Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Ganja, Sita 3,8 Kg Barang Bukti

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar

Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Pada Minggu (01/06) sekitar pukul 00.15 WIB, dua orang tersangka berinisial VS dan MA berhasil diamankan bersama barang bukti ganja kering seberat 3,8 kilogram.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran narkoba di kota tersebut.

“Penangkapan ini adalah bentuk penegakan hukum dalam upaya mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat,” ujar AKP Hendra.

Baca Juga :  Pemkot Payakumbuh Dukung Penuh OPERASI PATUH SINGGALANG 2025, Tegaskan Komitmen Tertib Lalu Lintas

AKP Hendra menambahkan, kedua tersangka sudah lama menjadi target penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, mereka berhasil diringkus dengan barang bukti berupa satu paket besar ganja seberat 3,8 kg yang dibungkus plastik hitam dan disimpan dalam ransel hijau Army. Selain itu, ditemukan juga satu paket ganja kering seberat 10 gram dalam bungkus kopi Gadjah hitam di kantong celana tersangka.

Baca Juga :  Polres Payakumbuh Gelar Launching Gerakan Pangan Murah

Kepada petugas, di hadapan Ketua RT dan Ketua LPM yang menyaksikan penangkapan, para tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah milik mereka. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan hingga tuntas,” tegas AKP Hendra.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna proses hukum lebih lanjut.(ws)

Berita Terkait

HUT ke-81 RI di Payakumbuh Berlangsung Khidmat, Zulmaeta: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata
Wako Zulmaeta: Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Pijakan Sinkronisasi Pembangunan Daerah
Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Arah Kebijakan Anggaran 2027
Paskibraka Payakumbuh 2026 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Merah Putih pada HUT ke-81 RI
Forkopimda Payakumbuh Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-81 RI
Kontingen Kwarcab 0314 Payakumbuh Dilepas Ikuti Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur
Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Disiapkan Jadi Penggerak Nilai Kebangsaan di Payakumbuh
Wako Zulmaeta Dukung KONI Payakumbuh, Target Posisi Terbaik Porprov Sumbar 2026
Berita ini 1,517 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:04 WIB

HUT ke-81 RI di Payakumbuh Berlangsung Khidmat, Zulmaeta: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Wako Zulmaeta: Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Pijakan Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Arah Kebijakan Anggaran 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Paskibraka Payakumbuh 2026 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Forkopimda Payakumbuh Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Payakumbuh

Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Arah Kebijakan Anggaran 2027

Jumat, 14 Agu 2026 - 08:47 WIB