaman, parkiran, jalan, dan mushalla di bekas Kantor Balaikota Payakumbuh Bukik Sibaluik. Sengketa ini mencuat setelah tanah seluas 6.955 meter persegi yang selama puluhan tahun dimanfaatkan pemerintah, diminta kembali oleh Kaum J Dt. Sinaro Kayo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda, menegaskan bahwa penyelesaian akan dilakukan dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan Kaum J Dt. Sinaro Kayo, demi menghindari adanya pihak yang dirugikan.

“Iya, hal ini (persoalan tanah) akan segera kita bicarakan dengan stakeholder terkait, termasuk Camat dan Kaum J Dt. Sinaro Kayo. Akan kita selesaikan secara kekeluargaan,” ujar Rida Ananda pada akhir Februari 2025.

Rida menegaskan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh akan menyelesaikan masalah ini dengan baik agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. “Kita akan selesaikan dengan baik, dengan kekeluargaan, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan,” tambahnya.

Baca Juga :  DPRD Limapuluh Kota Gelar Rapat Paripurna Peringati HUT Kabupaten ke-184 Tahun 2025

Sebelumnya, Kaum J Dt. Sinaro Kayo menyatakan akan menggugat Pemerintah Kota Payakumbuh karena merasa tidak mendapat respon atas permintaan pengembalian tanah yang telah mereka layangkan sejak 2013. Surat pertama dikirim pada 27 Juni 2013, diikuti surat kedua pada 4 Maret 2016, dan surat ketiga pada 9 Januari 2021.

Kuasa hukum mereka, Dr. Yossi Danti, SH, MH, menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dipinjamkan sejak 1996 untuk dijadikan objek wisata. Namun, pada kenyataannya, tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai kesepakatan dan justru digunakan sebagai halaman bekas kantor Balaikota Payakumbuh.

“Tanah tersebut telah 22 tahun digunakan, dan diterbitkan hak pakai oleh BPN pada tahun 2003. Maka, sesuai UUPA No. 5 Tahun 1960 serta PP 18 Tahun 2021 tentang penerbitan sertifikat hak atas tanah, tanah ini seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Kaum Dt. Sinaro Kayo,” jelas Yossi.

Meskipun telah melayangkan ancaman gugatan ke PTUN, Yossi tetap berharap Pemerintah Kota Payakumbuh menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Tentu kita tetap berharap agar persoalan tanah klien kami bisa segera diselesaikan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Kita tunggu itikad baik pemerintah,” tutupnya.

Baca Juga :  Wali Kota Payakumbuh Sambut Kepala BPOM Baru, Bahas Sinergi Pengawasan Pangan dan Obat

Pemerintah Kota Payakumbuh berjanji akan segera mengambil langkah konkret guna mencapai solusi yang adil. Proses mediasi akan melibatkan berbagai pihak agar penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan menghindari konflik hukum yang berkepanjangan.

Pemerintah berharap semua pihak bisa bersikap terbuka dan mengutamakan kepentingan bersama dalam mencari solusi terbaik atas sengketa ini.(ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat Aset Daerah, Pedagang Berstatus Penyewa
Payakumbuh Siagakan 350 Personel dan Ratusan Peralatan Hadapi Bencana dan Gangguan Kamtibmas
PPPK Payakumbuh Diminta Pegang Empat Pilar: Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela
Pemko Payakumbuh Matangkan Rencana Pembangunan Pasar Ibuh Blok Barat
Wali Kota Payakumbuh Salurkan Bantuan CPP
Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD 2026
Wako Zulmaeta Tegaskan PPPK Jangan Sekadar Bekerja
Wako Zulmaeta Apresiasi Dedikasi Kader PKK Payakumbuh
Berita ini 1,486 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:37 WIB

Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat Aset Daerah, Pedagang Berstatus Penyewa

Senin, 7 September 2026 - 15:24 WIB

Payakumbuh Siagakan 350 Personel dan Ratusan Peralatan Hadapi Bencana dan Gangguan Kamtibmas

Senin, 7 September 2026 - 15:13 WIB

PPPK Payakumbuh Diminta Pegang Empat Pilar: Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela

Jumat, 4 September 2026 - 15:06 WIB

Pemko Payakumbuh Matangkan Rencana Pembangunan Pasar Ibuh Blok Barat

Kamis, 3 September 2026 - 14:47 WIB

Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Redaksi

Galugua dan Misteri Pemodal di Balik Ekskavator

Rabu, 9 Sep 2026 - 11:53 WIB