Tak Puas dengan Vonis, JPU Kejari Payakumbuh Ajukan Banding,Bos AWI Diduga Dalang Rokok Ilegal masih Berkeliaran

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh , liputansumbar

Kejaksaan Negeri Payakumbuh resmi mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh atas perkara rokok ilegal yang menjerat terdakwa Rino (47). Rino sebelumnya divonis bersalah karena terbukti menyimpan lebih dari dua juta batang rokok tanpa pita cukai.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Payakumbuh pada 26 Maret 2025. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, terdakwa Rino dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp5,7 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, vonis tersebut dinilai terlalu ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Payakumbuh. Melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Abu Abdurrahman yang didampingi oleh Kasi Intelijen Hadi Saputra, JPU menyatakan bahwa mereka telah mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga :  BPK Temukan Catatan Keuangan di Pemko Payakumbuh, Meski Tetap Raih WTP

“Iya, kita banding atas putusan PN Payakumbuh terhadap terdakwa Rino Bin Malik yang divonis bersalah 2,6 tahun dan denda 5,7 miliar, subsider 6 bulan,” ujar Abu Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh, kawasan Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin siang (5/5).

Kasus ini bermula saat Rino ditangkap oleh penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu. Ia diamankan di sebuah rumah di Balai Betung, Talawi, Kecamatan Payakumbuh Utara, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.

Dalam fakta persidangan yang terungkap beberapa waktu lalu, Rino menyatakan bahwa dirinya hanya “orang suruhan” dan menyebut ada sosok lain yang disebut sebagai bos besar, yakni AWI, yang diduga sebagai pemasok utama rokok ilegal tersebut. Namun hingga kini, AWI masih bebas dan belum tersentuh proses hukum.

Baca Juga :  Sidang Perdana Badan Kehormatan DPRD Limapuluh Kota Bahas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD

JPU berharap upaya banding ini dapat menghasilkan putusan yang lebih mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap praktik peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.(ws)

Berita Terkait

Pembangunan Eks Pasar Blok Barat Payakumbuh Temui Titik Terang
Pemko Payakumbuh Pastikan Perayaan Natal Berlangsung Aman dan Kondusif
Pemko Payakumbuh Resmikan IPLT Unit II, Kapasitas Pengolahan Limbah Domestik Meningkat Dua Kali Lipat
Polres Payakumbuh Tingkatkan Patroli Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Wali Kota Zulmaeta Apresiasi Liga Askot PSSI Payakumbuh 2025, Dinilai Berjalan Tertib dan Lancar
Tabligh Akbar dan Muhasabah Warnai Peringatan HUT ke-55 Kota Payakumbuh 2025
HUT ke-55 Kota Payakumbuh Jadi Momentum Perkuat Sinergi dan Arah Pembangunan Daerah
Wali Kota Zulmaeta Pastikan Seleksi Terbuka Inspektur Daerah Payakumbuh Transparan dan Akuntabel
Berita ini 685 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:23 WIB

Pembangunan Eks Pasar Blok Barat Payakumbuh Temui Titik Terang

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:54 WIB

Pemko Payakumbuh Pastikan Perayaan Natal Berlangsung Aman dan Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:38 WIB

Pemko Payakumbuh Resmikan IPLT Unit II, Kapasitas Pengolahan Limbah Domestik Meningkat Dua Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polres Payakumbuh Tingkatkan Patroli Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:32 WIB

Wali Kota Zulmaeta Apresiasi Liga Askot PSSI Payakumbuh 2025, Dinilai Berjalan Tertib dan Lancar

Berita Terbaru

Payakumbuh

Pembangunan Eks Pasar Blok Barat Payakumbuh Temui Titik Terang

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:23 WIB

Hukum dan Kriminal

Polres Payakumbuh Tingkatkan Patroli Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 15:15 WIB