Payakumbuh, liputansumbar
Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan mulai melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum pada Selasa, 20 Mei 2025, mulai pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku.
Penertiban tahap awal akan difokuskan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Asisten II Setda Kota Payakumbuh, Wal Asri, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan bahwa hingga kini sudah diterbitkan 192 Surat Perintah Bongkar (SPB), namun baru 31 bangunan yang dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
“Kami memahami akan ada berbagai reaksi dari masyarakat. Namun, mayoritas warga mendukung penertiban ini demi penataan kota yang lebih baik,” ujar Wal Asri dalam rapat koordinasi di Balai Kota, Jumat (16/05/2025).
Pemko menegaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa dasar. Data di lapangan menunjukkan pelanggaran semakin meluas. Oleh karena itu, tindakan tegas akan diambil terhadap bangunan yang masih berdiri hingga batas waktu SPB berakhir.
Dukungan terhadap upaya ini juga datang dari Polres Payakumbuh. Kabag Ops Winedri menyatakan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu agar tercipta rasa keadilan dan meningkatkan iklim investasi kota.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar, Dony Prayuda, menekankan bahwa pendekatan persuasif akan tetap diutamakan. “Kami terus berkomunikasi dengan pemilik bangunan, sebab ada yang mengalami kendala seperti keterbatasan biaya,” jelasnya.
Dari sisi teknis, Sekretaris Dinas PUPR Rajman menjelaskan bahwa pelaksanaan pembongkaran akan dilakukan oleh tim terpadu sesuai amanat Perda No. 1 Tahun 2022 dan Perwako No. 82 Tahun 2019.
“Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya,” tegas Rajman.
Pemko juga mengimbau camat dan lurah di wilayah terdampak untuk mendorong warganya agar membongkar bangunan secara mandiri sebelum tindakan tegas dilaksanakan. (ws)