Payakumbuh,liputansumbar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP, Dewi Novita, petugas melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan A. Yani, tepatnya di kawasan Ketaping, Labuh Basilang, Selasa (27/5).
Langkah ini merupakan respons langsung terhadap aduan warga terkait semrawutnya kondisi jalan akibat PKL yang menggunakan kedua sisi jalan untuk berjualan, sehingga mengganggu arus lalu lintas.
“Kami mengimbau para pelaku UMKM agar hanya memanfaatkan satu sisi bahu jalan, yakni sisi kiri dari arah pasar. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kiri dan kanan seperti sebelumnya,” tegas Dewi Novita.
Selain pengaturan lokasi, Satpol PP juga menetapkan batasan jam operasional. Mulai hari ini, para pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB.
“Kami tidak melarang mereka berdagang, tapi mengatur agar semua pihak nyaman, baik pedagang maupun pengguna jalan,” tambahnya.
Satpol PP akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan aturan ini berjalan efektif dan menciptakan suasana kota yang tertib dan nyaman bagi semua.(ws)