Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Ijazah Safni Cacat Hukum dan Dalil TSM

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,liputansumbar-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu pagi (22/1). Agenda sidang antara lain mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Kuasa Hukum dari Pihak Terkait (Paslon Safni-Rito) yakni Arie Alfikri, SH bersama Andes Robensyah, SH, MH, menyampaikan keterangan Pihak Terkait yang pada intinya membantah dalil-dalil Pemohon yang menyatakan ijazah paket C Safni adalah cacat hukum dan praktik politik uang secara TSM.

“Dalil TSM merupakan dalil yang berat, harus dibuktikan bukan hanya dengan asumsi-asumsi, apalagi Pihak Terkait bukan calon petahana seperti Pemohon,” ujar Arie Alfikri kepada wartawan, Rabu siang (22/1).

Baca Juga :  KPU Kota Payakumbuh Tetapkan Zulmaeta-Elzadaswarman sebagai Pemenang Pilkada 2024

Terkait pokok perkara soal ijazah, Arie menegaskan dalil-dalil Pemohon banyak yang keliru. Antara lain soal kode provinsi yang ternyata tidak berlaku untuk ijazah kesetaraan, PKBM Kandis Kreatif yang ternyata sudah berdiri sejak 2016, termasuk kekeliruan mengambil foto ujian sebagai bukti.

“Fatalnya, Pemohon juga salah memakai standar aturan terkait blangko dan daftar nilai ijazah. Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang didalilkan, sudah diubah menjadi Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Artinya, Pemohon tidak update dengan aturan yang baru,” tuturnya.

Baca Juga :  Erwin Yunaz Gunakan Hak Suara di TPS 2 Nunang Daya Bangun, Ajak Masyarakat Tentukan Masa Depan Payakumbuh

Arie berharap majelis hakim konstitusi sudah dapat memutus perkara ini dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang pengucapan putusan dismisal yang sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024, dijadwalkan antara 11-13 Februari nanti.

“Semoga hakim mengabulkan eksepsi kami terutama terkait ambang batas selisih suara yang diatur pasal 158 UU Pilkada. Kalaupun hakim mengesampingkan dulu pemberlakuan pasal ini, dalam pokok perkara kami mengajukan petitum agar hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Lima Puluh Kota No. 1017 Tahun 2024,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

KPU Kota Payakumbuh Tetapkan Zulmaeta-Elzadaswarman sebagai Pemenang Pilkada 2024
KPU Limapuluh Kota Tetapkan Paslon Nomor Urut 3 sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih
Tiga Kodim di Surabaya Dilikuidasi
Kapolri Rotasi dan Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Brigjen Gatot Tri Suryanta Ditunjuk sebagai Kapolda Sumbar
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Resmikan Museum PDRI di Hari Bela Negara ke-76
Bahlil Lahadalia Resmikan Kantor Baru DPD Partai Golkar Sumbar di Kota Padang
Ketika Ulama dan Korporasi Bergandeng Tangan: Membangun Ekonomi Berbasis Kebermanfaatan
Memanas!! Isu Politik Uang Warnai Kemenangan Pasangan Zulmaita/Elzadaswarman di Pilkada Payakumbuh
Berita ini 1,374 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:07 WIB

KPU Limapuluh Kota Tetapkan Paslon Nomor Urut 3 sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:15 WIB

Tiga Kodim di Surabaya Dilikuidasi

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:47 WIB

Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Ijazah Safni Cacat Hukum dan Dalil TSM

Senin, 30 Desember 2024 - 12:37 WIB

Kapolri Rotasi dan Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Brigjen Gatot Tri Suryanta Ditunjuk sebagai Kapolda Sumbar

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:06 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Resmikan Museum PDRI di Hari Bela Negara ke-76

Berita Terbaru