Jakarta,liputansumbar.com– Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pemko Payakumbuh menjadi satu-satunya pemerintah kota di Indonesia yang diundang sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan materi Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (KEKD) Sistem Pembayaran April 2026 yang digelar di The Hotel Grand Hyatt, Menteng, Jakarta, Rabu (04/03/2026) sore.
Kehadiran Payakumbuh dalam forum tersebut bersama Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Lombok Timur menjadi bukti pengakuan nasional terhadap keberhasilan daerah dalam mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda, mengatakan bahwa Payakumbuh diminta memaparkan berbagai strategi percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah, termasuk tantangan yang dihadapi serta dampaknya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita diminta memaparkan strategi percepatan ETPD, tantangan yang dihadapi, serta dampaknya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Ini menjadi masukan penting bagi penyusunan kebijakan sistem pembayaran ke depan,” kata Rida Ananda.
Menurutnya, percepatan digitalisasi transaksi di Payakumbuh sejalan dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemko Payakumbuh langsung membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada April 2021. Selanjutnya, pemerintah kota menetapkan road map dan rencana aksi ETPD pada September 2022.
“Kita bergerak cepat karena digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Dalam implementasinya, Pemko Payakumbuh menggandeng Bank Nagari sebagai bank RKUD guna mempercepat integrasi sistem pembayaran. Sejak akhir 2018, database pajak daerah telah terintegrasi secara host to host dengan sistem perbankan sehingga pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara nontunai.
“Penguatan database pajak menjadi fondasi utama. Tanpa data yang terintegrasi, digitalisasi tidak akan berjalan optimal,” jelasnya.
Kemajuan lain ditandai dengan peluncuran QRIS Dinamis untuk pajak daerah pada Juni 2022, menjadikan Payakumbuh sebagai daerah pertama di Sumatera Barat yang menerapkan sistem tersebut.
Melalui QRIS Dinamis, nominal tagihan pajak langsung tercantum pada kode QR sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui telepon seluler tanpa perlu datang ke teller atau ATM.
Namun, keterbatasan limit transaksi QRIS Dinamis mendorong Pemko Payakumbuh menghadirkan inovasi baru berupa Virtual Account Dinamis Pajak Daerah yang diluncurkan pada akhir 2025.
“Kita terus melakukan penyempurnaan sistem. Ketika ada kendala, kami hadirkan solusi agar pelayanan tetap optimal,” kata Rida.
Dalam pengembangannya, sistem pembayaran disesuaikan dengan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) dari Bank Indonesia. Setelah melalui proses asesmen bersama Bank Nagari, Payakumbuh menjadi kabupaten/kota pertama di Sumatera Barat yang memperoleh sertifikat penerapan SNAP BI sebagai mitra pembayaran pajak daerah.
Pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemko Payakumbuh juga menggencarkan sosialisasi melalui kolektor di setiap kelurahan serta memberikan insentif berupa pembebasan denda bagi wajib pajak yang membayar melalui QRIS.
“Kita mendorong perubahan perilaku masyarakat agar beralih ke sistem digital. Edukasi dan insentif menjadi bagian dari strategi tersebut,” ujarnya.
Sejak 2023, program tersebut mencatat rata-rata 2.500 objek pajak terbayar setiap tahun dengan capaian sekitar Rp150 juta atau sekitar 10 persen dari total realisasi PBB.
Pada akhir 2025, Pemko Payakumbuh bersama Bank Nagari juga menghadirkan program cashback pembayaran PBB-P2 melalui Nagari Mobile.
Digitalisasi juga diterapkan pada berbagai sektor retribusi daerah. Dinas Koperasi dan UKM menggunakan POS Android untuk pemungutan retribusi pasar sejak 2021. Dinas PUPR mengintegrasikan pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Nagari Portal Payment sejak Juni 2023.
Selain itu, Dinas Pendidikan menerapkan sistem auto debet untuk retribusi pemanfaatan aset sejak 2024. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga mengintegrasikan pembayaran nontunai pada fasilitas olahraga daerah sejak 2024.
Sementara Dinas Pertanian menerapkan QRIS untuk retribusi pasar ternak dan rumah potong hewan pada 2025, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggunakan QRIS untuk layanan sedot kakus sejak Juli 2025.
Untuk mendukung sistem tersebut, Pemko Payakumbuh juga mengembangkan Sistem Informasi QRIS Dinamis Retribusi Daerah (SIMQRISDA) sejak 2023, yang memungkinkan pembuatan kode QR dengan nominal otomatis sesuai tagihan retribusi.
“Kita membangun sebagian besar sistem ini dengan tenaga teknis internal ASN. Dengan begitu, kita dapat menyesuaikan sistem secara cepat jika ada perubahan regulasi,” jelas Rida.
Berkat berbagai inovasi tersebut, Indeks ETPD (IETPD) Payakumbuh tercatat berada pada kisaran 96,3 hingga 97 persen, melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 90,39 persen.
“Digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga membangun transparansi dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang masuk ke kas daerah harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(ws)








