Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat penataan ruang kota dan menjaga keberadaan ruang publik agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara tertib. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menertibkan bangunan yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol, Kamis (20/8/2026).
Penertiban dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan, penertiban tersebut dilakukan setelah pemerintah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, pendataan, pemberian peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan upaya menjaga fungsi ruang publik serta fasilitas umum. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah sudah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar,” kata Muslim.
Muslim menjelaskan, di kawasan Jalan Imam Bonjol terdapat tujuh bangunan yang sebelumnya telah menerima SPB. Seluruh bangunan tersebut kini telah dibongkar.
Sementara itu, di kawasan Taman Wisata Batang Agam terdapat 16 bangunan yang menerima SPB. Dari jumlah tersebut,
sebanyak 13 bangunan telah dibongkar.
Sedangkan tiga bangunan lainnya masih dalam proses pembongkaran karena pemiliknya mengajukan tambahan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Untuk bangunan yang meminta tambahan waktu, kami memberikan kesempatan agar pembongkaran dapat dilakukan sendiri oleh pemilik. Pemerintah tetap memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, tim juga menyerahkan tujuh SPB baru kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan di kawasan Taman Wisata Batang Agam.
Menurut Muslim, saat dilakukan pendataan pada 11 Agustus 2026, bangunan-bangunan tersebut dalam kondisi tidak beroperasi. Selain itu, pemilik maupun pihak yang menguasai bangunan tidak berada di lokasi.
Setelah dilakukan pendataan lanjutan, pihak terkait akhirnya berhasil ditemukan sehingga SPB dapat disampaikan secara langsung.
SPB tersebut memberikan waktu selama 7 x 24 jam kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan untuk melakukan pembongkaran sebagian maupun seluruh bangunan yang dimaksud.
Penertiban Dilakukan Berkelanjutan
Muslim menegaskan, penertiban tidak hanya dilakukan di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol. Pemerintah Kota Payakumbuh akan melanjutkan penataan di berbagai kawasan yang ditemukan terdapat bangunan melanggar ketentuan tata ruang maupun pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
“Pesan Bapak Wali Kota, penertiban ini tidak hanya dilakukan sekarang dan tidak hanya di kawasan ini. Pemerintah berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan di berbagai kawasan yang ditemukan melanggar tata ruang maupun menyalahgunakan fasilitas umum,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan penertiban tersebut bukan berarti pemerintah membatasi kegiatan ekonomi masyarakat ataupun investasi. Pemko Payakumbuh tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk berusaha dan investor untuk berinvestasi selama seluruh aktivitas tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pemko Payakumbuh tidak melarang masyarakat untuk berusaha maupun investor untuk berinvestasi. Yang harus dipastikan, seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” ujarnya.
Kembalikan Fungsi Ruang Publik
Penataan kawasan akan dilanjutkan secara bertahap dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah menargetkan ruang publik di Kota Payakumbuh dapat kembali berfungsi secara tertib, aman, nyaman, sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Muslim berharap seluruh pihak dapat memahami sekaligus mendukung kebijakan penataan tersebut. Menurutnya, penertiban bukan semata-mata kegiatan membongkar bangunan, tetapi bagian dari upaya pemerintah memastikan ruang kota memiliki fungsi yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak memahami dan mendukung kebijakan ini. Penataan dilakukan bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk memastikan ruang kota tertata dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat,” kata Muslim.(ws)








