Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menegaskan bahwa bangunan Pasar Blok Barat merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Sementara itu, para pedagang yang selama ini menempati bangunan tersebut memiliki status sebagai pemegang hak sewa, bukan sebagai pemilik bangunan maupun tanah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, M. Faizal, mengatakan status aset Pasar Blok Barat memiliki dasar administrasi yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C milik pemerintah daerah.
“Bangunan pasar itu aset pemerintah daerah. Bukti-buktinya ada dan tersimpan dalam arsip daerah, termasuk dokumen yang menunjukkan pedagang memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan,” kata Faizal di Payakumbuh, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, sejarah pembangunan Pasar Payakumbuh mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1979. Pada awal pembangunannya, pemerintah daerah menanggung pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak perbankan.
Faizal menjelaskan, dokumen yang selama ini dipegang pedagang berupa Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan bangunan maupun tanah.
Sebaliknya, dokumen tersebut menunjukkan adanya hubungan hukum antara pemerintah daerah sebagai pemilik aset dengan pedagang sebagai pihak yang menyewa.
“Kalau memang bangunan dan tanah itu milik pedagang, tentu tidak ada dokumen hak sewa dan tidak ada kewajiban membayar uang sewa kepada pemerintah setiap bulan. Dokumen itu justru menunjukkan posisi hukumnya sebagai penyewa,” ujarnya.
Penegasan mengenai status aset tersebut disampaikan Pemko Payakumbuh untuk meluruskan polemik mengenai kepemilikan Pasar Blok Barat setelah bangunan pasar mengalami kebakaran.
Pemerintah juga mengingatkan pedagang maupun pihak lain agar tidak kembali menempati lokasi, membangun ulang secara swadaya, ataupun mengambil material dari bangunan sebelum proses penanganan aset dan pembongkaran selesai.
Faizal mengatakan langkah tersebut dilakukan karena kondisi bangunan pascakebakaran berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Untuk memastikan kondisi bangunan secara objektif, pemeriksaan kelayakan dilakukan melalui pihak ketiga independen.
“Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi, keselamatan masyarakat menjadi yang utama. Karena itu, pengujian kelayakan kami lakukan melalui pihak ketiga yang independen, bukan semata-mata berdasarkan penilaian Dinas PU,” katanya.
Ia juga menyebut ketentuan mengenai pembongkaran bangunan gedung telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya.
“Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi dan membahayakan masyarakat, tentu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Setelah pemeriksaan kelayakan selesai, Pemko Payakumbuh akan menyiapkan proses pembongkaran melalui mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, sisa material bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis, seperti besi dan material lainnya, akan diproses melalui mekanisme lelang dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Ada 20 persyaratan yang harus kita lengkapi untuk proses lelang ini. Syarat utamanya untuk dilelang itu ya asetnya harus milik pemerintah daerah, dan seluruh proses serta mekanisme lelang bangunan pasar bekas terbakar tersebut kita serahkan sepenuhnya ke pihak KPKNL sesuai ketentuannya,” terang Faizal.
Ia menegaskan sisa material dari bangunan pasar tidak dapat dikuasai atau diambil secara sepihak oleh pedagang maupun pihak lainnya.
“Karena ini aset daerah, sisa materialnya juga merupakan bagian dari aset yang harus diproses sesuai aturan. Tidak bisa dibongkar atau diambil sendiri oleh pihak tertentu.
Prosesnya harus melalui mekanisme yang resmi, dan hasil lelang semuanya masuk ke kas daerah,” ujar Faizal.
Meski menegaskan status Pasar Blok Barat sebagai aset pemerintah daerah, Pemko Payakumbuh memastikan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kesempatan pedagang dalam melanjutkan mata pencahariannya.
Pemerintah telah menerbitkan SK Wali Kota dan SK Kepala Dinas yang mencatat sebanyak 502 pedagang terdampak kebakaran.
Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan prioritas kepada pedagang yang sebelumnya tercatat sebagai penyewa apabila Pasar Blok Barat nantinya dibangun kembali.
“Jadi pemerintah tidak menghilangkan mata pencaharian pedagang. Sebanyak 502 pedagang yang terdampak sudah kita pastikan dan mereka akan diprioritaskan untuk kembali mendapatkan haknya untuk tetap berdagang kalau pemerintah membangun kembali pasar tersebut,” pungkasnya.(ws)








