Payakumbuh,liputansumbar.com
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Rida Ananda menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (31/03/2026).
Dalam penyampaiannya, Rida Ananda mengawali dengan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Payakumbuh atas kesempatan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk memaparkan laporan pertanggungjawaban tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Payakumbuh yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan nota pengantar LKPj Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025 pada hari ini,” ujar Rida.
Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPj merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67, yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta ringkasan laporan kepada masyarakat.
Secara substansial, LKPj Tahun 2025 memuat berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, hingga tindak lanjut atas rekomendasi DPRD pada tahun sebelumnya.
Dalam aspek keuangan daerah, Pemerintah Kota Payakumbuh mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2025 melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target sebesar Rp762,79 miliar, realisasi pendapatan mencapai Rp782,43 miliar atau sebesar 102,57 persen.
“Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah,” jelasnya.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp765,45 miliar dari target Rp851,009 miliar atau sebesar 89,95 persen. Belanja tersebut meliputi belanja operasi seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial.
Selain itu, terdapat pula belanja modal yang diarahkan untuk pembangunan infrastruktur daerah serta pengadaan berbagai aset pemerintah.
Pada sisi pembiayaan daerah, Pemko Payakumbuh mencatat realisasi sebesar Rp88,21 miliar atau 100 persen dari target yang ditetapkan. Pembiayaan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, Rida Ananda memaparkan pelaksanaan program pembangunan berdasarkan urusan pemerintahan daerah. Untuk urusan wajib, Pemko Payakumbuh melaksanakan 24 bidang dengan total alokasi anggaran sebesar Rp472,54 miliar dan realisasi Rp425,62 miliar atau 90,07 persen.
Urusan wajib tersebut mencakup berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial. Selain itu juga mencakup sektor lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan usaha kecil menengah, hingga kebudayaan.
Sementara itu, pada urusan pilihan yang meliputi sektor kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, serta perindustrian, Pemko Payakumbuh mengalokasikan anggaran sebesar Rp32,63 miliar dengan realisasi Rp28,75 miliar atau sebesar 88,1 persen.
Adapun untuk fungsi penunjang pemerintahan, seperti perencanaan, pengelolaan keuangan, dan kepegawaian, tercatat alokasi belanja sebesar Rp134,53 miliar dengan realisasi Rp116,43 miliar atau 86,54 persen.
Rida menambahkan, seluruh capaian kinerja pemerintah daerah yang tertuang dalam LKPj tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama DPRD untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di masa mendatang.
“Informasi selengkapnya kami sajikan dalam dokumen LKPj Tahun 2025 untuk dibahas bersama sesuai tata tertib DPRD, sehingga menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan kinerja di masa mendatang,” pungkasnya.(ws)








