Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Kamis (21/08/2025).
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan bagian dari proses penting dalam merancang Rancangan APBD 2026 yang berpedoman pada RKPD Kota Payakumbuh, RKPD Provinsi Sumatera Barat, serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional 2026.
“Rancangan KUA memuat kerangka ekonomi makro, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta strategi pencapaiannya. Sedangkan PPAS menetapkan program prioritas dan batas maksimal anggaran untuk setiap SKPD sebagai dasar penyusunan RKA,” jelasnya.
Tema dan Prioritas Pembangunan 2026
Tema pembangunan nasional tahun 2026 adalah “Kedaulatan Pangan dan Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif” dengan delapan prioritas nasional.
Menyesuaikan hal tersebut, Kota Payakumbuh mengusung tema pembangunan daerah:
“Peningkatan kualitas SDM dan pemberdayaan masyarakat untuk transformasi sosial ekonomi yang inklusif dan berdaya saing.”
Ada lima prioritas pembangunan Kota Payakumbuh 2026, yaitu:
Peningkatan SDM yang sehat dan berdaya saing.
Penguatan perekonomian berbasis produk unggulan.
Tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kehidupan sosial budaya berlandaskan ABS-SBK.
Pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Target Indikator Makro dan Proyeksi Anggaran
Untuk mendukung prioritas tersebut, Pemko Payakumbuh menargetkan indikator makro tahun 2026 sebagai berikut:
Pertumbuhan ekonomi: 5,94%
Inflasi: 1–2%
Tingkat pengangguran terbuka: 4,60%
Tingkat kemiskinan: 3,67%
Rasio gini: 0,3%
IPM: 81,62%
Sementara itu, pendapatan daerah 2026 diproyeksikan mencapai Rp647,41 miliar, terdiri dari:
PAD: Rp152,42 miliar
Pendapatan transfer: Rp494,98 miliar
Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp697,93 miliar, yang dialokasikan untuk belanja pegawai, pelayanan dasar, penanggulangan kemiskinan, dan pembangunan infrastruktur.
Penyesuaian Regulasi dan Harapan
Elzadaswarman mengingatkan pentingnya kesiapan menghadapi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlaku penuh mulai 2027. Regulasi tersebut mewajibkan belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur publik minimal 40%.
“Tahun 2026 menjadi masa krusial untuk menata kebijakan belanja. Kita harus disiplin dan mengambil langkah strategis agar tidak terkena sanksi,” tegasnya.
Ia pun berharap DPRD dapat membahas dan menyepakati rancangan KUA-PPAS APBD 2026 bersama pemerintah daerah.
“Kerja sama pemerintah daerah dan DPRD sangat menentukan keberhasilan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya.(ws)