Mafia Rokok Ilegal: Rino Dipenjara 2,6 tahun,Bos AWI Masih Bebas Berkeliaran?

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar- Pengadilan Negeri Payakumbuh telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan Penjara denda 5 miliar subsider 6 bulan terhadap tersangka Rino, seorang residivis dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Sidang yang digelar pada Rabu (26/3/2025) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Kasus ini merupakan hasil limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah sebelumnya ditangani oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Dalam penyelidikan, aparat berhasil menyita 279 dus rokok ilegal, dengan total 2.829.080 batang, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Payakumbuh Paparkan Kondisi Infrastruktur kepada Anggota Komisi V DPR RI

Rino dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda. Dalam persidangan, ia mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang bernama Awi, yang berasal dari Riau. Namun, sejak penangkapan Rino, Awi menghilang dan hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Saat ini, Rino menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh, setelah putusan resmi dikeluarkan oleh pengadilan. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal yang lebih luas.

Baca Juga :  Nagari Parambahan Tutup Rangkaian Satu Nagari Satu Event 2025 dengan Tradisi “Mangombang Siriah”

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, serta tantangan dalam memberantas praktik penyelundupan barang tanpa cukai di Indonesia. (ws)

Berita Terkait

Pembangunan Eks Pasar Blok Barat Payakumbuh Temui Titik Terang
Pemko Payakumbuh Pastikan Perayaan Natal Berlangsung Aman dan Kondusif
Pemko Payakumbuh Resmikan IPLT Unit II, Kapasitas Pengolahan Limbah Domestik Meningkat Dua Kali Lipat
Polres Payakumbuh Tingkatkan Patroli Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Presiden Prabowo Tinjau Progres Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana di Tanah Datar
Ketua GOW Kota Payakumbuh Pimpin Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir dan Galodo di Solok dan Tanah Datar
Wali Kota Zulmaeta Apresiasi Liga Askot PSSI Payakumbuh 2025, Dinilai Berjalan Tertib dan Lancar
Tabligh Akbar dan Muhasabah Warnai Peringatan HUT ke-55 Kota Payakumbuh 2025
Berita ini 3,555 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:23 WIB

Pembangunan Eks Pasar Blok Barat Payakumbuh Temui Titik Terang

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:54 WIB

Pemko Payakumbuh Pastikan Perayaan Natal Berlangsung Aman dan Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:38 WIB

Pemko Payakumbuh Resmikan IPLT Unit II, Kapasitas Pengolahan Limbah Domestik Meningkat Dua Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polres Payakumbuh Tingkatkan Patroli Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:11 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Progres Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana di Tanah Datar

Berita Terbaru

Payakumbuh

Pembangunan Eks Pasar Blok Barat Payakumbuh Temui Titik Terang

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:23 WIB

Hukum dan Kriminal

Polres Payakumbuh Tingkatkan Patroli Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 15:15 WIB