Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Ijazah Safni Cacat Hukum dan Dalil TSM

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,liputansumbar-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu pagi (22/1). Agenda sidang antara lain mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Kuasa Hukum dari Pihak Terkait (Paslon Safni-Rito) yakni Arie Alfikri, SH bersama Andes Robensyah, SH, MH, menyampaikan keterangan Pihak Terkait yang pada intinya membantah dalil-dalil Pemohon yang menyatakan ijazah paket C Safni adalah cacat hukum dan praktik politik uang secara TSM.

“Dalil TSM merupakan dalil yang berat, harus dibuktikan bukan hanya dengan asumsi-asumsi, apalagi Pihak Terkait bukan calon petahana seperti Pemohon,” ujar Arie Alfikri kepada wartawan, Rabu siang (22/1).

Baca Juga :  Kapolri: Cooling System Terus Diupayakan Cegah Polarisasi Saat Pilkada Serentak

Terkait pokok perkara soal ijazah, Arie menegaskan dalil-dalil Pemohon banyak yang keliru. Antara lain soal kode provinsi yang ternyata tidak berlaku untuk ijazah kesetaraan, PKBM Kandis Kreatif yang ternyata sudah berdiri sejak 2016, termasuk kekeliruan mengambil foto ujian sebagai bukti.

“Fatalnya, Pemohon juga salah memakai standar aturan terkait blangko dan daftar nilai ijazah. Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang didalilkan, sudah diubah menjadi Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Artinya, Pemohon tidak update dengan aturan yang baru,” tuturnya.

Baca Juga :  Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Terpilih, Ikuti Gladi Resik di Jakarta

Arie berharap majelis hakim konstitusi sudah dapat memutus perkara ini dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang pengucapan putusan dismisal yang sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024, dijadwalkan antara 11-13 Februari nanti.

“Semoga hakim mengabulkan eksepsi kami terutama terkait ambang batas selisih suara yang diatur pasal 158 UU Pilkada. Kalaupun hakim mengesampingkan dulu pemberlakuan pasal ini, dalam pokok perkara kami mengajukan petitum agar hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Lima Puluh Kota No. 1017 Tahun 2024,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Wali Kota Payakumbuh Hadiri Halal Bihalal dan Anugerah Tokoh Inspiratif Paliko di Jakarta
Bupati Safni Temui Kepala BP Taskin, Dorong Akselerasi Pengentasan Kemiskinan di Lima Puluh Kota
Bupati Limapuluh kota Temui Ketua DPD RI, Perjuangkan Isu Strategis Daerah
Bupati Safni Sambangi Dirjen Peternakan, Bahas Serius Pengembangan Peternakan Daerah
Ekonomi Lesu, Fraksi Golkar Dorong Percepatan Serapan APBD Limapuluh Kota 2025
Wamendes PDT Harapkan 79 Nagari di Lima Puluh Kota Segera Bentuk Koperasi Merah Putih
Fraksi Golkar Tegas! Jangan Pangkas Anggaran Komunikasi Publik!
Dorong Program Kesejahteraan dan Kemandirian Pangan. Bupati Lima Puluh Kota Jemput Bola Bibit Ikan Unggul ke KKP
Berita ini 1,386 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:13 WIB

Wali Kota Payakumbuh Hadiri Halal Bihalal dan Anugerah Tokoh Inspiratif Paliko di Jakarta

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:14 WIB

Bupati Safni Temui Kepala BP Taskin, Dorong Akselerasi Pengentasan Kemiskinan di Lima Puluh Kota

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:49 WIB

Bupati Limapuluh kota Temui Ketua DPD RI, Perjuangkan Isu Strategis Daerah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:52 WIB

Bupati Safni Sambangi Dirjen Peternakan, Bahas Serius Pengembangan Peternakan Daerah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:32 WIB

Ekonomi Lesu, Fraksi Golkar Dorong Percepatan Serapan APBD Limapuluh Kota 2025

Berita Terbaru