Payakumbuh, liputansumbar. com
Pemerintah Kota Payakumbuh menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (14/7/2025), di Gedung DPRD setempat.
Penyampaian nota pengantar tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, mewakili Wali Kota Payakumbuh. Ia menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai penyesuaian terhadap arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.
“Seharusnya pembahasan dilakukan pada minggu kedua Juni. Namun karena proses harmonisasi Perubahan RKPD ke Kemenkumham memerlukan waktu cukup panjang, rapat baru bisa dilaksanakan hari ini,” ungkap Rida. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD atas keterlambatan tersebut.
Meskipun ada perubahan teknis, Rida menegaskan bahwa arah pembangunan tetap mengacu pada lima prioritas pembangunan daerah, yaitu:
Peningkatan SDM yang berakhlak, sehat, berkualitas, dan berdaya saing,
Peningkatan perekonomian berbasis produk unggulan dan inovasi,
Tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,
Infrastruktur berwawasan lingkungan, serta
Tata kehidupan sosial dan budaya berbasis falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Target Ekonomi Disesuaikan, Realisasi Belanja Masih Rendah
Beberapa target indikator ekonomi mengalami penyesuaian. Inflasi ditargetkan turun dari 1,90% menjadi 1,65%, sementara tingkat kemiskinan diproyeksikan menurun dari 5,29% menjadi 5,15%.
Untuk realisasi keuangan semester I 2025, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp384,88 miliar (51,48%) dan belanja baru mencapai Rp306,30 miliar (37,46%). Rida menyebutkan bahwa rendahnya realisasi belanja dipengaruhi oleh perubahan sistem e-katalog dan kendala teknis pada aplikasi pajak E-Coretax.
“Meski realisasi belanja rendah, APBD kita masih on the track. Pemko tetap berupaya menyesuaikan kebijakan pusat, termasuk Inpres No. 1 Tahun 2025 dan KMK No. 29 Tahun 2025,” ujarnya.
PAD Meningkat, Dana Transfer Pusat Turun
Rida mengungkapkan, meskipun pendapatan daerah secara keseluruhan turun sebesar Rp3,32 miliar, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat Rp6,34 miliar atau 4,29%, terutama dari kontribusi BLUD RSUD. Namun, terjadi penurunan dana transfer pusat sebesar Rp9,66 miliar, termasuk dari penghapusan dua komponen anggaran DAU dan DAK.
Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp3,96 miliar menjadi total Rp834,44 miliar, yang bersumber dari SiLPA tahun 2024 yang telah diaudit BPK RI.
Fokus: Pengendalian Inflasi, Stunting, Sampah dan Layanan Dasar
Rida menyebutkan bahwa perubahan belanja diarahkan untuk mendukung program prioritas seperti pengendalian inflasi, penurunan angka kemiskinan dan stunting, peningkatan layanan dasar masyarakat, serta penguatan pengelolaan persampahan dan operasional pemerintahan.
Sementara di sisi pembiayaan, terjadi penyesuaian SiLPA 2024 dari estimasi Rp72,78 miliar menjadi Rp81,88 miliar, termasuk pemanfaatan silpa dari BLUD RSUD dan dana earmark.
“Kami berharap dokumen ini dapat segera dibahas dan disepakati bersama DPRD demi menciptakan perencanaan anggaran yang lebih baik dan berpihak pada masyarakat,” tutup Rida.(rel)