Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar di Fasilitas Umum Mulai 20 Mei

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar

Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan mulai melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum pada Selasa, 20 Mei 2025, mulai pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku.

Penertiban tahap awal akan difokuskan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Asisten II Setda Kota Payakumbuh, Wal Asri, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan bahwa hingga kini sudah diterbitkan 192 Surat Perintah Bongkar (SPB), namun baru 31 bangunan yang dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

“Kami memahami akan ada berbagai reaksi dari masyarakat. Namun, mayoritas warga mendukung penertiban ini demi penataan kota yang lebih baik,” ujar Wal Asri dalam rapat koordinasi di Balai Kota, Jumat (16/05/2025).

Pemko menegaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa dasar. Data di lapangan menunjukkan pelanggaran semakin meluas. Oleh karena itu, tindakan tegas akan diambil terhadap bangunan yang masih berdiri hingga batas waktu SPB berakhir.

Baca Juga :  Bupati Safni Ajak Pemerintahan Nagari Sukseskan Program Ketahanan Pangan

Dukungan terhadap upaya ini juga datang dari Polres Payakumbuh. Kabag Ops Winedri menyatakan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu agar tercipta rasa keadilan dan meningkatkan iklim investasi kota.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar, Dony Prayuda, menekankan bahwa pendekatan persuasif akan tetap diutamakan. “Kami terus berkomunikasi dengan pemilik bangunan, sebab ada yang mengalami kendala seperti keterbatasan biaya,” jelasnya.

Dari sisi teknis, Sekretaris Dinas PUPR Rajman menjelaskan bahwa pelaksanaan pembongkaran akan dilakukan oleh tim terpadu sesuai amanat Perda No. 1 Tahun 2022 dan Perwako No. 82 Tahun 2019.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha 1446 H, Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Padang Kaduduak

“Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya,” tegas Rajman.

Pemko juga mengimbau camat dan lurah di wilayah terdampak untuk mendorong warganya agar membongkar bangunan secara mandiri sebelum tindakan tegas dilaksanakan. (ws)

Berita Terkait

Indo Jalito Peduli Salurkan Hewan Kurban dan Sembako di Kelurahan Talang
Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Khatam Al-Qur’an & Wisuda Iqra di Mushola Lakuang
Presiden RI Serahkan Sapi Kurban 1 Ton ke Warga Payakumbuh dalam Rangka Idul Adha 1446 H
“Baru Mulai, Sudah Dikecam! Program 100 Hari ZUZEMA Dianggap Gagal Fokus”
TMMD ke-124 Kodim 0306/50 Kota Resmi Ditutup, Bupati 50 Kota Berterima Kasih kepada TNI
Pemerintah Payakumbuh dan BWS Sumatera V Mulai Tahap II Proyek Pengendalian Banjir Batang Agam
“‘Kami Datang untuk Mengingatkan’: Mahasiswa Tagih Janji Wali Kota ZUZEMA di Tengah Krisis Perkotaan”
Wali Kota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD
Berita ini 369 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:02 WIB

Indo Jalito Peduli Salurkan Hewan Kurban dan Sembako di Kelurahan Talang

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:43 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Khatam Al-Qur’an & Wisuda Iqra di Mushola Lakuang

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:12 WIB

Presiden RI Serahkan Sapi Kurban 1 Ton ke Warga Payakumbuh dalam Rangka Idul Adha 1446 H

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:26 WIB

“Baru Mulai, Sudah Dikecam! Program 100 Hari ZUZEMA Dianggap Gagal Fokus”

Kamis, 5 Juni 2025 - 09:07 WIB

Pemerintah Payakumbuh dan BWS Sumatera V Mulai Tahap II Proyek Pengendalian Banjir Batang Agam

Berita Terbaru