Langgar Fungsi Fasilitas Umum, Pemko Payakumbuh Tindak Tegas Bangunan Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar

Pemko Payakumbuh terbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.

SPB ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Payakumbuh.

“Surat Perintah Bongkar sudah kami terbitkan. Pemilik bangunan diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya,” kata Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, Selasa (06/05/2025).

Muslim menjelaskan, SPB merupakan tindak lanjut dari peringatan lisan dan tertulis yang sebelumnya telah diberikan oleh Pemerintah Kota.

Namun karena sebagian besar pemilik bangunan tidak menggubris teguran, Pemko Payakumbuh akhirnya mengeluarkan surat resmi sebagai dasar penindakan.

“Kami sudah cukup memberi peringatan. Tapi karena banyak yang tidak mengindahkan, langkah tegas harus diambil. Kalau dalam tujuh hari bangunan tidak dibongkar, maka akan kami bongkar secara langsung,” tegasnya.

Bangunan yang dikenai SPB ini umumnya berdiri di atas fasilitas umum yang seharusnya dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembangunannya. Seperti trotoar, saluran irigasi, drainase, dan ruang terbuka hijau.

Baca Juga :  Kota Payakumbuh Raih Predikat Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi di HAKORDIA 2024

Aktivitas seperti mendirikan kios atau kedai di lokasi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Penertiban ini sendiri ditargetkan dari Selasa sampai dengan Kamis, dan dilakukan di ruas-ruas jalan utama Kota Payakumbuh.

“Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh akan menyusuri seluruh fasilitas umum untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran. Ini upaya masif dan menyeluruh,” jelasnya.

Penertiban ini didasarkan pada Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengenaan sanksi administratif, Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.

Baca Juga :  Pembersihan Sisa Kebakaran Gedung Bersejarah SMP Negeri 1 Payakumbuh Dimulai

“Bangunan liar yang menghalangi akses publik seperti taman, trotoar, dan saluran air adalah pelanggaran. Selain mengganggu fungsi, juga bisa membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten II Wal Asri yang mewakili Wali Kota Payakumbuh, menyatakan dukungan penuh atas langkah ini. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh dikompromikan.

“Menegakkan peraturan bukan hal yang bisa ditawar. Ini soal ketertiban dan keadilan. Tidak ada istilah tebang pilih dalam proses ini,” pungkasnya.

Jika ada dari pemilik bangunan yang akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan teknis pembongkaran bangunan dapat berkoordinasi ke Dinas PUPR Kota Payakumbuh. (rel)

Berita Terkait

Bupati Dharmasraya Ajukan Rekomendasi Feeder Tol dan Pembentukan BUMD ke Kemendagri
Angin Kencang Terjang Balai Kota Payakumbuh, Gonjong Terangkat dan Plafon Diskominfo Ambruk
Viral.!! Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Disorot karena Diduga Masih Praktek Dokter, Ngaku Sudah Lapor Gubernur.
Wali Kota Payakumbuh Sambut Kepala BPOM Baru, Bahas Sinergi Pengawasan Pangan dan Obat
Mandiri Taspen Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Kinerja Wali Kota Zulmaeta Disorot: Payakumbuh Dinilai Stagnan, Pemerintahan Terjebak Budaya Asal Bapak Senang
Sah.!! H. Irmaizar Dt Rajo Mangkuto Resmi Pimpin DPD Partai NasDem Kota Payakumbuh
Polres Payakumbuh Umumkan Hasil Sementara Forensik: Kebakaran Pasar Payakumbuh Diduga Akibat Api Terbuka
Berita ini 716 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Bupati Dharmasraya Ajukan Rekomendasi Feeder Tol dan Pembentukan BUMD ke Kemendagri

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Angin Kencang Terjang Balai Kota Payakumbuh, Gonjong Terangkat dan Plafon Diskominfo Ambruk

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Viral.!! Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Disorot karena Diduga Masih Praktek Dokter, Ngaku Sudah Lapor Gubernur.

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Wali Kota Payakumbuh Sambut Kepala BPOM Baru, Bahas Sinergi Pengawasan Pangan dan Obat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Kinerja Wali Kota Zulmaeta Disorot: Payakumbuh Dinilai Stagnan, Pemerintahan Terjebak Budaya Asal Bapak Senang

Berita Terbaru

Ruang Inspirasi

Digital Campaign dan Arah Baru Politik Indonesia

Senin, 13 Okt 2025 - 10:54 WIB