Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Ijazah Safni Cacat Hukum dan Dalil TSM

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,liputansumbar-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu pagi (22/1). Agenda sidang antara lain mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Kuasa Hukum dari Pihak Terkait (Paslon Safni-Rito) yakni Arie Alfikri, SH bersama Andes Robensyah, SH, MH, menyampaikan keterangan Pihak Terkait yang pada intinya membantah dalil-dalil Pemohon yang menyatakan ijazah paket C Safni adalah cacat hukum dan praktik politik uang secara TSM.

“Dalil TSM merupakan dalil yang berat, harus dibuktikan bukan hanya dengan asumsi-asumsi, apalagi Pihak Terkait bukan calon petahana seperti Pemohon,” ujar Arie Alfikri kepada wartawan, Rabu siang (22/1).

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Komitmen Transformasi Polri

Terkait pokok perkara soal ijazah, Arie menegaskan dalil-dalil Pemohon banyak yang keliru. Antara lain soal kode provinsi yang ternyata tidak berlaku untuk ijazah kesetaraan, PKBM Kandis Kreatif yang ternyata sudah berdiri sejak 2016, termasuk kekeliruan mengambil foto ujian sebagai bukti.

“Fatalnya, Pemohon juga salah memakai standar aturan terkait blangko dan daftar nilai ijazah. Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang didalilkan, sudah diubah menjadi Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Artinya, Pemohon tidak update dengan aturan yang baru,” tuturnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmi Menutup Retreat Nasional di Magelang dengan Gelaran Parade Senja

Arie berharap majelis hakim konstitusi sudah dapat memutus perkara ini dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang pengucapan putusan dismisal yang sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024, dijadwalkan antara 11-13 Februari nanti.

“Semoga hakim mengabulkan eksepsi kami terutama terkait ambang batas selisih suara yang diatur pasal 158 UU Pilkada. Kalaupun hakim mengesampingkan dulu pemberlakuan pasal ini, dalam pokok perkara kami mengajukan petitum agar hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Lima Puluh Kota No. 1017 Tahun 2024,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Indonesia Raih 91 Emas SEA Games, Presiden Prabowo Beri Bonus Atlet
Dari Alsintan Otonom hingga Gambir, Prabowo Tinjau Inovasi Pertanian di Karawang
Riuh Tawa Balita Warnai Lintasan Biru Pushbike Competition Nasional di Payakumbuh
RI 1 Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang
Presiden Prabowo Tinjau Progres Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana di Tanah Datar
UKW AsMen-Moestopo, Standar Profesi Diperkuat
Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Nasional TP2DD 2025, Terbaik se-Sumatera
Payakumbuh Bergerak Cepat Ikuti Arah Transformasi ASN Nasional
Berita ini 1,419 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:53 WIB

Indonesia Raih 91 Emas SEA Games, Presiden Prabowo Beri Bonus Atlet

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:37 WIB

Dari Alsintan Otonom hingga Gambir, Prabowo Tinjau Inovasi Pertanian di Karawang

Sabtu, 3 Januari 2026 - 14:50 WIB

Riuh Tawa Balita Warnai Lintasan Biru Pushbike Competition Nasional di Payakumbuh

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:30 WIB

RI 1 Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:11 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Progres Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana di Tanah Datar

Berita Terbaru