Limapuluh Kota, liputansumbar.com
Konflik adat dan sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung bertahun-tahun di Kampuang Pitapang Ikua Tanjuang, Nagari Sungai Kamuyang, Kabupaten Limapuluh Kota, kembali memanas. Di tengah rencana pelaksanaan eksekusi lahan, muncul dugaan baru terkait keabsahan dokumen adat yang selama ini menjadi dasar dalam proses hukum hingga tingkat kasasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik bermula dari upaya Agusti Jodi yang disebut-sebut memangku gelar adat tanpa memperoleh persetujuan dari pemangku adat tertinggi Kampuang Pitapang Ikua Tanjuang, Maisar Dt. Rajo Indo Kayo.
Langkah tersebut juga diklaim tidak melalui mekanisme musyawarah adat yang lazim berlaku dalam sistem adat Minangkabau.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai tindakan tersebut telah memicu perpecahan di tengah kaum dan memunculkan sengketa berkepanjangan terkait penguasaan tanah ulayat yang selama ini ditempati masyarakat secara turun-temurun.
Lebih jauh, pihak yang menolak eksekusi mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen Ranji atau silsilah kaum tahun 1965 yang digunakan dalam proses pembuktian perkara.
Menurut mereka, terdapat fakta bahwa salah satu tokoh adat terdahulu, Suratan Dt. Paduko Sinyato, dikenal sebagai pribadi yang tidak dapat membaca dan menulis serta dalam berbagai urusan resmi hanya menggunakan cap jempol.
Namun, dalam dokumen yang dijadikan dasar pembuktian tersebut justru tercantum tanda tangan atas nama yang bersangkutan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Payakumbuh sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Jika benar dokumen asal yang menjadi dasar pembuktian mengandung unsur pemalsuan, maka hal tersebut berpotensi memengaruhi keseluruhan proses hukum yang telah berjalan,” ungkap salah seorang sumber yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Pihak pelapor menilai kemenangan hukum yang diraih Suardi, Agusti Jodi, Syamsir, Joni Akmal, dan Arwin hingga tingkat kasasi patut ditinjau kembali apabila dugaan pemalsuan dokumen tersebut terbukti secara hukum.
Di sisi lain, dampak sosial dari rencana eksekusi dinilai akan sangat besar. Sejumlah warga seperti Desi Susanti, Hasna Dewita, Nurliza, Yuharnis, Desmita, Isnarwati, Indra Budi, dan Kasril disebut telah menempati serta mengelola tanah pusako tinggi tersebut selama beberapa generasi.
Bagi mereka, sengketa ini bukan hanya persoalan legalitas kepemilikan lahan, melainkan juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga yang selama ini bergantung pada tanah ulayat tersebut.
Selain keberadaan rumah warga, di area sengketa juga terdapat sedikitnya 17 makam kaum Muslimin yang menjadi perhatian masyarakat.
Keberadaan makam leluhur itu dinilai memiliki nilai historis, adat, dan keagamaan yang harus mendapat perlindungan.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar seluruh pihak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sosial sebelum melaksanakan tindakan yang berpotensi menimbulkan gejolak baru di tengah masyarakat.
Saat ini, upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dikabarkan sedang diajukan ke Mahkamah Agung. Permohonan tersebut didasarkan pada adanya bukti baru yang menurut pemohon dapat mengubah konstruksi perkara yang telah diputus sebelumnya.
Pengamat hukum yang mengikuti perkara serupa menilai pelaksanaan eksekusi sebelum adanya kepastian atas proses PK berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila di kemudian hari ditemukan fakta hukum yang berbeda.
Karena itu, berbagai pihak berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan, sehingga hak-hak masyarakat, marwah adat, serta kepastian hukum dapat terlindungi secara seimbang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dan dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor.(ws)








