Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar di Fasilitas Umum Mulai 20 Mei

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar

Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan mulai melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum pada Selasa, 20 Mei 2025, mulai pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku.

Penertiban tahap awal akan difokuskan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Asisten II Setda Kota Payakumbuh, Wal Asri, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan bahwa hingga kini sudah diterbitkan 192 Surat Perintah Bongkar (SPB), namun baru 31 bangunan yang dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

“Kami memahami akan ada berbagai reaksi dari masyarakat. Namun, mayoritas warga mendukung penertiban ini demi penataan kota yang lebih baik,” ujar Wal Asri dalam rapat koordinasi di Balai Kota, Jumat (16/05/2025).

Pemko menegaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa dasar. Data di lapangan menunjukkan pelanggaran semakin meluas. Oleh karena itu, tindakan tegas akan diambil terhadap bangunan yang masih berdiri hingga batas waktu SPB berakhir.

Baca Juga :  HKG PKK ke-53 Jadi Momentum Penguatan Kader hingga Dasa Wisma di Payakumbuh

Dukungan terhadap upaya ini juga datang dari Polres Payakumbuh. Kabag Ops Winedri menyatakan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu agar tercipta rasa keadilan dan meningkatkan iklim investasi kota.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar, Dony Prayuda, menekankan bahwa pendekatan persuasif akan tetap diutamakan. “Kami terus berkomunikasi dengan pemilik bangunan, sebab ada yang mengalami kendala seperti keterbatasan biaya,” jelasnya.

Dari sisi teknis, Sekretaris Dinas PUPR Rajman menjelaskan bahwa pelaksanaan pembongkaran akan dilakukan oleh tim terpadu sesuai amanat Perda No. 1 Tahun 2022 dan Perwako No. 82 Tahun 2019.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Perkuat Pelestarian Budaya Minangkabau Lewat Program Satu Nagori Satu Iven

“Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya,” tegas Rajman.

Pemko juga mengimbau camat dan lurah di wilayah terdampak untuk mendorong warganya agar membongkar bangunan secara mandiri sebelum tindakan tegas dilaksanakan. (ws)

Berita Terkait

Pembangunan Eks Pasar Blok Barat Payakumbuh Temui Titik Terang
Pemko Payakumbuh Pastikan Perayaan Natal Berlangsung Aman dan Kondusif
Pemko Payakumbuh Resmikan IPLT Unit II, Kapasitas Pengolahan Limbah Domestik Meningkat Dua Kali Lipat
Polres Payakumbuh Tingkatkan Patroli Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Wali Kota Zulmaeta Apresiasi Liga Askot PSSI Payakumbuh 2025, Dinilai Berjalan Tertib dan Lancar
Tabligh Akbar dan Muhasabah Warnai Peringatan HUT ke-55 Kota Payakumbuh 2025
HUT ke-55 Kota Payakumbuh Jadi Momentum Perkuat Sinergi dan Arah Pembangunan Daerah
Wali Kota Zulmaeta Pastikan Seleksi Terbuka Inspektur Daerah Payakumbuh Transparan dan Akuntabel
Berita ini 371 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:23 WIB

Pembangunan Eks Pasar Blok Barat Payakumbuh Temui Titik Terang

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:54 WIB

Pemko Payakumbuh Pastikan Perayaan Natal Berlangsung Aman dan Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:38 WIB

Pemko Payakumbuh Resmikan IPLT Unit II, Kapasitas Pengolahan Limbah Domestik Meningkat Dua Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polres Payakumbuh Tingkatkan Patroli Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:32 WIB

Wali Kota Zulmaeta Apresiasi Liga Askot PSSI Payakumbuh 2025, Dinilai Berjalan Tertib dan Lancar

Berita Terbaru

Payakumbuh

Pembangunan Eks Pasar Blok Barat Payakumbuh Temui Titik Terang

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:23 WIB

Hukum dan Kriminal

Polres Payakumbuh Tingkatkan Patroli Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 15:15 WIB