Payakumbuh,liputansumbar.com
Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin malam (18/8/2025), Tim Phantom yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Hendra, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan pusat pasar kuliner Kota Payakumbuh.
Dua pelaku masing-masing berinisial RK (37) dan FR (50), diketahui berasal dari Lintau, Kabupaten Tanah Datar. Keduanya ditangkap saat berada di lokasi Pasar Canopi jln Sudirman pusat Kota, yang ramai dikunjungi masyarakat.Dua pria itu ditangkap saat mengendarai kendaraan roda empat (R4) Nomor Polisi BA 1096 VW, keduanya diduga usai menjemput Narkoba jenis sabu kepada seseorang di Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah mobil milik pelaku. Atas temuan itu, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Hendra, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Payakumbuh untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Benar, dua orang pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti sabu yang ditemukan di mobil. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Hendra.
Hingga kini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran sabu yang melibatkan kedua pelaku. Polres Payakumbuh juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.(ws)